Strategi Pengembangan Desa Tambak Lorok
Melalui Otonomi Desa
Pemberian ruang gerak bagi
desa dan mengembangkan prakarsa-prakarsa desa termasuk sinergi berbagai aturan
dengan potensi dan budaya lokal yang dimiliki desa tersebut merupakan langkah
atau strategi bagi terciptanya otonomi desa. Bahkan Sutoro Eko (2005:xiii)
mengemukakan bahwa konteks penting yang
mendorong otonomi desa adalah: 1) secara historis desa telah lama eksis di
Indonesia sebagai kesatuan masyarakat hukum sistem pemerintahan lokal berdasarkan
pranata lokal yang unik dan beragam, 2) lebih dari 60% penduduk Indonesia
bertempat tinggal di desa, 3) dari sisi ekonomi-politik, desa memiliki tanah
dan penduduk selalu menjadi medan tempur antara negara, kapital dan masyarakat,
4) konstitusi maupun regulasi negara memang telah memberikan pengakuan terhadap
desa sebagai kesatuan masyarakat hukum (self-governing community),
tetapi pengakuan ini lebih bersifat simbolik-formalistik ketimbang
substantif, dan 5) selama lima tahun terakhir desa tengah bergolak menuntut
desentralisasi dan otonomi”. Pendapat ini juga didukung oleh H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul
“Otonomi Desa” menyatakan bahwa Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.
Dan landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”(Widjaja,
2003: 3). Otonomi desa pada dasarnya
mempunyai peranan yang strategis, ketika saat ini kita semua sedang mengusung
ide pembangunan yang berbasis kerakyatan/masyarakat, pemberdayaan dan lain-lain.
Kemiskinan memang
ada di desa, akan tetapi di desa pula banyak
potensi bisnis ekonomi. Sehingga
dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan
Otonomi Daerah. Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yakni:
·
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
·
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
·
Tugas
pembantuan dari pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
·
Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangundangan diserahkan kepada
desa.
Dalam menciptakan pembangunan hingga
di tingkat akar rumput, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk
pembentukan desa yakni: Pertama, factor penduduk, minimal 2500 jiwa atau
500 kepala keluarga, kedua, faktor luas yang terjangkau dalam pelayanan
dan pembinaan masyarakat, ketiga, factor letak yang memiliki jaringan
perhubungan atau komunikasi antar dusun, keempat, faktor sarana
prasarana, tersedianya sarana perhubungan, pemasaran, sosial, produksi, dan
sarana pemerintahan desa, kelima, factor sosial budaya, adanya kerukunan
hidup beragama dan kehidupan bermasyarakat dalam hubungan adat istiadat, keenam,
faktor kehidupan masyarakat, yaitu tempat untuk keperluan mata pencaharian
masyarakat.
Sebagai negara yang berbentuk kepulauan, dimana hampir 70%
wilayahnya merupakan wilayah perairan Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk dikembangkan. Salah satunya di
Desa Tambak Lorok, salah satu desa di kota semarang yang memiliki banyak
potensi yang dapat dikembangkan. Desa Tambak
Lorok ini merupakan salah satu desa di daerah pantai di kota Semarang yang terletak di tepi kali Banjir Kanal Timur dan Kali Banger yang sebagian besar masyarakatnya
bermatapencaharian sebagai nelayan. Sehingga masyarakat di daerah ini sumber kehidupannya
sangat tergantung dari hasil laut. Pelaksanaan otonomi daerah yang sedang
diterapkan saat ini menuntut daerah untuk menggali dan mengembangkan potensi
yang dipunyai daerah baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Hal ini
untuk meningkatkan pendapatan atau taraf hidup penduduk dan pendapatan asli
daerah demi kelangsungan pembangunan daerah itu sendiri. Daerah Tambak lorok
ini merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang cukup strategis karena
merupakan bagian dari kegiatan ekonomi kota Semarang. Daerah Tambak Lorok layak
untuk dipertahankan dan dikembangkan sebagai daerah nelayan. Sebagai pemukiman
nelayan yang ditunjang dengan fasilitas-fasilitas kegiatan nelayan, seperti
terdapatnya PPI, pasar ikan , dan tempat pengolahan hasil tangkapan ikan laut
di rumah-rumah warga Tambak Lorok. Keberadaan permukiman nelayan sangat
berkaitan erat dengan sumber penangkapan ikan, daerah distribusi hasil
tangkapan dan daerah pantai, di mana pantai ini harus mudah dicapai oleh publik
dengan sistem transportasi dan jaringan jalan yang baik, diperkaya dengan
berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan budaya yang mempesona tanpa harus merusak
keserasian lingkungannnya.
