BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era modern
ini persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial
dalam dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba
untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang
dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen,
mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan
kualitas terbaik. Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin
lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan
yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu bidang tertentu,
berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
kepentingan kelompok tersebut. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan
menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada
masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan,
baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau
tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh
keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang. Persaingan
sangat dibutuhkan dalam peningkatan kualitas hidup manusia. Dunia yang kita
kenal sekarang ini adalah hasil dari persaingan manusia dalam berbagai aspek.
Persaingan yang dilakukan secara terus-menerus untuk saling mengungguli membawa
manusia berhasil menciptakan hal-hal baru dalam kehidupan yang berangsur-angsur
menuju arah yang semakin maju dari sebelumnya. Untuk terciptanya keadilan dan
kesejahteraan bagi semua pihak, persaingan yang harus dilakukan adalah
persaingan yang sehat. Kegiatan ekonomi dan bisnis pun tidak luput dari sebuah
persaingan, mengingat kegiatan ini dilakukan banyak pihak untuk menunjang
kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, hukum yang mengatur persaingan usaha
dalam kegiatan ekonomi dan bisnis sangat diperlukan semua pihak supaya tidak
ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian Persaingan Usaha dan Monopoli
2. Apa saja yang termasuk pada praktek monopoli?
3. Hal-hal apa saja yang tidak tergolong dalam praktek
monopoli?
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
2. Mengetahui
hal yang termasuk dalam praktek monopoli.
3. Memahami
hal yang tidak termasuk praktek monopoli.
BAB II
DASAR
TEORI/LANDASAN TEORI
Teori Konflik Menurut Karl
Marx
Karl Marx dipandang sebagai tokoh utama dan yang
paling kontroversial Karena menjelaskan sumber-sumber konflik serta pengaruhnya
terhadap peningkatan perubahan sosial secara revolusioner. Marx mengatakan
bahwa potensi-potensi konflik terutama terjadi dalam bidang pekonomian, dan ia
pun memperlihatkan bahwa perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang
distribusi prestise/status dan kekuasaan politik. Segi-segi pemikiran filosofis Marx berpusat pada usaha
untuk membuka kedok sistem nilai masyarakat, pola kepercayaan dan bentuk
kesadaran sebagai ideologi yang mencerminkan dan memperkuat kepentingan kelas
yang berkuasa. Meskipun dalam pandangannya, orientasi budaya tidak seluruhnya
ditentukan oleh struktur kelas ekonomi, orientasi tersebut sangat dipengaruhi
dan dipaksa oleh struktur tersebut. Tekanan Marx pada pentingnya kondisi
materiil seperti terlihat dalam struktur masyarakat, membatasi pengaruh budaya
terhadap kesadaran individu para pelakunya. Terdapat beberapa segi kenyataan
sosial yang Marx tekankan, yang tidak dapat diabaikan oleh teori apa pun yaitu
antara lain adalah, pengakuan terhadap adanya struktur kelas dalam masyarakat,
kepentingan ekonomi yang saling bertentangan diantara orang-orang dalam kelas
berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup
seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam
menimbulkan perubahan struktur sosial, merupakan sesuatu hal yang sangat penting.
Soerjono
Soekanto : Sebuah proses sosial individu atau
kelompok yang berusaha memenuhi gol melawan lawan yang disertai dengan ancaman
dan / atau kekerasan.
Gillin : Bagian dari proses sosial yang terjadi karena perbedaan
fisik, emosional, budaya dan perilaku.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian Persaingan Usaha
Persaingan berasal dari bahasa Inggris yaitu competition
yang artinya persaingan itu sendiri atau kegiatan bersaing, pertandingan,
kompetisi. sedangkan dalam kamus manajemen, persaingan adalah usaha-usaha dari
2 pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat ‚memperoleh pesanan‛ dengan
menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan ini dapat terdiri
dari beberapa bentuk pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas,
kemasan, desain, dan segmentasi pasar.
Dalam kamus
manajemen persaingan bisnis terdiri dari:
1) Persaingan
sehat (healthy competition), persaingan antara perusahaan perusahaan atau
pelaku bisnis yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan tindakan yang
tidak layak dan cenderung mengedepankan etika-etika bisnis.
2) Persaingan
gorok leher (cut throat competition) persaingan ini merupakan bentuk persaingan
yang tidak sehat atau fair, dimana terjadi perebutan pasar antara beberapa
pihak yang melakukan usaha yang mengarah pada menghalalkan segala cara untuk
menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir dari pasar dan salah satunya
menjual barang dibawah harga yang berlaku di pasar.
Tujuan yang
Mendorong Persaingan Usaha
Persaingan
merupakan kondisi real yang dihadapi setiap orang di masa sekarang. Kompetisi
dan persaingan tersebut bila dihadapi secara positif atau negatif, bergantung
pada sikap dan mental persepsi kita dalam memaknai persaingan tersebut. Hampir
tiada hal yang tanpa kompetisi/persaingan, seperti halnya kompetisi dalam
berprestasi, dunia usaha bahkan dalam proses belajar. Persaingan merupakan
semacam upaya untuk mendukuki posisi yang lebih tinggi di dalam dunia usaha.
Bila jumlah pesaing cukup banyak dan seimbang, persaingan akan tinggi sekali
karena masing-masing perusahaan memiliki sumber daya yang relatif sama. Bila
jumlah pesaing sama tetapi terdapat perbedaan sumber daya, maka terlihat sekali
mana yang akan menjadi market leader, dan perusahaan mana yang merupakan
pengikut.
Dampak Positif
Adanya Persaingan Usaha
Kompetisi
merupakan persaingan yang merujuk kepada kata sifat siap bersaing dalam kondisi
nyata dari setiap hal atau aktifitas yang dijalani. Ketika kita bersikap
kompetitif maka berarti kita memiliki sikap siap serta berani bersaing dengan
orang lain. Dalam arti yang positif dan optimis, kompetisi bisa diarahkan pada
kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan kita sebagai
umat manusia. Kompetisi seperti ini merupakan motivasi diri sekaligus factor
penggali dan pengembang potensi diri dalam menghadapi bentukbentuk kompetisi,
sehingga kompetisi tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dan
mengalahkan lawan.
Azas dan Tujuan
Dalam melakukan
kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi
dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Pengertian
Monopoli
Kata
“monopoli” secara etimologi berasal dari kata Yunani ‘monos’yang berarti
penjual. Jadi kata monopoli berarti suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual
yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu.
Menurut UU
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 1 Ayat 1,
monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha. Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Dalam Pasal 1
Ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli diatas disinggung mengenai persaingan
tidak sehat. Dimana persaingan usaha merupakan persaingan antara penjual
didalam merebut pembelian bangsa pasar.Disebutkan pula dalam Undang-Undang Anti
Monopoli Pasal 1 Ayat (6) bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
Jenis-jenis Monopoli Berdasarkan
Penyebabnya
1. Monopoli
sewajarnya/masyarakat, yaitu monopoli yang timbul akibat tumbuhnya kepercayaan
masyarakat akan produk tertentu.
2. Monopoli
karena modal raksasa, yaitu monopoliyang timbul akibat seseorang yang memilki
modal yang sangat besar.
3. Monopoli
alamiah, yaitu monopoli yang timbul karena alam yang mendukung.
4. Monopoli
akibat lindungan hukum, yaitu monopoli yang di lindungi oleh UU.
Tujuan di Tetapkan UU Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia
bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya
pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli
tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang
ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha,
yaitu:
1. Terwujudnya iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha
besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2. Mencegah praktek
monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3. Terciptanya efektifitas
dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga
tujuan sebelumnya adalah
4. Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Kegiatan yang dilarang
Bagian pertama
monopoli pasal 17
(1) pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
(2) pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
1. Barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
2. Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau
jasa yang sama; atau
3. Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima
puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian kedua
monopsoni pasal 18
(1) Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian ketiga
penguasaan pasar pasal 19 pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
berupa:
1.
Menolak dan
atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama
pada pasar bersangkutan;
2.
Atau mematikan
usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian keempat
persekongkolan pasal 22 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud
agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
Perjanjian
yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan
pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga
mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan
harga
Dalam rangka
penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
1. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama,
2. Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama.
3. Pembagian
wilayah
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk
membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha
dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan dimana
dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi
vertikal
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
9. Perjanjian
tertutup
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak
memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau
pada tempat tertentu.
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
1. Perjanjian-perjanjian
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan
harga
(c) Pembagian
wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi
vertikal
(i) Perjanjian
tertutup
(j) Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan
pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi
dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan
rangkap
(e) Pemilikan
saham
(f) Merger,
akuisisi, konsolidasi
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan
pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan
izin usaha; atau
b. Larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak
lain.
Efek Monopoli
Dari apa yang di bahas diatas kita lihat bahwa kerugian
masyarakat dari adanya monopoli bukan hanya timbul karena perusahaan monopoli
bisa menikmati keuntungan diatas keuntungan yang wajar tetapi ada bentuk-bentuk
kerugian lain. Jadi meskipun seandainya keuntungan monopoli yang
mula-mula dinikmati oleh perusahaan tersebut dikenakan pajak sampai habis dan
tinggal “keuntungan normal”, bentuk pasar monopoli mempunyai efek-efek negatif
berupa efesiensi produksi yang dibawah optimum dan eksploitasi konsumen dan
buruh. Tapi monopoli tidak selalu buruk bila kita lihat dari segi-segi lain:
1. Sejarah menunjukan
bahwa justru industri-industri yang bersifat monopolistislah yang ternyata
menunjukan suatu dinamika untuk berkembang lebih besar.
2. Dalam kasus decreasing
cost dimana luas pasar terbatas dan factor economies of scale besar, tidaklah
mungkin di harapkan adanya suatu bentuk industry persaingan sempurna yang
efisien.
Kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Efek-Efek Negatif
dari Monopoli
1. Mencegah munculnya
monopoli dengan undang-undang
2. Pemerintah
mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
3. Membuka impor untuk
barang yang diproduksi oleh monopolis
Contoh Kasus
Pengelolaan taksi Bandara
di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan
mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh
konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga
independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan
penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi,
koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam.
Penelitian ini dianalisis
melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis
ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen
dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan
suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan
pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku
di daerah Batam.
Pembahasan studi kasus diatas
Bandar udara
Hang Nadim adalah Bandar Udara Internasional yang berada di Pulau Batam,
propinsi Kepulauan Riau. Dengan letak koordinatnya adalah 01° 07' 07" LU
104° 06' 50" BT. Dengan landas pacu sepanjang 4.025 meter dengan lebar 45
meter, arah navigasi (nomor run way) 04 dan 22. Sehingga sudah bisa didarati
oleh pesawat berbadan lebar seperti boeing 747 dan sejenisnya.
Dibangun oleh
Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995. Dan
resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000. Sedangkan untuk
penerbangan ke luar negeri sementara ini melayani Penerbangan Haji untuk kloter
dari Batam sendiri maupun kloter dari daerah lain. Serta melayani penerbangan
transit internasional Batam-Penang. Lokasi Bandar Udara berjarak kurang lebih 7
KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taxi dan juga angkutan
umum lainnya. Dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta menuju Bandara Hang Nadim
memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit menggunakan pesawat Boeing 737 dan
sejenisnya.
Kesimpulan studi kasus
Permasalahan
monopoli taksi bandara di Bandara Hasanuddin Makassar bertentangan dengan UU
No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dibutuhkan strategi advokasi yang baik untuk mengubah
perlaku pengusaha dan pembuat kebijakan untuk menghapuskan praktek monopoli
ini. Dari strategi advokasi disimpulkan perlu dilakukan hal-hal berikut :
Ø Melakukan
advokasi ke Pemprov. Sulsel dan PT. Angkasa Pura I dalam bentukpertimbangan dan
saran serta dengar pendapat.
Ø Melakukan
advokasi ke Kopsidara dalam bentuk dengar pendapat, dan surat himbauan.
Ø Melakukan
advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen dalam bentuk dengar pendapat, penyampaian kajian taksi bandara, dan survey
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Serta juga akan menimbulkan
kesenjangan diantara tingkatan usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) serta
membuat praktek korupsi, kolusi dan nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum
yang jelas maka akan meningkat kan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka
kemiskinan. Sedangkan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau
pemasaran barang atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha
Undang-undang
anti monopoli no 5 tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sementara yang
dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh
salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai
dalam Pasal 1 ayat (2) UU Anti Monopoli yang menyatakan bahwa praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan
umum
Saran
·
Seharusnya para pesaing usaha harus
bersaing secara jujur karena dengan jujur maka akan membuka peluang-peluang usaha
masyarakat (kecil, menengah, besar) akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
meminimalkan angka kemiskinan serta angka pengangguran. Serta dengan persaingan yang sehat, para pelaku usaha
akan terus menerus melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk
memberikan yang terbaik bagi pelanggan.
·
Menyadari bahwa kami sebagai penulis dan
penyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kami penulis akan lebih
fokus dan detail dan tentunya dapat di pertanggung jawabkan.Dan mohon maaf
apabila ada salah kata maupun penulisan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Pip Jones. Pengantar Teori-Teori Sosial
Cet II. Jakarta :Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2010
No comments:
Post a Comment