BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Deskripsi
Organisasi Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan
UUD negara republik Indonesia tahun 1945. Lembaga negara ini dibangun untuk
menampung aspirasi masyarakat di daerah karena sebelumnya aspirasi
masyarakat daerah tidak dapat tersalur dengan baik. Anggota DPD dipilih di
setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD di setiap
provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD di setiap provinsi
ada 4 wakil. Dimana anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama
bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI.
1.2 Fungsi, Tugas &
Wewenang Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
1.2.1
Fungsi
Legislasi
Tugas dan wewenang:
1.
Dapat
mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
2.
Ikut
membahas RUU
1.2.2 Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
- Memberikan pertimbangan
kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas
dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada
DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan
keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang
Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Tujuan Pendirian Organisasi
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD dibentuk dengan tujuan untuk mengakomodasi kepentingan
daerah sebagai wujud keterwakilan daerah ditingkat nasional dalam hal
memperkuat ikatan
daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh
persatuan kebangsaan seluruh
daerah-daerah serta untuk menyalurkan
aspirasi rakyat melalui wakil daerah.
Visi Dan Misi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
VISI Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Terwujudnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI) sebagai lembaga legislatif yang kuat, setara dan efektif dalam
memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang
bermartabat, sejahtera, dan berkeadilan dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
MISI Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berdasarkan
visi tersebut, rumusan misi DPD RI disepakati sebagai berikut:
1.
Memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan
pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan.
2.
Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu
penting di daerah.
3.
Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif
dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas,
memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah.
4.
Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amandemen Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945
5.
Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan
pemilik kepentingan utama
di daerah dan di pusat.
Identifikasi Masalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini masih terbentur
pada satu masalah utama, yakni keberadaannya yang nisbi dan ‘serba-tanggung’ sebagai
suatu lembaga legislatif dimana gagasan dasar pembentukan sebagai suatu lembaga
pengimbang (check
and balance)
kekuasaan, baik di lingkungan lembaga legislatif sendiri (DPR dan MPR RI)
maupun di lembaga-lembaga eksekutif (pemerintah), belum sepenuhnya berfungsi
secara optimal dan efektif.
Rumusan masalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ada
beberapa penyebab utama yang dapat diidentifikasi, setidaknya sampai saat ini,
yakni:
1. Mengapa
ketatanegaraan Republik Indonesia perlu memiliki DPD RI, dan dimana kedudukan
DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia?
2.
Apakah
keberadaan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan sudah ideal?
3.
Mengapa
fungsi dan kewenangan di DPD belum memiliki kekuatan penuh terutama dalam
proses legislasi?
BAB II
PEMBAHASAN
Pembahasan Praktis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Secara praktis, banyak hal yang telah dilakukan oleh DPD
dalam upaya penguatan lembaganya. Salah satu contoh adalah telah banyak
mengajukan rencana undang-undang (RUU), namun tidak memperoleh respon yang
memadai dari DPR dan hanya dimasukkan ke dalam daftar tunggu di program
legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah RUU yang
diusulkan oleh DPD RI itu disamakan dengan RUU yang diajukan oleh masyarakat di
luar lembaga negara, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkadang juga
berkualitas. Selain itu anggota DPD RI juga berusaha taat pada konstitusi
dengan melaksanakan tugas sesuai amanat yang sudah ada. Selain itu juga
berjuang agar memiliki peran, fungsi dan kewenangan yang lebih kuat sebagai
lembaga parlemen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah serta
dalam rangka penguatan demokrasi di Indonesia dengan mengusulkan perubahan UUD
khususnya pasal 22 D.
Solusi Praktis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1.
Melakukan
pengintensifan sosialisasi tentang pentingnya penguatan DPD bagi partai politik
di DPR.
2.
Membangun
pencitraan yang baik bagi keberadaan DPD di tengah masyarakat.
3.
Pengadaan
dan penguatan perangkat kelembagaan sebagai upaya dan strategi penguatan eksistensi
DPD.
4.
Secara
sistematis dan strategis harus terus mengupayakan terjadinya amandemen
konstitusi atau bahkan membangun konstitusi baru untuk menggantikan UUD 1945
yang sudah menjadi konstitusi tambal sulam, dan cenderung saling menegasikan
apabila dipaksakan untuk melakukan amandemen kembali.