Kegiatan masyarakat Tambak lorok ini tidak hanya sebagai nelayan tetapi juga sebagai
penjual ikan. Hasil tangkapan ikan juga diolah seperti pengeringan ikan dengan
bantuan sinar matahari menjadi ikan asin. Ikan juga diolah dengan cara
pemanggangan ikan dengan melakukan pengasapan menggunakan peralatan sehingga
menjadi produk yang lebih tahan lama. Hasil olahan lainnya adalah hasil
tangkapan udang kecil diolah menjadi terasi dengan teknologi dan dibentuk
balok-balok. Penduduk kampung Tambaklorok selain berprofesi sebagai nelayan juga berprofesi sebagai
petani tambak. Pekerjaan sebagai petani tambak sebagai pekerjaan sampingan.
Tambak-tambak yang ada di Tambak Lorok biasanya berisi ikan bandeng. Sesuai dengan makanan khas Kota Semarang yaitu bandeng, dengan melihat potensi-potensi yang ada di Tambaklorok dengan tangkapan hasil lautnya dan bermacam-macam
pengolahannnya beserta dengan potensi tambak-tambaknya, bisa dimanfaatkan
sebagai wisata kuliner di Semarang. Kuliner memiliki potensi cukup besar,
bisnis oleh-oleh yang kedepannya dapat dijadikan sebagai modal dalam
pengembangan otonomi di desa tersebut.
Potensi-potensi yang dimiliki Desa
Tambak Lorok dalam rangka pengembangan otonomi desa tersebut antara lain yaitu:
1. Letak yang Strategis
Desa Tambak Lorok terletak di
Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara. Lokasi desa ini terbilang
strategis, karena terletak di dekat pelabuhan internasional Tanjung Mas dan
juga dilalui oleh jalur pantura yang merupakan pusat mobilitas kendaraan.
2. Kekayaan Sumber Daya Perairan
Desa Tambak Lorok memeiliki sumber
daya perairan yang beragam antara lain yaitu ikan mayung, ikan pindang, cumi,
udang, dan lain-lain. Yang dapat diolah menjadi berbagai kuliner. Desa Tambak
Lorok juga telah memebudayakan bandeng yang memiliki ukuran cukup besar yang
biasanya diolah menjadi bandeng presto. Satu lagi produk olahan dari desa ini
adalah kantung udara ikan. Olahan tersebut berasal dari kantung udara ikan
manyung yang dikeringkan. Kantung ikan ini biasanya diekspor ke luar negeri.
Satu kilogram olahan kantung udara ikan berukuran sedang harganya berkisar
antara Rp 250.000,00-Rp 300.000,00. Untuk kantung udara ikan manyung yang
berukuran besar sekitar Rp 400.000,00-Rp 500.000,00 per kilogramnya.
3. Potensi Mangrove
Potensi mangrove yang dimiliki
Desa Tambak Lorok sangatlah besar. Mangrove tersebut dapat dikembangkan menjadi
wisata mangrove yang menjual estetika keindahan mangrove. Selain itu biota
mangrove seperti kepiting bakau dapat di budidayakan dan dijadikan suatu hal
yang bernilai jual. Akar, batang, daun, dan buah dari mangrove sendiri dapat
diolah sebagai produk khas olahan mangrove, misalnya donat mangrove, kripik
mangrove dan lain-lain.
Kondisi Umum Lingkungan Desa Tambak Lorok
Desa tambak lorok terletak di bagian Semarang Utara, Kelurahan
Tanjung Mas. Desa ini terletak dipesisir laut pelabuhan Tanjung Mas, tidak
terlalu jauh dari pusat kota Semarang. Aktivitas warga dikampung ini tidak jauh
berbeda dengan masyarakat nelayan didaerah lain. Desa ini merupakan desa
nelayan karena hampir 90% masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Kondisi
disekitar perkampungan nelayan ini tergolong kurang bersih karena terdapat
limbah limbah dari pengupasan kerang hijau yang cangkangnya dibuang atau
dibiarkan berceceran disekitar rumah masyarakatnya, limbah konveksi bekas-bekas
kain dan juga sampah-sampah dari kegiatan rumah tangga masyarakat. Kondisi alam
di pesisir pelabuhan Tanjung Mas juga sudah mulai tercemar, air laut yang sudah
mulai keruh yang disebabkan oleh kapal-kapal bermesin yang menggunakan bahan
bakar solar mulai mengotori air laut. Kondisi jalan yang mulai rusak dan udara
yang gersang sehingga menyebabkan debu-debu berterbangan membuat akses jalan
menuju perkampungan ini sedikit tidak nyaman. Diperkampungan ini terdapat pasar
sebagai tempat jual beli masyarakatnya, karena masuk sebagai kampung nelayan
barang-barang yang dijual dipasar juga tidak jauh dari hasil tangkapan nelayan
berupa udang, rajungan maupun ikan-ikan laut lainnya.
