Tuesday 13 September 2016

SOCIAL AND CULTURAL COOPERATION ASEAN

Cooperation in the field of socio-cultural become one of the main starting point to enhance ASEAN integration through the creation of "a caring and sharing community", namely an ASEAN community of caring and sharing. Socio-cultural cooperation covers cooperation in the area of ​​youth, women, employment, information, culture, education, science and technology, environment, natural disaster relief, health, social development, poverty alleviation and employment and the ASEAN Foundation.
a. ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community)
ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community) is one of the pillars to be built ASEAN in supporting the ASEAN Community by 2015, in line with the other two main pillars, the pillars of the ASEAN Security Community and the ASEAN Economic Community.
One of the targets to be achieved through the ASCC pillar is to strengthen our sense of all-an (sense of we-ness or we feeling) and solidarity among ASEAN citizens. Build a sense of all us late and solidarity does not mean eliminating the specific characteristics of each country, but rather the desire to strengthen the sense of unity, brotherhood and mutual caring and belonging to a community that is being built.
With their strong sense of solidarity, is expected ASEAN community can support each other in overcoming the problem of poverty, equality and human development; mutual support in minimizing the social impact of economic integration by establishing a base of competitive human resources; strengthen the environmental management of the green, clean environmentally sustainable; and strengthening the cultural identity towards an ASEAN Community, based on the community (people centered).
In connection with this, in Chapter 1, Article 1 of the Charter have been included mandates for various functional cooperation among others, the Enhance good governance and the rule of law, protection of the regions's environments, preservation of its cultural heritage, cooperation in education and science and technology and drugs-free environment.
There are six programs at the ASEAN Socio-Cultural Community
b. Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint)
As one of the efforts to realize the establishment of the ASEAN Socio-Cultural Community (ASSC), ASEAN has drawn up a Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint) that was passed in the 14th ASEAN Summit in Thailand, February 2009. Preparation draft Blueprint for the ASEAN socio-cultural Community is intended to provide guidelines (guidelines) for ASEAN member countries in preparation to welcome the establishment of the ASEAN Community by 2015 via socio-cultural pillars.
The blueprint geared to contribute to strengthening the integration of ASEAN-centered society (people-centered) and strengthen awareness, solidarity, partnership and community ownership (We Feeling) on ​​ASEAN. Draft Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community contains six major elements (Core Element) & 348 Action Plan (Action-lines). Structure Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community are as follows:
1. Introduction (Introduction)
2. Characteristics and Elements (Characteristic and Elements)
- Human Development (Human Development), consisting of 60 action lines
- Protection and Social Welfare (Social Welfare and Protection), consisting of 94 action lines
- Rights and Social Justice (Social Justice and Rights), consisting of 28 action lines
- Ensuring Sustainable Development (Ensuring Environmental Sustainability), consisting of 98 action lines
- Building the ASEAN Identity (Building ASEAN Identity), consisting of 50 action lines
- Narrow Canyons Development (Narrowing the Development Gap), consisting of eight action lines
3. Implementation and Review of the ASCC Blueprint (Implementation and Review of the ASCC Blueprint)
4. Implementation Mechanism (Implementation Mechanism)
5. Resource Mobilization (Resource Mobilisation)
6. Communication Strategy (Communication Strategy)
7. Review Mechanism (Review Mechanism)
Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community is expected to be integrated into development planning in each ASEAN country and implemented at national and regional levels. Successful implementation of the ASCC Blueprint would require strong support and involvement of all stakeholders, ranging from government, civil society and members of the community at large. These collaborative efforts can be described as follows:
1. Cooperation in Efforts to Increase Capacity of Human Resources and the ASEAN Foundation
Human resources is one important asset in order to support the success of the ASEAN Community building process. In this globalization era, ASEAN is expected to develop into an area of ​​high competitiveness in the international community, with the support of a strong human resource capacity. To achieve these objectives, various efforts to improve the quality of human resources, continue to be implemented and will continue to be a priority within the framework of ASEAN cooperation, across all sectors.
2. Cooperation between ASEAN Civil Service Institute
Strengthen inter-institutional cooperation in the area of ​​personnel is one of the approaches taken by ASEAN in an effort to increase the capacity of its human resources. To support these goals, then formed the ASEAN Conference on Civil Service Matters (ACCSM). In the leadership of Indonesia (2007-2008), ACCSM has held the 14th meeting in Bali, in October 2007. By carrying the theme "Developing a Corporate Culture to Enhance Civil Service Cooperation towards ASEAN Community 2015", the meeting among others was agreed Framework (work plan) for the period 2008-2012.
3. Cooperation Advancement of Women
In an effort to promote and protect the rights of women and children in ASEAN have organized a Roundtable Discussion on the Establishment of a Joint Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, held in Jakarta, 7-8 April 2008. In its development at a meeting of the ASEAN Committee on Women (ACW) 7th in Hanoi, Viet Nam in October 2008 a meeting was held special sessions between ASEAN Committee on Women (ACW) and Senior Official meeting on Social Welfare Development (SOMSWD) who agreed to discuss the establishment of the Working Group on the ASEAN Commission on the promotion and protection of the rights of women and children
4. Cooperation Youth
Various training programs for capacity building of young generation ASEAN has been implemented through the implementation of the ASEAN Youth Leadership Forum, ASEAN + 3 Workshop on Youth Entrepreneurship, ASEAN Youth Camp, ASEAN Youth Creativity Expo, ASEAN Youth Caucus Meeting, the ASEAN Youth Leadership Development Programme, as well as the Regional capacity Building Workshop to Promote Youth-Initiated (ICT) Enterprises.
In particular, Indonesia has also organized a Youth Discussion Forum on Enhancing the Role of Youth in ASEAN cooperation. The forum was attended by the ASEAN youth exchange program alumni from various cities in Indonesia. They produce some recommendations which includes the proposed establishment of the ASEAN Youth Voluntary Board, ASEAN Youth Forum Network, Goes to the implementation of the ASEAN Community, ASEAN Youth Entrepreneurship Expo and the establishment of ASEAN-Indonesia Youth Forum.
5. Cooperation Field of Prevention and Combating Drug Abuse and Illicit Drugs and Drugs Forbidden (P4GN)
Drug abuse problem in the community has become a concern in many parts of the world, including the ASEAN region. This is partly fueled by the increasing proliferation of commercial traffic at the global level, including the circulation of the various forms of new synthetic drugs.
Responding to these challenges, ASEAN agreed to continue to strengthen cooperation in combating drug abuse and explicitly launched a program of the ASEAN Free of Drugs 2015 (Drug-Free ASEAN by 2015). In order to achieve their future goals, then supervision of trade and drug abuse region will be tightened, by involving as much as possible the active participation of the community.
6. Role and Functions of the ASEAN Foundation (The ASEAN Foundation)
The ASEAN Foundation is specifically formed in 1997, with the aim of supporting the ASEAN correctional program in order to encourage the formation of the ASEAN Community, which is solid and strong. The ASEAN Foundation is expected to help increase awareness and sense all our powerful-an (We Feeling) among the ASEAN community.

