Friday 2 September 2016

ANALISIS ORGANISASI DPD

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Deskripsi Organisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD negara republik Indonesia tahun 1945. Lembaga negara ini dibangun untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah  karena sebelumnya aspirasi masyarakat daerah tidak dapat tersalur dengan baik. Anggota DPD dipilih di setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD di setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD di setiap provinsi ada 4 wakil. Dimana anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI.
1.2 Fungsi, Tugas & Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1.2.1        Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
1.      Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
2.      Ikut membahas RUU

1.2.2        Fungsi Pertimbangan

Tugas dan wewenang:
  1. Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:
  1. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Tujuan Pendirian Organisasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD dibentuk dengan tujuan untuk mengakomodasi kepentingan daerah sebagai wujud keterwakilan daerah ditingkat nasional dalam hal memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah serta untuk menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil daerah.


Visi Dan Misi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
VISI Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setara dan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
MISI Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI disepakati sebagai berikut:
1. Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.
2. Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah.
3. Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
4. Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
5. Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat.
Identifikasi Masalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai suatu lembaga legislatif dimana gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga pengimbang (check and balance) kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI) maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan efektif.
Rumusan masalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ada beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini, yakni:
1.      Mengapa ketatanegaraan Republik Indonesia perlu memiliki DPD RI, dan dimana kedudukan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia?
2.      Apakah keberadaan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan sudah ideal?
3.      Mengapa fungsi dan kewenangan di DPD belum memiliki kekuatan penuh terutama dalam proses legislasi?

BAB II
PEMBAHASAN
Pembahasan Praktis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Secara praktis, banyak hal yang telah dilakukan oleh DPD dalam upaya penguatan lembaganya. Salah satu contoh adalah telah banyak mengajukan rencana undang-undang (RUU), namun tidak memperoleh respon yang memadai dari DPR dan hanya dimasukkan ke dalam daftar tunggu di program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah RUU yang diusulkan oleh DPD RI itu disamakan dengan RUU yang diajukan oleh masyarakat di luar lembaga negara, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkadang juga berkualitas. Selain itu anggota DPD RI juga berusaha taat pada konstitusi dengan melaksanakan tugas sesuai amanat yang sudah ada. Selain itu juga berjuang agar memiliki peran, fungsi dan kewenangan yang lebih kuat sebagai lembaga parlemen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah serta dalam rangka penguatan demokrasi di Indonesia dengan mengusulkan perubahan UUD khususnya pasal 22 D.
Solusi Praktis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1.      Melakukan pengintensifan sosialisasi tentang pentingnya penguatan DPD bagi partai politik di DPR.
2.      Membangun pencitraan yang baik bagi keberadaan DPD di tengah masyarakat.
3.      Pengadaan dan penguatan perangkat kelembagaan sebagai upaya dan strategi penguatan eksistensi DPD.
4.      Secara sistematis dan strategis harus terus mengupayakan terjadinya amandemen konstitusi atau bahkan membangun konstitusi baru untuk menggantikan UUD 1945 yang sudah menjadi konstitusi tambal sulam, dan cenderung saling menegasikan apabila dipaksakan untuk melakukan amandemen kembali.
Pembahasan Teoritis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Secara teoritis, permasalahan yang terjadi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini dapat diatasi dengan teori organisasi modern karena dengan menggunakan teori ini semua unsur organisasi menjadi satu kesatuan yang saling bergantung dan tidak bisa dipisahkan. Karena organisasi bukan sistem tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil akan tetapi organisasi merupakan sistem terbuka yang berkaitan dengan lingkungan dan apabila ingin bertahan hidup maka ia harus bisa beradaptasi dengan lingkungan, sehingga organisasi dapat menciptakan perpaduan dan perancangan yang terlihat lebih menyeluruh serta lebih dinamis, sangat komplek, multi level, multi dimensi.

Solusi Teoritis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1.      Penyempurnaan manajemen dan mekanisme kerja internal ke arah peningkatan kinerja DPD RI
2.      Pengembangan pola kepemimpinan yang efektif
3.      Pengadaan tenaga – tenaga ahli untuk meningkatkan kinerja dan citra DPD RI
4.      Memperjuangkan penguatan fungsi dan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 45 agar dapat mewakili daerah sesuai fungsinya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan tersebut, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah memang memiliki peran yang terbatas, dimana banyak persoalan - persoalan dan kendala terutama terkait dengan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dibidang legislasi yang jelas terlihat sangat terbatas. Namun terlepas dari perannya yang terbatas, kinerja dari Dewan Perwakilan Daerah juga perlu diapresiasi, karena sekalipun masih dalam keterbatasan fungsi legislasi yang dimilikinya, Dewan Perwakilan Daerah dapat dikatakan sangat produktif dan konsekuen dalam menjalankan peran terbatas yang diembannya. Hal ini dibuktikan dengan berbagai pencapaian produk usul Rancangan Undang - Undang, Pemberian pandangan, pertimbangan, dan pengawasan terkait undang - undang tertentu yang menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, penguatan akan kewenangan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah saat ini adalah suatu keharusan untuk bisa menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah melalui perubahan terhadap ketentuan regulasi yang pengaturannya membatasi fungsi dan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah khususnya fungsi legislasi. Sehingga keberadaan DPD ini menjadi jelas dan tidak mati muda atau dibubarkan karena fungsinya yang serba terbatas dan selalu mengalami diskriminasi.

Saran atau Rekomendasi
Dengan adanya peninjauan kembali pasal - pasal dalam UUD 1945 maka secara langsung kedudukan lembaga Negara lain yang juga serba tanggung atau terbatas juga menjadi jelas. Terlebih dengan melihat pada peran Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka menerapkan prinsip checks and balances dengan kewenangan yang terbatas, maka perlu dilakukan upaya penguatan bagi Dewan Perwakilan Daerah terkait fungsi legislasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sehingga dapat memperjuangkan seluruh kepentingan daerah yang merata dalam rangka perumusan kebijakan nasional yaitu dengan mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk segera meninjau kembali pasal - pasal dalam UUD 1945 khususnya terkait dengan pembatasan konstitusional fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah. Karena dengan merombak atau meninjau kembali pasal-pasal tersebut maka bukan hanya Dewan Perwakilan Daerah saja yang mengalami penguatan tetapi juga lembaga atau organisasi lain karena kedudukannya yang menjadi jelas


Daftar pustaka
1            Stan Kossen.1986.Aspek Manusiawi Dalam Organisasi Edisi Ke Tiga.Erlangga
2            Amitai Etzoni.1985.Organisasi-Organisasi Modern.Universitas Indonesia Press
3            http://www.dpd.go.id/


No comments:

Post a Comment