Pembahasan Teoritis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Secara teoritis, permasalahan yang terjadi di Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) ini dapat diatasi dengan teori organisasi
modern karena dengan menggunakan teori ini semua unsur organisasi menjadi satu
kesatuan yang saling bergantung dan tidak bisa dipisahkan. Karena organisasi
bukan sistem tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil akan tetapi
organisasi merupakan sistem terbuka yang berkaitan dengan lingkungan dan
apabila ingin bertahan hidup maka ia harus bisa beradaptasi dengan lingkungan, sehingga organisasi dapat
menciptakan perpaduan dan perancangan yang terlihat lebih menyeluruh serta lebih
dinamis, sangat komplek, multi level, multi dimensi.
Solusi Teoritis Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1.
Penyempurnaan manajemen dan mekanisme kerja internal ke
arah peningkatan kinerja DPD RI
2.
Pengembangan pola kepemimpinan yang efektif
3.
Pengadaan tenaga – tenaga ahli untuk meningkatkan kinerja
dan citra DPD RI
4.
Memperjuangkan penguatan fungsi dan kewenangan DPD RI
melalui amandemen UUD 45 agar dapat mewakili daerah sesuai fungsinya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan tersebut, keberadaan
Dewan Perwakilan Daerah memang memiliki peran yang terbatas, dimana banyak
persoalan - persoalan dan kendala terutama terkait dengan kewenangan Dewan
Perwakilan Daerah dibidang legislasi yang jelas terlihat sangat terbatas. Namun
terlepas dari perannya yang terbatas, kinerja dari Dewan Perwakilan Daerah juga
perlu diapresiasi, karena sekalipun masih dalam keterbatasan fungsi legislasi
yang dimilikinya, Dewan Perwakilan Daerah dapat dikatakan sangat produktif dan
konsekuen dalam menjalankan peran terbatas yang diembannya. Hal ini dibuktikan
dengan berbagai pencapaian produk usul Rancangan Undang - Undang, Pemberian
pandangan, pertimbangan, dan pengawasan terkait undang - undang tertentu yang
menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, penguatan akan kewenangan fungsi
legislasi Dewan Perwakilan Daerah saat ini adalah suatu keharusan untuk bisa
menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah melalui perubahan terhadap
ketentuan regulasi yang pengaturannya membatasi fungsi dan keberadaan Dewan
Perwakilan Daerah khususnya fungsi legislasi. Sehingga keberadaan DPD ini
menjadi jelas dan tidak mati muda atau dibubarkan karena fungsinya yang serba
terbatas dan selalu mengalami diskriminasi.
Saran atau Rekomendasi
Dengan adanya peninjauan kembali pasal - pasal dalam UUD 1945 maka
secara langsung kedudukan lembaga Negara lain yang juga serba tanggung atau
terbatas juga menjadi jelas. Terlebih dengan melihat pada peran Dewan
Perwakilan Daerah dalam rangka menerapkan prinsip checks and balances dengan
kewenangan yang terbatas, maka perlu dilakukan upaya penguatan bagi Dewan
Perwakilan Daerah terkait fungsi legislasi dalam melaksanakan tugas, fungsi,
dan kewenangannya sehingga dapat memperjuangkan seluruh kepentingan daerah yang
merata dalam rangka perumusan kebijakan nasional yaitu dengan mendorong Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk segera meninjau kembali pasal - pasal dalam UUD
1945 khususnya terkait dengan pembatasan konstitusional fungsi legislasi Dewan
Perwakilan Daerah. Karena dengan merombak atau meninjau kembali pasal-pasal
tersebut maka bukan hanya Dewan Perwakilan Daerah saja yang mengalami penguatan
tetapi juga lembaga atau organisasi lain karena kedudukannya yang menjadi jelas
Daftar pustaka
1
Stan Kossen.1986.Aspek
Manusiawi Dalam Organisasi Edisi Ke Tiga.Erlangga
2
Amitai Etzoni.1985.Organisasi-Organisasi
Modern.Universitas Indonesia Press
3
http://www.dpd.go.id/
No comments:
Post a Comment