Persaingan Usaha Dan Monopoli

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era modern ini persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik. Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kelompok tersebut. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang. Persaingan sangat dibutuhkan dalam peningkatan kualitas hidup manusia. Dunia yang kita kenal sekarang ini adalah hasil dari persaingan manusia dalam berbagai aspek. Persaingan yang dilakukan secara terus-menerus untuk saling mengungguli membawa manusia berhasil menciptakan hal-hal baru dalam kehidupan yang berangsur-angsur menuju arah yang semakin maju dari sebelumnya. Untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak, persaingan yang harus dilakukan adalah persaingan yang sehat. Kegiatan ekonomi dan bisnis pun tidak luput dari sebuah persaingan, mengingat kegiatan ini dilakukan banyak pihak untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, hukum yang mengatur persaingan usaha dalam kegiatan ekonomi dan bisnis sangat diperlukan semua pihak supaya tidak ada pihak-pihak  yang merasa dirugikan.
Rumusan Masalah
1.      Pengertian Persaingan Usaha dan Monopoli
2.      Apa saja yang termasuk pada praktek monopoli?
3.      Hal-hal apa saja yang tidak tergolong dalam praktek monopoli?
Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
2.      Mengetahui hal yang termasuk dalam praktek monopoli.
3.      Memahami hal yang tidak termasuk praktek monopoli.

BAB II
DASAR TEORI/LANDASAN TEORI

Teori Konflik Menurut Karl Marx
Karl Marx dipandang sebagai tokoh utama dan yang paling kontroversial Karena menjelaskan sumber-sumber konflik serta pengaruhnya terhadap peningkatan perubahan sosial secara revolusioner. Marx mengatakan bahwa potensi-potensi konflik terutama terjadi dalam bidang pekonomian, dan ia pun memperlihatkan bahwa perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang distribusi prestise/status dan kekuasaan politik. Segi-segi pemikiran filosofis Marx berpusat pada usaha untuk membuka kedok sistem nilai masyarakat, pola kepercayaan dan bentuk kesadaran sebagai ideologi yang mencerminkan dan memperkuat kepentingan kelas yang berkuasa. Meskipun dalam pandangannya, orientasi budaya tidak seluruhnya ditentukan oleh struktur kelas ekonomi, orientasi tersebut sangat dipengaruhi dan dipaksa oleh struktur tersebut. Tekanan Marx pada pentingnya kondisi materiil seperti terlihat dalam struktur masyarakat, membatasi pengaruh budaya terhadap kesadaran individu para pelakunya. Terdapat beberapa segi kenyataan sosial yang Marx tekankan, yang tidak dapat diabaikan oleh teori apa pun yaitu antara lain adalah, pengakuan terhadap adanya struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan diantara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial, merupakan sesuatu hal yang sangat penting.

Soerjono Soekanto : Sebuah proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi gol melawan lawan yang disertai dengan ancaman dan / atau kekerasan.
Gillin : Bagian dari proses sosial yang terjadi karena perbedaan fisik, emosional, budaya dan perilaku.



BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian Persaingan Usaha
Persaingan berasal dari bahasa Inggris yaitu competition yang artinya persaingan itu sendiri atau kegiatan bersaing, pertandingan, kompetisi. sedangkan dalam kamus manajemen, persaingan adalah usaha-usaha dari 2 pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat ‚memperoleh pesanan‛ dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan ini dapat terdiri dari beberapa bentuk pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas, kemasan, desain, dan segmentasi pasar.
Dalam kamus manajemen persaingan bisnis terdiri dari:
1) Persaingan sehat (healthy competition), persaingan antara perusahaan perusahaan atau pelaku bisnis yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan tindakan yang tidak layak dan cenderung mengedepankan etika-etika bisnis.
2) Persaingan gorok leher (cut throat competition) persaingan ini merupakan bentuk persaingan yang tidak sehat atau fair, dimana terjadi perebutan pasar antara beberapa pihak yang melakukan usaha yang mengarah pada menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir dari pasar dan salah satunya menjual barang dibawah harga yang berlaku di pasar.
Tujuan yang Mendorong Persaingan Usaha
Persaingan merupakan kondisi real yang dihadapi setiap orang di masa sekarang. Kompetisi dan persaingan tersebut bila dihadapi secara positif atau negatif, bergantung pada sikap dan mental persepsi kita dalam memaknai persaingan tersebut. Hampir tiada hal yang tanpa kompetisi/persaingan, seperti halnya kompetisi dalam berprestasi, dunia usaha bahkan dalam proses belajar. Persaingan merupakan semacam upaya untuk mendukuki posisi yang lebih tinggi di dalam dunia usaha. Bila jumlah pesaing cukup banyak dan seimbang, persaingan akan tinggi sekali karena masing-masing perusahaan memiliki sumber daya yang relatif sama. Bila jumlah pesaing sama tetapi terdapat perbedaan sumber daya, maka terlihat sekali mana yang akan menjadi market leader, dan perusahaan mana yang merupakan pengikut.


Dampak Positif Adanya Persaingan Usaha
Kompetisi merupakan persaingan yang merujuk kepada kata sifat siap bersaing dalam kondisi nyata dari setiap hal atau aktifitas yang dijalani. Ketika kita bersikap kompetitif maka berarti kita memiliki sikap siap serta berani bersaing dengan orang lain. Dalam arti yang positif dan optimis, kompetisi bisa diarahkan pada kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan kita sebagai umat manusia. Kompetisi seperti ini merupakan motivasi diri sekaligus factor penggali dan pengembang potensi diri dalam menghadapi bentukbentuk kompetisi, sehingga kompetisi tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dan mengalahkan lawan.
        Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Pengertian Monopoli
Kata “monopoli” secara etimologi berasal dari kata Yunani ‘monos’yang berarti penjual. Jadi kata monopoli berarti suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu.
Menurut UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 1 Ayat 1, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.  Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli diatas disinggung mengenai persaingan tidak sehat. Dimana persaingan usaha merupakan persaingan antara penjual didalam merebut pembelian bangsa pasar.Disebutkan pula dalam Undang-Undang Anti Monopoli Pasal 1 Ayat (6) bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

        Jenis-jenis Monopoli Berdasarkan Penyebabnya

1.      Monopoli sewajarnya/masyarakat, yaitu monopoli yang timbul akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat akan produk tertentu.
2.      Monopoli karena modal raksasa, yaitu monopoliyang timbul akibat seseorang yang memilki modal yang sangat besar.
3.      Monopoli alamiah, yaitu monopoli yang timbul karena alam yang mendukung.
4.      Monopoli akibat lindungan hukum, yaitu monopoli yang di lindungi oleh UU.

Tujuan di Tetapkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
1.      Terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang   sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2.      Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
4.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  
Kegiatan yang dilarang
Bagian pertama monopoli pasal 17 
(1)      pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
(2)      pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
1.      Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; 
2.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
3.      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian kedua monopsoni pasal 18
(1)    Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian ketiga penguasaan pasar pasal 19 pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1.                  Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2.                  Atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian keempat persekongkolan pasal 22 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Perjanjian yang dilarang
1.      Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
1.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,
2.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8.      Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9.      Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
      Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
1.      Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a)    Oligopoli
(b)   Penetapan harga
(c)    Pembagian wilayah
(d)   Pemboikotan
(e)    Kartel
(f)    Trust
(g)   Oligopsoni
(h)   Integrasi vertikal
(i)     Perjanjian tertutup
(j)     Perjanjian dengan pihak luar negeri


2.      Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a)    Monopoli
(b)   Monopsoni
(c)    Penguasaan pasar
(d)   Persekongkolan


3.      Posisi dominan, yang meliputi :

(a)    Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b)   Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c)    Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d)   Jabatan rangkap
(e)    Pemilikan saham
(f)    Merger, akuisisi, konsolidasi


Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.       Pencabutan izin usaha; atau
b.      Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.       Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

    Efek Monopoli
Dari apa yang di bahas diatas kita lihat bahwa kerugian masyarakat dari adanya monopoli bukan hanya timbul karena perusahaan monopoli bisa menikmati keuntungan diatas keuntungan yang wajar tetapi ada bentuk-bentuk kerugian lain. Jadi meskipun seandainya keuntungan monopoli  yang mula-mula dinikmati oleh perusahaan tersebut dikenakan pajak sampai habis dan tinggal “keuntungan normal”, bentuk pasar monopoli mempunyai efek-efek negatif berupa efesiensi produksi yang dibawah optimum dan eksploitasi konsumen dan buruh. Tapi monopoli tidak selalu buruk bila kita lihat dari segi-segi lain: 
1.      Sejarah menunjukan bahwa justru industri-industri yang bersifat monopolistislah yang ternyata menunjukan suatu dinamika untuk berkembang lebih besar.
2.      Dalam kasus decreasing cost dimana luas pasar terbatas dan factor economies of scale besar, tidaklah mungkin di harapkan adanya suatu bentuk industry persaingan sempurna yang efisien.
Kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Efek-Efek Negatif dari Monopoli
1.      Mencegah munculnya monopoli dengan undang-undang
2.      Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
3.      Membuka impor untuk barang yang diproduksi oleh monopolis
Contoh Kasus
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam.
Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.





