Tuesday 6 September 2016

Inti Amandemen UUD 1945 Dari Amandemen Pertama Hingga Keempat


1. Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan.
A. Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat. Pasal yang diubah: Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9 Ayat 1 Dan 2, Pasal 13 Ayat 2 Dan 3, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 Ayat 2 Dan 3, Pasal 20 Ayat 1 – 4, Pasal 21. Isi Perubahan : Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR, Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Sumpah Presiden dan Wakil Presiden, Pengangkatan dan Penempatan Duta, Pemberian Grasi dan Rehabilitasi, Pemberian amnesty dan abolisi, Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain, Pengangkatan Menteri, DPR, Hak DPR untuk mengajukan RUU.
B. Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab. Bab yang Diubah :Bab VI, Bab VII, Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV. Isi Perubahan : Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan, Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
C. Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab. Bab yang Diubah :Bab I, Bab II, Bab III, Bab V, Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Isi Perubahan :Bentuk dan Kedaulatan, MPR, Kekuasaan Pemerintahan Negara, Kementerian Negara, DPR, Pemilihan Umum, BPK.
D. Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa: Hasil perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penambahan pasal-pasal ini yaitu: Pasal 2 Ayat 1,Pasal 6a Ayat 4,Pasal 8 Ayat 3,Pasal 11 Ayat 1,Pasal 16,Pasal 23b,Pasal 23d,Pasal 24 Ayat 3:Bab XIII,Pasal 31 Ayat1-5,Pasal 32 Ayat 1-2 : Bab XIV,Pasal 33 Ayat 4-5,Pasal 34 Ayat1-4,Pasal 37 Ayat 1-5,Aturan Peralihan Pasal I,II dan III,Aturan Tambahan Pasal I Dan II UUD 1945.


2. Bila dilihat dari kondisi saat ini, UUD 1945 perlu perbaikan dalam dua hal, perbaikan tingkah laku dan perbaikan mekanisme. Kesalahan dalam pelaksanaan UUD 1945  tidak mutlak berada pada kerangka UUD 1945 saja, tapi juga pada pelaksanannya. Konstitusi yang buruk tapi dijalankan oleh pelaku yang baik, maka hasilnya akan baik. Namun sebaliknya, konstitusi yang baik akan menghasilkan sesuatu yang buruk, jika dijalankan oleh pelaku yang buruk. Perbaikan tingkah laku ini dapat dilakukan dengan dua cara. “Yang pertama adalah melalui pendidikan sistem demokrasi secara penuh, lalu yang kedua dapat dilakukan dengan sedikit paksaan, yaitu melalui unsur pendisiplinan yang konkrit. Amandemen terhadap UUD 1945 merupakan hal yang urgen untuk segera dilaksanakan. Tidak layak lagi bagi kita bangsa Indonesia yang memasuki era globalisasi dunia ini hanya terkungkung oleh persoalan politik yang tidak demokratis lantaran UUD dan perangkat peraturan lainnya. Oleh sebab itu, perubahan dan amandemen terhadap UUD 1945 apapun alasannya perlu segera dilakukan demi kelangsungan demokrasi bangsa Indonesia yang kita cita-citakan bersama. Tapi yang perlu diperhatikan bukan UUD 1945 saja, tapi juga Undang-undang yang lain. Mengubah Undang-undang pun tidak sembarangan, tapi perlu memperhatikan cita-cita bangsa dan melihat kepentingan bangsa Indonesia kedepannya juga.

3 comments: