BERANGKAT DARI PASAL 33 UUD 1945 AMANDEMEN KE
4
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KENYATAANNYA……………?
Tidak
bisa dipungkiri bahwa Indonesia belum mampu mengolah SDA itu karena rendahnya
kualitas SDM nya. Sedangkan pihak asing sudah memiliki SDM yang berkualitas dan
kompeten serta siap pakai. Yang harus di tuntut di sini adalah pemerintah,
karena tidak melatih dan memberikan pengetahuan cara mengolah sumber daya alam
tersebut.
Selain
itu juga ada kepentingan politis dibalik semua itu. Terlebih paradigma pemimpin
bangsa saat ini cenderung memerdekakan diri sendiri dan umatnya. Kita tidak
bisa menyalahkan bangsa asing atas kondisi yang sedang kita alami saat ini
sebab kita sendiri yang setuju untuk terlibat dalam perdagangan bebas serta
menyerahkan aset-aset kita untuk dikelola pihak asing
Mengapa bangsa indonesia tidak mempunyai
perusahaan sendiri?
Karena mereka belum mempunyai pengetahuan dan
keahlian yang cukup. Sementara di luar negeri sudah memiliki pengetahuan dan
peralatan yang canggih.
KEUNTUNGAN SDA DIKUASAI ASING
Masuknya
modal baru untuk pembangunan
Menambah
devisa negara
Berdirinya
perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
Penyerapan
tenaga kerja
Berpengalaman
di bidang teknologi
Manajemen
yang baik
Berpengalaman
dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
Ada Tiga Faktor Yang Menyebabkan Aset Strategis Indonesia Dikuasai Asing
Pertama, referensi dalam membangun. Kalau
mempunyai referensi bahwa sektor sumber daya alam strategis harus dikuasai
negara, semestinya tidak akan pernah ada UU yang membolehkan itu untuk swasta
atau asing. “Tetapi referensi itu kan tidak ada.
Kedua, strategi pembangunan. Strategi juga
tidak ada. Misalnya, akan menggunakan strategi pelabuhan laut dan bandar
udara sebagai jantung ekonomi untuk mendorong sektor ekonomi karena negara
indonesia ini negara kepulauan. Karena strategi yang seperti itu tidak ada,
makanya kalau sekarang pelabuhan dan bandara itu boleh dikuasai oleh asing, ya
wajar karena kita strategi saja tidak ada.
Ketiga, visi negara produksi. Indonesia memang
tidak sedang menyiapkan diri menjadi negara produksi tetapi memang hanya
mengarah pada negara konsumen saja. Hingga jalan tol pun diperbolehkan dikuasai
asing, karena untuk mendorong konsumsi. Karena kalau menjadi negara produksi
maka akan bicara tentang daya saing
No comments:
Post a Comment