Keadaan rumah mereka juga tidak terlalu layak, jika
dibandingkan dengan rumah pada masyarakat desa pada umumnya sebagian besar
bentuk rumah diperkampungan nelayan Tambak Lorok ini terlihat berbeda dibagian
atapnya yang cenderung lebih rendah, namun ada juga beberapa bentuk rumah
panggung di desa ini yang bertujuan agar saat rob air tidak masuk kerumah.
Menurut data yang saya peroleh dari bapak Trianto sebagai narasumber yang
diwawancarai penduduk yang tinggal di perkampungan nelayan ini sebagian besar
tidak berasal dari semarang melainkan pendatang dari Demak. Ada juga yang
berasal dari jepara bahkan dari surabaya.
Mata Pencaharian
Desa yang terletak dipesisir laut pelabuhan Tanjung Mas ini, 90%
masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Menurut narasumber yang saya wawancarai
yaitu bapak Trianto yang juga seorang nelayan masyarakat desa Tambak Lorok
tidak hanya bekerja sebagai nelayan, namun ada juga yang bekerja sebagai buruh
pabrik yang terletak tidak jauh dari perkampungan mereka, penjahit dan pengupas
kijing (kerang hijau). Pengupas kijing (kerang hijau) disini biasanya dilakukan
oleh para perempuan. Nelayan desa Tambak lorok biasanya melaut pada musim-musim
tertentu. Hasil tangkapan mereka saat melaut kebanyakan adalah udang dan rajungan,
tetapi jika laut sedang pasang pada awal bulan januari sampai akhir bulan
januari mereka tidak pergi melaut melainkan beralih profesi sebagai pencari
kerang hijau. Masyarakat desa Tambak Lorok menanam bambu-bambu di pinggiran
laut untuk membudidayakan kerang hijau sebagai alternatif jika gelombang laut
sedang tidak bersahabat yang mengakibatkan para nelayan desa Tambak Lorok tidak
dapat melaut. Dengan tidak melautnya para nelayan dan menjadi pencari kerang
hijau membuat pengeluaran untuk bahan bakar kapal juga lebih hemat. Tidak hanya
beralih sebagai pencari kerang hijau, para nelayan desa Tambak Lorok ini juga
memanfaatkan waktunya jika sedang tidak berlayar dengan memperbaiki mesin-mesin
kapal mereka atau sekedar membersihkan kapal dan mengecat ulang kapalnya.
Seiring dengan perkembangan jaman, pekerjaan sebagai nelayan di
desa Tambak Lorok ini tidak diturunkan kepada anak-anak si nelayan, meskipun
mayoritas penduduknya bekerja sebagai nelayan namun para pemuda ataupun
anak-anak para nelayan tidak mau menjadi nelayan juga seperti ayahnya, namun
mereka justru lebih memilih bekerja sebagai buruh pabrik. Para nelayan desa
Tambak Lorok biasanya pergi melaut pada pagi hari sekitar pukul 06.00-12.00
namun jika melaut pada malam hari nelayan desa ini pulang pagi hari. Sementara
para suami pergi melaut, para istri dirumah biasanya mengasuh anak ataupun cucu
mereka, sebagai buruh pengupas kijing dan juga membantu para suami jika sudah
pulang dari melaut. Ada juga yang berjualan warungan di depan rumah sebagai penghasilan
tambahan. Pengahasilan yang didapat sebagai nelayan tidak menentu, jika pada
hari biasa para nelayan bisa mendapat penghasilan sekitar 200-300 ribu dalam
sekali melaut.
Pendidikan Masyarakat Desa Tambak Lorok
Seperti pada masyarakat nelayan didaerah-daerah lain, pendidikan
pada masyarakat desa Tambak Lorok masuk dalam kategori menengah kebawah.
Sebagian besar masyarakatnya hanya mengenyam bangku pendidikan sampai sekolah
dasar ataupun sekolah menengah pertama, lulusan sekolah menengah atas juga ada
namun itu sudah maksimal. Ada juga yang meneruskan ke jenjang perguruan tinggi
namun hanya satu dua orang saja yang mampu. Hal ini dikarenakan kondisi sosial
ekonomi masyarakat desa Tambak Lorok yang tergolong menegah kebawah, terkait
dengan mata pencaharian masyarakatnya yang sebagian besar adalah nelayan.
Stratifikasi Sosial Masyarakat Desa Tambak Lorok
Pembagian startifikasi sosial di masyarakat perkampungan nelayan
Tambak Lorok ini tidak terlalu berpengaruh pada kehidupan masyarakatnya, karena
sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan. Sebagian besar para
nelayan di desa ini umumnya memiliki kapal sendiri untuk melaut. Dalam sekali
melaut biasanya kapal hanya diisi minimal oleh 2 orang nelayan. Namun jika
kapal beranjang bisa diisi 8 sampai 10 orang nelayan saja, kapal beranjang
sudah jarang digunakan dikarenakan harganya yang cukup mahal hingga puluhan
juta. Jika kapal-kapal biasanya melaut mencari udang, pada kapal beranjang ini
nelayan melaut mencari ikan teri. Pembagian kerja para nelayan saat melaut juga
tidak terlalu diribetkan, kata bapak Trianto jika sudah di tengah laut mereka
bekerja bersama saling bahu membahu, jika jaring yang ditebarkan sudah terisi
hasil mereka menariknya keatas bersama-sama. Hasil tangkapan para nelayan dijual
di tengkulak atau masyarakat sekitar menyebutnya dengan sebutan bakul seret,
para nelayan tidak menjual hasil tanggkapan laut mereka ke Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) karena menurut para nelayan harga lelang di TPI kurang dibanding
jika dijual di tengkulak.
Interaksi Antar Masyarakat Tambak Lorok
Masyarakat nelayan desa Tambak Lorok hidup berdampingan dengan
damai dan rukun. Namun dalam hal interaksi di masyarakat Tambak Lorok masih
kurang, misalnya saja dalam pembangunan jalan sekitar desa, masyarakatnya
kurang kompak dalam gotong royong pembangunan jalannya. Mayoritas masyarakat
nelayan desa Tambak Lorok ini beragama islam. Pada masyarakat nelayan desa ini
setiap bulan juga diadakan arisan PKK yang laksanakan pada minggu ke 2 sama
seperti masyarakat desa pada umumnya. Terdapat perkumpulan-perkumpulan warga
nelayan juga program pos pelayanan terpadu atau yang sering kita sebut dengan
posyandu.
Melihat potensi dan kondisi sosial dari Desa
Tambak Lorok tersebut maka perlu
dilakukan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi desa. Salah satunya
melalui pemberdayaan masyarakatnya. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud yaitu
bagaimana mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan
mengorganisir diri masyarakat. Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan
tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk
mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam
pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat. Dalam rangka mengembangkan kemampuan dan ketrampilan
masyarakat, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contoh dengan mengadakan
pelatihan atau mengikutkan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan
kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan. Dapat juga dengan mengajak
masyarakat mengunjungi kegiatan ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat
dapat melihat sekaligus belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah
studi banding. Dapat juga dengan menyediakan buku-buku bacaan yang sekiranya
sesuai dengan kebutuhan atau peminatan masyarakat. Masih banyak bentuk lainnya
yang bisa diupayakan.
Perilaku
masyarakat yang perlu diubah tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau
yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Merubah sikap bukan
pekerjaan mudah, karena masyarakat sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun
sudah melakukan hal itu. Untuk itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk
melakukan perubahan sikap. Caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa
apa yang mereka lakukan selama ini merugikan mereka. Hal ini dapat dilakukan
dengan memberikan banyak informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti
buku-buku bacaan, mengajak untuk melihat tempat lain, menyetel film penerangan,
dan masih banyak cara lain. Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan
sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan
atau program yang mereka kembangkan. Disini masyarakat dapat membentuk panitia
kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan
lain-lain. Pada pengorganisasian masyarakat, kuncinya adalah menempatkan
masyarakat sebagai pelakunya. Untuk itu masyarakat perlu diajak mulai dari
perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai pemeliharaan dan pelestarian.
Pelibatan masyarakat sejak awal kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki
kesempatan belajar lebih banyak. Pada awal-awal kegiatan mungkin pendamping
sebagai pendamping akan lebih banyak memberikan informasi atau penjelasan
bahkan memberikan contoh langsung. Pada tahap ini masyarakat lebih banyak
belajar namun pada tahap-tahap berikutnya pendamping harus mulai memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba melakukan sendiri hingga mampu atau
bisa. Jika hal ini terjadi maka dikemudian hari pada saat pendamping meninggalkan
masyarakat tersebut, karena masyarakat dianggap sudah mampu untuk melakukannya
sendiri atau mandiri.