Pembahasan studi kasus diatas
Bandar udara Hang Nadim adalah Bandar Udara Internasional yang berada di Pulau Batam, propinsi Kepulauan Riau. Dengan letak koordinatnya adalah 01° 07' 07" LU 104° 06' 50" BT. Dengan landas pacu sepanjang 4.025 meter dengan lebar 45 meter, arah navigasi (nomor run way) 04 dan 22. Sehingga sudah bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti boeing 747 dan sejenisnya.
Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995. Dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000. Sedangkan untuk penerbangan ke luar negeri sementara ini melayani Penerbangan Haji untuk kloter dari Batam sendiri maupun kloter dari daerah lain. Serta melayani penerbangan transit internasional Batam-Penang. Lokasi Bandar Udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taxi dan juga angkutan umum lainnya. Dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit menggunakan pesawat Boeing 737 dan sejenisnya.

Kesimpulan studi kasus
Permasalahan monopoli taksi bandara di Bandara Hasanuddin Makassar bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dibutuhkan strategi advokasi yang baik untuk mengubah perlaku pengusaha dan pembuat kebijakan untuk menghapuskan praktek monopoli ini. Dari strategi advokasi disimpulkan perlu dilakukan hal-hal berikut :
Ø  Melakukan advokasi ke Pemprov. Sulsel dan PT. Angkasa Pura I dalam bentukpertimbangan dan saran serta dengar pendapat.
Ø  Melakukan advokasi ke Kopsidara dalam bentuk dengar pendapat, dan surat himbauan.
Ø  Melakukan advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen dalam bentuk dengar pendapat, penyampaian kajian taksi bandara, dan survey










BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Serta juga akan menimbulkan kesenjangan diantara tingkatan usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) serta membuat praktek korupsi, kolusi dan nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum yang jelas maka akan meningkat kan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan. Sedangkan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan  jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha
Undang-undang anti monopoli no 5 tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) UU Anti Monopoli yang menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum

Saran
·         Seharusnya para pesaing usaha harus bersaing secara jujur karena dengan jujur maka akan membuka peluang-peluang usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan serta angka pengangguran. Serta dengan persaingan yang sehat, para pelaku usaha akan terus menerus melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan.
·         Menyadari bahwa kami sebagai penulis dan penyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kami penulis akan lebih fokus dan detail dan tentunya dapat di pertanggung jawabkan.Dan mohon maaf apabila ada salah kata maupun penulisan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Pip Jones. Pengantar Teori-Teori Sosial Cet II. Jakarta :Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2010



Megapolitan Dunia

1.1  Pendahuluan
Pada millenium ketiga ini, perkembangan kota-kota akan menunjukkan gejala yang khas, yaitu terjadinya penggabungan kota-kota sehingga terbentuk kota yang sangat besar baik dalam ukuran spasial maupun jumlah penduduknya. Beberapa negara maju telah mengalami gejala tersebut, begitu pula negara berkembang. Di negara maju perkembangan spasial dan peningkatan jumlah penduduk cenderung berasosiasi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang paralel. Perkembangan disulut oleh revolusi industri dimana semua aspek kehidupan telah terkena imbasnya, seperti mekanisme pertanian di pedesaan disatu sisi telah berpengaruh secara signifikan terhadap pemanfaatan tenaga kerja, sehingga banyak tenaga kerja yang tergantikan oleh tenaga alat-alat pertanian bermesin, akibatnya banyak pengangguran yang terjadi. Di sisi lain, perkotaan terjadi perkembangan industri secara besar-besaran yang akan meningkatkan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang sangat banyak.
Pengangguran yang terjadi di daerah perdesaan yang banyak seolah-olah seperti bendungan yang mendapat outlet untuk mengalir ke luar dalam bentuk pengaliran penduduk perdesaan ke kota-kota terdekat untuk bekerja di lapangan kerja baru di bidang kegiatan industri. Pengaliran penduduk dari desa ke kota yang terjadi secara masif di negara-negara Eropa sebagian besar langsung dapat diserap didalam sektor industri yang baru berkembang, sehingga kemajuan perekonomian negara dengan jelas akan terlihat dan akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di daerah perdesaan terjadi peningkatan pengangguran, namun di perkotaan terjadi peningkatan working opportunity yang terjadi dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama selang waktunya. Di daerah perdesaan terjadi peningkatan produksi dan produktivitas pada sektor pertanian, sedangkan di daerah perkotaan pada sektor perindustrian.
Hal inilah yang oleh beberapa negara berkembang dianggap sebagai suatu paradigma untuk membangun negerinya, dengan menekankan pada pembangunan industri sebagai tahap awal kemajuan negaranya, sehingga proses industrialisasi sangat marak di negara berkembang pada dua sampai tiga dekade sebelum berakhirnya abad 20. Industrialisasi ditekankan untuk memproduksi barang-barang substitusi import, sedangkan kemampuan daya beli masyarakatnya masih rendah, pemasaran dalam negeri dengan cepat menjadi jenuh dan mulai mengalihkan kebijakan pemasarannya ke luar negeri, namun harus bersaing dengan negara lainyang kualitas produksinya lebih baik, maka perdagangan ke luar negeri juga mengalami gangguan yang sangat signifikan. Akibatnya, industri yang telah dibangun mengalami kemunduran.
Industrialisasi yang ditekankan didaerah perkotaan tersebut mempunyai dampak spasial yang besar pula terhadap perkembangan kota sehingga terkesan bahwa telah terjadi perkembangan perekonomian yang sangat signifikan. Awalnya memang terlihat gejala peningkatan, namun pada tahap berikutnya muncul gejala balik yang negatif dari pembangunan tersebut, karena sektor kedesaan tidak mendapatkan perhatian secara proporsional. Kemiskinan di daerah perdesaan disatu sisi dan pembangunan kota yang terlihat hebat disisi lain, telah mengakibatkan pengaliran penduduk petani dari daerah perdesaan untuk mencoba keberuntungannya dikota yang dianggap menjanjikan. Dengan berbekal ketrampilan dan pendidikan yang sangat minim mereka sangat sulit dapat terserap pada sektor formal dikota. Jelaslah kiranya terlihat perbedaan utama terjadinya pergerakan penduduk dari daerah perdesaan ke daerah perkotaan yang masif antara negara maju dan negara berkembang. Di negara berkembang peranan propelling forces jauh lebih dominan daripada attracting forces. Salah satu kesamaan yang muncul, berkaitan dengan proses perkembangan fisikal kekotaan adalah makin besarnya jumlah penduduk kota secara signifikan dan hal inilah yang juga mempunyai andil terbentuknya megapolitan.
1.1.1        Megapolis di Amerika Serikat
Salah satu megapolis yang terkenal di Amerika Serikat adalah koalisi beberapa kota yang terletak dibagian wilayah timur laut sampai ke tepi laut Atlantik, yang membentang dari kota Boston, Massachusetts sampai ke kota Richmond, Virginia. Penggabungan kota-kota tersebut memang tidak sepenuhnya membentuk kenampakan kekotaan secara masif, kompak dan contiguous namun ada beberapa bagian diantaranya masih berujud lahan-lahan terbuka yang terisi oleh lahan terbuka hijau, baik berupa lahan pertanian atau lahan yang tertutup vegetasi alami lainnya. Secara ekonomi wilayah ini telah membentuk suatu kesatuan yang solid dengan sistem transportasi dan komunikasi yang padat dan menghubungkan berbagai simpul-simpul kegiatan yang berada dalam jaringan kegiatan suatu kota yang sangat besar atau megapolis tersebut. Intensitas hubungan antara pusat kegiatan yang satu dengan pusat kegiatan lainnya mempunyai tingkat yang berbeda-beda tergantung pada berbagai hal, antara lain besar kecilnya aglomerasi penduduk yang ada, banyak sedikitnya variasi kegiatan yang ada, besar dan kecilnya aksesibilitas simpul-simpul tersebut.  Sistem kehidupan kekotaan benar-benar terpisah dengan sistem kehidupan kedesaan. Wilayah megapolitan dibagian timur laut Amerika Serikat ini meliputi atau menjangkau wilayah yang sangat luas, sehingga kesatuan ekonomi yang sangat mencolok terlihat menyatu antara peri-kegiatan oertanian yang terletak diantara kota-kota besar dengan kegiatan kekotaan yang ada.
1.1.2        Megapolis di Jepang
