Tuesday 6 September 2016

MENDUKUNG SUMBER DAYA ALAM INDONESIA DI KELOLA ASING

BERANGKAT DARI PASAL 33 UUD 1945 AMANDEMEN KE 4
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KENYATAANNYA……………?
Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia belum mampu mengolah SDA itu karena rendahnya kualitas SDM nya. Sedangkan pihak asing sudah memiliki SDM yang berkualitas dan kompeten serta siap pakai. Yang harus di tuntut di sini adalah pemerintah, karena tidak melatih dan memberikan pengetahuan cara mengolah sumber daya alam tersebut.
Selain itu juga ada kepentingan politis dibalik semua itu. Terlebih paradigma pemimpin bangsa saat ini cenderung memerdekakan diri sendiri dan umatnya. Kita tidak bisa menyalahkan bangsa asing atas kondisi yang sedang kita alami saat ini sebab kita sendiri yang setuju untuk terlibat dalam perdagangan bebas serta menyerahkan aset-aset kita untuk dikelola pihak asing

Mengapa bangsa indonesia tidak mempunyai perusahaan sendiri?
Karena mereka belum mempunyai pengetahuan dan keahlian yang cukup. Sementara di luar negeri sudah memiliki pengetahuan dan peralatan yang canggih.

KEUNTUNGAN SDA DIKUASAI ASING
Masuknya modal baru untuk pembangunan
Menambah devisa negara
Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
Penyerapan tenaga kerja
Berpengalaman di bidang teknologi
Manajemen yang baik
Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)

Ada Tiga Faktor Yang Menyebabkan Aset Strategis Indonesia Dikuasai Asing
Pertama, referensi dalam membangun. Kalau mempunyai referensi bahwa sektor sumber daya alam strategis harus dikuasai negara, semestinya tidak akan pernah ada UU yang membolehkan itu untuk swasta atau asing. “Tetapi referensi itu kan tidak ada.
Kedua, strategi pembangunan. Strategi juga tidak ada. Misalnya, akan menggunakan strategi pelabuhan  laut dan bandar udara sebagai jantung ekonomi untuk mendorong sektor ekonomi karena negara indonesia ini negara kepulauan. Karena strategi yang seperti itu tidak ada, makanya kalau sekarang pelabuhan dan bandara itu boleh dikuasai oleh asing, ya wajar karena kita strategi saja tidak ada.
Ketiga, visi negara produksi. Indonesia memang tidak sedang menyiapkan diri menjadi negara produksi tetapi memang hanya mengarah pada negara konsumen saja. Hingga jalan tol pun diperbolehkan dikuasai asing, karena untuk mendorong konsumsi. Karena kalau menjadi negara produksi maka akan bicara tentang daya saing



No comments:

Post a Comment