Pemberdayaan
untuk mewujudkan masyarakat mandiri guna melahirkan otonomi desa mempunyai
beberapa cara yaitu:
Penyadaran
Untuk dapat maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan. Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya-sumberdaya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan orang.
Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
Untuk dapat maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan. Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya-sumberdaya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan orang.
Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
Pelatihan
Pendidikan di sini bukan hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga melalui pertemuan-pertemuan informal dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan, termasuk orangtua dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan kaum miskin adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.
Pendidikan di sini bukan hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga melalui pertemuan-pertemuan informal dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan, termasuk orangtua dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan kaum miskin adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.
Pengorganisasian
Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih melalui beberapa ketrampilan saja, tapi juga harus diorganisir.
Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan yang ada di setiap tingkatan. Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih melalui beberapa ketrampilan saja, tapi juga harus diorganisir.
Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan yang ada di setiap tingkatan. Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
Pengembangan
Kekuatan
Kekuasaan
berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat
tidak ada penyadaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak
berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata “kami tidak bisa, kami tidak punya
kekuatan”.
Membangun Dinamika
Dinamika
masyarakat berarti bahwa masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan
melaksanakan program-programnya sesuai dengan rencana yang sudah digariskan dan
diputuskan sendiri. Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat mungkin harus
diambil di dalam masyarakat sendiri, bukan diluar masyarakat tersebut.
Lebih jauh
lagi, keputusan-keputusan harus diambil dari dalam masyarakat sendiri. Semakin
berkurangnya kontrol dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu, semakin
besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan tersebut
atau bahkan keputusan-keputusan itu keliru. Hal prinsip bahwa keputusan harus
diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau sasaran.
Pendamping
dalam pemberdayaan masyarakat antara lain kabupaten, Fasilitator Kecamatan,
Asisten Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Desa, Camat, atau nama pendamping
lainnya. Pada dasarnya siapa saja yang berperan mendampingi masyarakat
dikategorikan sebagai pendamping.
Secara garis besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu: pembimbing, enabler, dan ahli. Sebagai pembimbing, pendamping memiliki tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk memutuskan/menetapkan tindakan. Disini pendamping perlu memberikan banyak informasi kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat memilih dan menetapkan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah mereka.
Secara garis besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu: pembimbing, enabler, dan ahli. Sebagai pembimbing, pendamping memiliki tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk memutuskan/menetapkan tindakan. Disini pendamping perlu memberikan banyak informasi kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat memilih dan menetapkan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah mereka.
Sebagai pendamping,
mereka harus mampu mendorong masyarakat untuk mengenali masalah atau
kebutuhannya berikut potensinya. Mendorong masyarakat untuk mengenali
kondisinya, menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal untuk
memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan masyarakat. Keterampilan
fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran ini. Sebagai
ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup
pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan
teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.
Keterangan-keterangan
yang diberikan oleh pendamping bukan bersifat mendikte masyarakat melainkan
berupa penyampaian fakta-fakta saja. Biarkan masyarakat yang memutuskan
tindakan yang akan diambil. Untuk itu pendamping perlu memberikan banyak fakta
atau contoh-contoh agar masyarakat lebih mudah untuk mengambil sikap atau
keputusan dengan benar. Sehingga pendamping harus mampu membangun kepercayaan
bersama masyarakat, mampu mengenali potensi masyaraka, mampu berkomunikasi
dengan masyarakat, profesional dalam pendekatan kepada masyarakat, memahami
kondisi masyarakat, punya ketrampilan dasar untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat, mengetahui keterbatasan diri sehingga tahu.
Selain pemberdayaan masyarakat Tambak Lorok, Dalam pelaksanaan otonomi desa perlu dilaksanakan suatu reformasi
birokrasi. Bagaimanapun juga desa harus mempunyai hak untuk mandiri dalam
memajukan masyarakatnya secara demokratis, baik dibidang politik, ekonomi, maupun budaya, memerlukan suatu
birokrasi yang reformis, efisien, kreatif, inovatif, dan mampu menjawab
tantangan dalam menghadapi ketidakpastian di masa kini dan akan datang. Dengan
penerapan otonomi desa yang mengedepankan desentralisasi dan demokrasi, sangat
besar harapan digantungkan agar pemerintahan desa di Tambak Lorok tersebut
dapat meningkatkan akuntabilitasnya dengan mempertanggungjawabkan hasil kerja
mereka kepada masyarakat.