Suatu penggabungan kota-kota juga terjadi di Jepang antara Kota Tokyo dibagian utara sampai ke kota Osaka diantara bagian selatan. Koalisi kota-kota tersebut terletak dibagian timur Pulau Hokkaido yang berbatasan dengan Laut Pasifik. Kota-kota yang menyatu sebagai megapolis meliputi kota-kota besar Tokyo, Yokohama, nagoya, Kobe dan Osaka. Wilayah ini membentang dari utara ke selatan hampir mencapai 400 kilometer dengan rentangan antara 50 sampai 75 kilometer.
Perkembangan megapolis di Jepang menunjukkan ciri yang sangat berbeda dengan perkembangan megapolis yang terjadi di Amerika Serikat. Perbedaan ini terlihat pada perkembangan wilayah yang terletak diantara kota-kota besar yang ada (wilayah antara). Wilayah antara di Amerika didominasi oleh kepadatan penduduk yang angat jarang dan bahkan tidak berpenghuni, tetapi di Jepang didominasi oleh kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Megapolis di Jepang menunjukkan adanya gejala penyebaran lokasi industri-industri yang merata, sehingga makin memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat-pusat kegiatan yang terbentuk, karena ada kecenderungan terciptanya spesialisasi industri. Gejala megapolitanisasi di Jepang sangat disadari benar oleh negara dan beberapa pemerintah daerah bahwa lambat atau cepat hal tersebut akan melibatkan kota-kota lain yang saat ini belum secara fisikal menjadi bagian dari sebuah megapolis.
1.1.3        Megapolis di China Daratan
Adanya kebijakan baru di China dengan inustrialisasi pedesaan yang berbasis pertanian (rural industries) telah mengubah wajah daerah pedesaan menjadi semi kekotaan sejalan dengan meningkatnya penghasilan dan standar kehidupan penduduknya, khususnya daerah pedesaan yang dekat dengan kota-kota besar. Dari sekian banyak daerah yang mengalami perkembangan hanya daerah di sekitar delta Sungai Ynag Tze Kiang yang mengalamierubahan paling cepat. Daerah ini merupakan bagian dari Provinsi Jangsu bagian selatan. Perkembangan ini oleh pakar dipakai sebagai salah satu “model” perkembangan wilayah dan dianamakan segabai Sunan model (Southern Jiangsu Model).
Model ini menjelaskan perkembangan desa diawali oleh perbaikan sistem transportasi yang baik dan menghubungkan kota-kota di bagian ini. Mobilitas barang, orang dan jasa semakin baik sehingga pemasaran produk wilayah dapt dilakukan dengan lancar ke luar daerah. Peningkatan pendapat pentani dari agrikultur terlihat signifikan dan mampu membiayai perkembangan industri di wilayahnya, selain itu keterampilan dan pendidikan keluarga juga semakin meningkat sehingga dapat bekerja pula di luar usaha pertanian di kota-kota terdekat pada sektor industri. Remitan yang dibawa keluarga petani yang bekerja di kota-kota terdekat di bidang industri adalah pengetahuan dan keterampilan baru di bidang industri sehinga membuka kesempatan baru untuk “transfer of technology” ke daerah asal mereka.
Pada tahap perkembangannya muncul upaya spesialisasi produk, seperti penanaman kapas kemudian dipasok ke pabrik tekstil setempat dan daerah ini telah menjadi wilayah penghasil tekstil terbesar di China dan produksi mulberry. Dari kota Nanjing, Zhenjiang dan Yengshau dibagian barat dan kota-kota Yangzhong, Changshou dan Loyang dibagian tengah wilayah delta sampai ke kota-kota Nantong,Wuxi, Changshu, Suzhou dan Shanghai dibagian timur delta telah berkembang sistem transportasi dan komunikasi yang baik dan membentuk daerah kekotaan yang besar sebagaimana sebuah megapolis.
Daerah sunan tidak menunjukkam perubahan administratif, namun dibagian ini terjadi perubahan yang signifikan yang berkenaan dengan organisasi keruangannya, dimana terbentuk kota raya Yan Cheng yang merupakan gabungan dari 7 kota-kota kecil disekitarnya. Hal ini ditrencanakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi regional yang optimum. Dalam jaringan kekotaan ini, kota-kota kecil direncanakan seabagai basis pengembangan ekonomi regional (city based regional economic development). Kota yang lebih besar berfungsi sebagai pengontrol perkembangan wilayah. Rencana pengembangan kota yang didasarkan pada city based regional economic development tidak terjadi secara merata di seluruh wilayah di China. Kota-kota kecil mempunyai keterkaitan fungsional dibidang ekonomi yang sangat intensif dengan kota-kota besar yang ada.
Interaksi antar kota dan pedesaan terjalin semakin intensif dalam hal interaksi ekonomi, sosial dan kultur dan integrasai sistem kehidupan kedesaan ke sistem kekotaan semakin tampak dengan meningkatnya peran kota-kota kecil dan menengah sebagai countermagnets baru disamping kota-kota besar yang ada. Hal ini memunculkan kecendrungan yang baru yang disebut decentalizedurbanization yang menandai wilayah disekitar kota-kota besar dan gejala ini menandai kota-kota besar di Asia pada umumnya termasuk Indonesia.
Apabila pengelolaan kota dapat dilakukan dengan baik maka akan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional bahkan nasional. Hal ini akan berbeda dengan negara perkembangan ekonomi nasional yang sangat rendah, pengaliran penduduk miskin dari daerah  pedesaan ke daerah perkotaan dengan tingkat pendidikan dan keterampilannya rendah. Kehadiran migran di kota akan menjadi bebean berat bagi pemerintah kota. Pencegahan pengalihan migran ini di lakukan dengan cara meningkatkan kemampuan ekonomi daerah pedesaandan sekitarnya sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi pekerja dengan keterampilan rendah dan pendidikan yang tidak memadai.
Di China pemerintah telah berusaha menggalakkan pembangunan untuk kota-kota yang ada mulai dari kota kecil, menengah hingga kota besar. Untuk kota menengah dan besar perkembangan ekonomi diberi prioritas utama dengan cara memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, berusaha memperkecil kesenjangan perkembangan antar wilayah dalam bentuk peningkatan frekuensi dan volume perdagangan. Intgrasi perkembangan wilayah dan kota dapat terjalin semakin mantap dan spread effect dari kota-kota semakin signifikan dan peranan kota sebagai kalisator pembangunan regional dapat tercapat (Ye,1997).
Berdasarkan pengamatan Ginsburg (1997) salah satu kunci keberhasilan terintegrasinya kota dan desa adalah makin baiknya sistem transportasi dan komunikas antarkota, antarwilayah, dan antar kota dan wilayah. Dampak negartif dari terintegrasinya kota dan wilayah pedesaanharus selalu dilakukan dan dimonitor agar tidak menimbulkan akses yang tidak diinginkan. Dampak spasial, fiskal, ekonomi, sosial, dan kultural perlu dicermati secara multidisipliner agar social cost yang muncul tidak lebih besar dari social benefits.
1.2  BEBERAPA CONTOH PROMBLEM MEGAPOLIS NEGARA BERKEMBANG
Tiga kebutuhan pokok manusia menjadi pokok bahasan yang dikemukan PBB adalah (1) kebutuhan akan permukiman/ tempat tinggal, (2) kebutuhan air bersih dan sanitasi, (3) kebutuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Hal ini agar menjadi perhatian bagi pemerintah yang bersangkutan maupun badan-badan internasional tertentu dalam mengalokasikan dananya untuk membantu negra-negra tertentu, khususnya negra-negra berkembang.
Ada beberapa kesamaan yang dihadapi oleh megapolis di negara berkembang. Persoalan pertama yang mendapat perhatian serius adalah kurangnya fasilitas perumahan/ pemukiman yang layak bagi penduduk wilayah megalopolitan. Tingginya angka pertambahan penduduk megapolis di negara berkembang merupakan hal tersendiri yang memerlukan upaya integrasi yang harus ditangai terlebih dahulu agar pemenuhan kebutuhan akan perumahan layak bagi penduduk megapolis dapt terpenuhi.
Beberapa kawasan pemukiman proses densifikasi bangunan telah mencapai tataran death point, yaitu suatu tahapan perkembangan pemukiman dimana didalam kawasan pemukiman yang ada tidak terdapat lagi ruang kosong yang dapat dimanfaatkan atau diisi dengan bangunan baru karena setiap jengkal lahan telah terisi oleh bangunan. Dari segi kepadatan bangunan/liputan bangunan tahap  death point merupakan tahapan klimaks dari proses densifikasi.
Akibat keruangan (spatial consequences) yang muncul adalah gejala deteriorisasi lingkungan, karena kepadatan bangunan yang sangat tinggi dan pada umumnya kawasan pemukinan seperti ini bangunan yang ada sangat semrawut, ditinjau dari segi tata letak, ukuran, arsitektur, ketingginan bangunan, jaringan perlistrikan, jaringan air minum, jaringan jalan pendekatan lingkungan, dan jaringan sanitasi.
Permasalahan yang kedua yaitu ketersediaan air bersih dan sanitasi. Dengan pertambahnya jumlah penduduk di kota-kota besar mengakibatkan meningkatnya konsumsi air bersih. Akibat yang timbul adalah terjadinya ketimpangan sedemikian besar antara pemasokan air dan pengambilan air. Bagi megalopolis yang dekat dengan pantai telah terjadi gejala intrusi air laut yang cukup signifikan. Eksploitasi ait tanah yang berlebihan telah menurunkan permukaannya sampat taraf yang menghawatirkan sehingga masuknya air laut ke pedalaman dan mengurangi kapasitas air tanah untuk mensupali air bersih.
Sanitasi merupakan permasalahan yang tidak kecil. Kepadatan perumahan yang tinggi dan kemiskinan yang mewarnai sebagan besar penduduk megapolitan negara berkembang menyulitkan pembangunan sanitasi, khusunya pada slums. Kelangkaan lahan kosong menyebabkan penduduk membuang ke saluran air yang tidak lancar alirannya. Masalah kesehatan dan pendidikan juga merupakan masalah yang dihadapi oleh kota-kota besar di negara berkembang. Golongan masyarakat miskin dinegara berkembang tidak mampu mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan karena besarnya biaya yang harus dibayar. Selain itu, besarnya biaya hidup dikota-kota besar sehingga golongan masyarakat miskin di kota tidak mampu untuk memerhatikan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Subsidi yang disediakan pemerintah untuk biaya pendidikan tidak mampu menolong masyarakat miskin.
1.3  UPAYA MANAJEMEN MEGALOPOLITAN : KASUS NEGARA BERKEMBANG
Ada empat topik utama yang menjadi perhatian yaitu : (1) strategi spasial untuk mengatasi perkembangan megapolis yang tidak terkendali, (2) kebijakan pemerintah kota berkaitan dengan lahan, (3) kebijakan pemerintah kota berkaitan dengan pelayanan umum, (4) kebijakan pemerintah kota berkenaan dengan pengembangan institusi.
1.3.1        Strategi Kebijakan Spasial
Beberapa megalopolis dunia telah mencoba strategi spasial untuk memperlambat perkembangan spasial yang bgitu cepat. (1) polycentric strategy, (2) decentralisation strategy (3) corridor strategy (4) directional strategy (5) thematic strategy. Strategi polisentris adalah suatu upaya untuk menciptakan pusat-pusat kegiatan baru sehingga tekanan perkembangan spasial tidak hanya tertumpu pada satu kota saja. Kota yang mencoba mengaplikasikan strategi ini adalah Bombay dan mencoba untuk menciptakan pusat perkembangan baru yang dikenal dengan New Bmbay. Calcutta dan Madras mencoba mengaplikasikan strategi desentralisasi dimana kota-kota kecil yang berada di sekitar kota-kota besar utama diberdayakan agar terjadi pemerataan pertumbuhan.
Kota Cairo dan Jakarta mengaplikasikan thematics strategy dengan mngubah arah perkembangan spasial yang ada dari arah utara-selatan menjadi timur-barat. Kota Dacca menerapkan corridor strategy dibagian utara kotanya, tetapi hasilnya menyimpang dari yang diharapkan. Kota Seoul mengadopsi directional strategy yang dipandu dengan peraturan/ kebijakan tertentu.
1.3.2        Strategi Kebijakan Lahan