Sedangkan
dalam pelaksanaan pemerintahan, desa tersebut dituntut adanya suatu aspek tata
pemerintahan yang baik (good governance), dimana salah satu
karakteristik atau unsur utama dari good governance adalah akuntabilitas.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk tanggungjawab pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media
pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Jadi, akuntabilitas
pemerintahan sangat diperlukan sebagai penunjang penerapan otonomi desa agar
dapat berjalan dengan baik. Karena desa yang otonom akan memberi ruang gerak
yang luas pada perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan nyata
masyarakat dan tidak terbebani oleh program-program kerja dari berbagai
instansi dan pemerintah. Kita tahu bahwa desa Tambak Lorok memiliki kondisi dan potensi yang khas,
berbeda dengan desa lainnya, demikian pula aspirasi dan karakter masyarakatnya.
Oleh sebab itu, pembangunan di desa ini memang sepatutnya lebih banyak
ditentukan oleh masyarakat desa sendiri. Kedudukan pemerintah desa telah diberi
kewenangan penuh untuk memberdayakan masyarakatnya dan tentu harus mempunyai
kemampuan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan lebih mengedepankan
hak-hak masyarakat.
Selain
meningkatkan akuntabilitas di desa Tambak Lorok tersebut. Maka Economies of scale juga perlu
ditingkatkan, Economies of scale menjelaskan bahwa penyerahan urusan itu akan
menciptakan efisiensi, efektifitas dan ekonomis dalam penyelenggaraanya. Ini
berkaitaan dengan economies
of scale(skala ekonomis) dalam pemberian pelayanan tersebut. Untuk
itu harus ada kesesuaian antara skala ekonomis dengan catchment area (cakupan daerah pelayanan).
Persoalannya adalah sejauhmana skala ekonomis itu sesuai dengan batas-batas
wilayah administrasi Pemda yang sudah ada. Makin luas wilayah yang diperlukan
untuk mencapai skala ekonomis akan makin tinggi otoritas yang diperlukan. Setelah
itu Eksternalitas juga perlu ditingkatkan, Eksternalitas adalah dampak yang ditimbulkan oleh
kegiatan yang memerlukan pelayanan tersebut. Eksternalitas sangat terkait
dengan akuntabilitas. Makin luas eksternalitas yang ditimbulkan akan makin
tinggi otoritas yang diperlukan untuk menangani urusan tersebut. Contoh, sungai
atau hutan yang mempunyai eksternalitas regional seyogyanya menjadi tanggung
jawab Provinsi untuk mengurusnya.
Dengan
demikian dapat terlihat jelas bahwa salah satu esensi dari penerapan otonomi
desa di Tambak Lorok ini diarahkan sebagai wahana untuk mewujudkan peran serta
aktif masyarakat dalam pembangunan menuju masyarkat yang maju, mandiri,
sejahtera, dan berkeadilan. Dari esensi tersebut maka timbulah suatu kewajiban
untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat dimana di dalamnya dicanangkan salah
satu tujuan khusus yaitu meningkatkan partisipasi ,masyarakat dalam
merencanakan proses pengambilan keputusan, implementasi, pemantauan dan
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Setelah kita melakukan dan membahas
tentang pemberdayaan masyarakat dan membentuk pemerintah desa yang otonom di
desa Tambak lorok , maka tahap selanjutnya adalah penyusunan atau proses
anggaran di desa tersebut, proses ini sangat penting karena berkaitan dengan rencana
strategis sebuah desa, kita tahu bahwa terkait dengan proses penganggaran di tingkat desa,
pemerintahan desa mulai mendapatkan hak, mengenai keuangan desa ini sudah jelas
diatur dalam pasal 212 UU No. 32 tahun 2004 dan bab VII dalam PP No 72 tahun 2005.
Di sini, diuraikan bahwa desa mendapatkan hak untuk mencari pendapatan di desa
yang bersumber dari:
·
Pendapatan
asli desa;
·
Bagi hasil
pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
·
Bagian dari
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/kota;
·
Bantuan dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
·
Hibah dan
sumbangan dari pihak ketiga.
Untuk pengelolaan keuangan desa yang diakui oleh UU,
Pemerintah Desa mendapatkan otonomi sepenuhnya, yang penggunaannya adalah untuk
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberdayaan rakyat desa. Kewenangan
pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang diwujudkan lewat
peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Sedangkan
pedoman mengenai APBDes ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Pembuatan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa
bersama-sama BPD. APBDes adalah anggaran pendapatan dan belanja desa yang
disusun setiap awal tahun anggaran. Sedangkan RENSTRA Desa adalah rencana
strategis desa, atau rencana jangka menengah pembangunan desa. Dalam kerangka
idealnya, hendaknya APBDes yang disusun berdasarkan pada program-program yang
tertuang dalam Renstra.
Kebijakan Otonomi Desa yang diterapkan di desa Tambak
Lorok ini merupakan peluang yang baik bagi masyarakat desa tersebut untuk
terlibat langsung dalam proses penganggaran. Jika selama ini, masyarakat desa
selalu disisihkan atau tak diberi ruang untuk ikut terlibat memikirkan
kebijakan pembangunan yang berdampak langsung dengan kehidupannya. Di desa ini
nantinya pertemuan antara rakyat desa dengan pejabat desa mudah dan sering
terjadi. hal ini disebabkan jarak, waktu, lokalitas dan personalitas yang saling
berdekatan, dibandingkan antara rakyat desa dengan pemerintahan kabupaten/kota.
rakyat dapat bertemu langsung dengan pejabat desa ketika mereka menginginkan
sehingga ruang-ruang interaksi terbuka lebar. Keuntungan ini harus dimanfaatkan
oleh rakyat desa untuk mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa dan
BPD. Walaupun UU tidak mensyaratkan perumusan APBDes melibatkan rakyat desa
secara keseluruhan, rakyat harus dapat menyakinkan kepada para pejabat desa
untuk melibatkan mereka. Argumentasinya adalah segala hal yang terkait dengan
proses kehidupan di desa, termasuk anggaran untuk pembangunan wajib untuk
dibicarakan oleh seluruh komponen atau rakyat yang berada di desa tersebut.
Proses partisipasi rakyat desa ruangnya harus dibuka selebar mungkin sehingga
APBDes yang kemudian disahkan merupakan formulasi yang memayungi seluruh
aspirasi dan kebutuhan desa, dan tidak menjadi monopoli oligarki kekuasaan
orang-orang tertentu seperti selama ini terjadi.
Setelah proses penganggaran selesai dilaksanankan di desa
tersebut, tahap terakhir guna mencapai otonomi desa adalah terbentuknya proses
partisipatif. Penguatan kapasitas kelompok masyarakat yang ada di desa dan
aparat desa untuk bersama membangun sistem kebijakan yang lebih demokratis
lewat penerapan good local governance harus mulai
diperkenalkan dan diwujudkan eksistensinya. Penguatan kapasitas tersebut dapat
dilakukan bersama-sama dengan orang/kelompok/organisasi dari luar desa dengan
rakyat di desa.
Namun upaya untuk menjadikan desa sebagai ujung tombak
masih dihalangi oleh beberapa hambatan baik struktural maupun kultural di
tingkatan desa diantaranya:
·
Kapasitas
masyarakat yang relatif rendah
·
Masyarakat
desa belum terorganisir dengan baik, atau belum optimal menggunakan
lembaga-lembaga desa yang ada
·
Kapasitas dan
fasilitas bagi aparatur desa yang belum memadai untuk mendorong perencanaan dan
implementasi pembangunan desa
·
Putusnya
representasi dari masyarakat desa terhadap proses kebijakan di tingkatan desa
maupun yang lebih tinggi
·
Tidak adanya
mekanisme partisipasi yang dapat memfasilitasi masyarakat desa untuk terlibat
langsung di dalam menyediakan dokumen perencanaan yang berbasis kebutuhan nyata
masyarakat.
Terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan dalam
memecahkan persoalan tersebut. Pertama, dengan
pendekatan top down dalam artian harus ada upaya-upaya
mempengaruhi pendapat para elit dan mengantarkan mereka pada kesadaran akan
pentingnya proses penganggaran yang partisipatif. Kedua,
dengan pendekatan bottom up dimana masyarakat yang selama ini
menjadi pihak yang seharusnya mendapatkan manfaat dari anggaran benar-benar mau
mengorganisir diri kemudian bersama-sama mendorong kebijakan anggaran daerah
yang partisipatif. Kedua jenis pendekatan diatas harus dipadukan agar supaya
proses mempengaruhi kebijakan anggaran daerah dapat berjalan efektif dan
maksimal. Pendekatan top down dapat dilakukan dengan mengupayakan adanya
perubahan kebijakan di tingkat Pemerintah Kabupaten/kota yang lebih memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan anggaran daerah sesuai dengan
prioritas kebutuhan dimasing-masing desa/kelurahan.
Pengembangan otonomi desa di Desa
Tambak Lorok ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum yang berlaku
yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Dalam prakteknya,
penerapan otonomi di desa ini, memuat tiga agenda, yaitu pertama, pemberdayaan
masyarakat, Kedua, perencanaan anggaran pembangunan desa Dan ketiga, Penguatan akuntabilitas pemerintahan desa
dalam Penguatan pemberdayaan masyarakat
desa dalam rangka pengembangan otonomi desa di desa Tambak Lorok ini
dicanangkan melalui beberapa program. Program pemberdayaan masyarakat yang
dirancang khusus oleh pemerintah pusat yaitu Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sedangkan Kendala yang dihadapi dalam
menguatkan akuntabilitas pemerintahan desa di Desa Tambak Lorok ini diantaranya
yaitu, masih kurang tanggapnya masyarakat atas informasi laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah disampaikan, pengawasan atas
pertanggungjawaban pemerintah desa dari pihak pendamping yang diterjunkan oleh
pemerintah dirasakan kurang, dan evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh
walikota yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar evaluasi bagi pemerintah
desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa sampai saat ini belum dilakukan.
Sedangkan kendala dalam menguatkan pemberdayaan masyarakat desa di Desa
tersebut, diantaranya yaitu, pertama, masih banyak anggota dari program
pemberdayaan masyarakat yang tidak mengembalikan uang simpan pinjam secara
tepat waktu sehingga mengakibatkan uang tidak dapat berputar supaya dapat
dipinjam oleh anggota lain. Kedua, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
tentang nilai lebih Pemberdayaan hasil laut.
Untuk itu diperlukan partisipasi
aktif dari masyarakat untuk member tanggapan atas informasi laporan
pertanggungjawaban pemerintah desa yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Karena dengan adanya tanggapan dari masyarakat dapat dijadikan evaluasi dalam
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di desa Tambak Lorok ini. Dalam hal
pengawasan, sebaiknya pendamping yang diterjunkan oleh pihak pemerintah dapat
meninjau pelaksanaan pertanggungjawaban pemerintah desa tersebut secara merata
dan teratur. Karena dengan tinjauan secara teratur akan mengurangi celah untuk
melakukan ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Dan yang
terakhir perlu adanya peningkatan sosialisasi pada setiap program pemberdayaan
masyarakat untuk menghindarkan kegagalan pada setiap program yang sudah
dirancang.
Intinya dalam rangka otonomi desa pemerintah harus menciptakan
kehidupan demokratis, memberi pelayanan publik dan sipil yang cepat dan
membangun kepercayaan masyarakat menuju kemandirian desa. Untuk itu desa tidak
dikelola secara teknokratis tetapi harus mampu memadukan realita kemajuan
teknologi yang berbasis pada sistem nilai lokal yang mengandung tata aturan,
nilai, norma, kaidah dan pranata-pranata sosial lainnya. Potensi-potensi desa
berupa hak tanah (tanah bengkok, titisari dan tanah-tanah khas desa lainnya),
potensi penduduk, sentra-sentra ekonomi dan dinamika sosial-politik yang
dinamis itu menuntut kearifan dan profesionalisme dalam pengelolaan desa menuju
optimalisasi pelayanan, pemberdayaan, dan dinamisasi pembangunan masyarakat
desa.
Kejelian pemerintah dalam implementasi kebijakan otonomi
desa hendaknya diarahkan pada potensi-potensi yang dimiliki desa, untuk itu
proses pertumbuhan dan perkembangan dapat terarah termasuk aktualisasi
nilai-nilai lokal tidak dapat dimaksudkan untuk mengembalikan desa ke zaman
lama, melainkan hendak dijadikan sebagai koridor dalam proses transformasi,
agar jalan yang ditempuh tidak destruktif, melainkan tetap mempertimbangkan
kepentingan generasi ke depan Esensi dan substansi rujukan tersebut di atas yaitu
kesejahteraan masyarakat, partisipasi aktif dan upaya membangun kepercayaan
bersama yang dibingkai dengan sinergitas antara pemerintah dengan yang
diperintah. Upaya mengawal tujuan desentralisasi dan otonomi desa itu
memerlukan komitmen politik dan keberpihakan kepada desa menuju kemandirian
desa
Daftar Rujukan
HAW.
Widjaja. 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh.
Jakarta: Rajawali Pres
Ishak
Pulukadang. 2005. “Menimbang Kembali Kebijakan Otonomi Daerah “dalam Syamsudin Haris Desentralisasi & Otonomi
Daerah (Desentralisasi, Demokratisasi & Akuntabilitas Pemerintahan Daerah).
Jakarta: LIPI Press
No comments:
Post a Comment