Permasalahan ketersediaan lahan merupakan maslaah yang tidak dapat disangkal lagi. Di kota Karachi dan Delhi banyak lahan yang dikuasai oleh publik, namun Bangkok, Seoul, Manila sebagian lahan kota adalah milik pribadi. Disparitas antara banyaknya permintaan dan penawaran akan lahan telah mengakibatkan peningkatan harga lahan yangluar biasa khususnya daerah pinggiran kota.
Sebagian kota besar lainnya, pada bagian-bagian yang dinilai mempunyai prospek pengembangan yang bagus pada masa yang akan datang, pada bagian itu akan bergentayangan apa yang disebut dengan land speculators. Spekulasi lahan adalah suatu kegiatan yang memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis jual beli lahan dengan cara membeli lahan dan kemudia dibiarkan idle sementara waktu atau dibangun untuk peruntuksn tertentu dan dilepas pada saat harga telah mencapai taraf yang dianggap paling tinggi bagi spekulator.
Spekulator profesional adalah mereka yang pekerjaannya memang bertransaksi jual beli lahan, sementara itu untuk spekulator bukan profesional dapat siapa saja, asalkan mempunyai keinginan untuk menjual lahan miliknya nanti apabila harganya sudah tinggi, maka golongan ini dapat dianggap sebagai spekulator pula.Para spekulator hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, sedangkan program pengembangan tata ruang yang dirumskan oleh pemerintah jelas berorientasi pada kemasalahan umat, kesejahteraan masyarkat banyak untuk jangka waktu yang panjang.
Pengaruh yang kuat dari remitan para pekerja ekspatriat adalah kenaikan permintaan lahan yang disebabkan karena investasi yang paling menguntungkan adalah membeli lahan. Sehingga dampaknya tercatat sekitar 40%-60% lebih cepat dari kenaikan harga barang dan jasa. Selain itu, memicu terjadinya perkembangan fisiko-spasial kota yang meloncat-loncat. Akibatnya, timbul kesulitan besar yang dihadapi pemerintah kota dalam membangun jaringan fasilitas serta pemborosan energy dan materi. Karena lahan mempunyai arti yang sangat strategis dalam hal pengembangan fisiko-spasial kota, maka perlu kebijakan untuk mengendalikan suatu pertumbuhan spasial kota, termasuk didalamnya megalopolis.
Seorang pembuat kebijakan harus memiliki kecerdasan dan kearifan intelektual berkenaan dengan ide-ide sustainable development, comprehensive planning dan teknik-teknik manajemen perkotaan. Namun kebanyakan megalopolis mempunyai masterplan yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan sehingga terjadi pemborosan biaya, tenaga dan waktu. Penyebabnya antara lain ; Sosialisasi dan aplikasi rencana tata ruang dengan perkembangan riil di lapangan sehingga banyak konsekuensi financial yang akan menimbulkan social upheaval yang diikuti oleh dampak social, ekonomi dan politik. Kemudian adanya formulasi kebijakan yang sangat kaku dan tidak fleksibel sehingga tidak member peluang dalam mengikuti perkembangan di lapangan. Dalam teknik manajemen lahan di megalopolitan negara berkembang perlu memperhatikan latar belakang social, ekonomi, cultural, politik dan teknologi karena berbeda dengan negara maju.
1.4  Strategi kebijakan pelayanan kota
Terdapat lima macam contoh pelayanan kota pada megalopolis negara berkembang;
1.      Pemenuhan Kebutuhan Perumahan
Disebabkan oleh ;
·         Tingginya pertumbuhan penduduk
·         Cadangan lahan yang tersisa habis bahka nyaris hilang
·         Banyaknya pendatang ke kota dengan bekal pendidikan dan ketrampilan yang rendah
Pembangunan kebutuhan perumahan yang lebih dekat dengan tempat mereka bekerja menimbulkan pemadatan yang kemudian menjadi pemukiman kumuh. Secara garis besar ada 2 macam sikap pemerintah dalam menghadapi permasalahan pengadaan perumahan bagi golongan the urban poor ini , yaitu
a.      Kebijakan Perumahan Positif (Positive Housing Policies)
Usaha nyata yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya untuk memecahkan pemenuhan kebutuhan perumahan. Kebijakan ini dikelompokkan ;
1)      Kebijakan Reaksioner
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh adanya percepatan pertumbuhan penduduk sehingga menimbulkan pemukiman kumuh yang menjadikan citra jelek suatu kota. Ada 2 macam kebijakan , yaitu;
a)      Kebijakan Preventif
Kebijakan yang berkaitan dengan pengaliran penduduk dengan batasan-batasan seperti mensyaratkan penduduknya mempunyai pekerjaan tetap, kartu tanda pengenal dsb.
Kebijakan ini selalu diterapkan di Negara bekas jajahan yang memusatkan segala kegiatan perekonomian di ibukota sehingga daerah pedesaan menjadi tidak di perhatikan. Tingginya tingkat pertambahan penduduk pedesaan, teknologi sederhana dan tradisional sector pertanian yang megakibatkan produktivitas rendah. Sebaliknya dengan kondisi di perkotaan menjadikan penduduk mengadu nasib di kota pahal tidak dibekali dengan pendidikan dan ketrampilan yang memadai sehingga mereka tidak dapat ditampung dan menjadi tenaga kerja sector informal di kota kecil.
b)      Kebijakan Pemulihan
Kebijakan ini timbul karena pemukiman kumuh dan pemukimsn liar yang terlanjur ada. Pemukiman tersebut dianggap sangat mengganggu performa kota/ berasosiasi dengan perilaku negative atau kemiskinan dsb. Sehingga perlu dilakukan menghilangkan antrian keruangan dan kinerjanya dengan cara penggusuran/ pengosongan sama sekali. Namun karena kendala dana yang dikeluarkan cukup besar maka opsi yang diambil adalah memperbaiki lingkungan yang dapat dilaksanakan secara bertahap dan selected.
2)      Kebijakan Asing
Kebijakan ini diartikan sebagai upaya dalam meiru kebijakan negara barat khususnya di negara berkembang, namun kendala yang sering dihadapi merupakan kesulitan financial dalam mendanai proyek perumahan Kebijakan yang mengacu pada kebijakan barat umumnya mengacu pada pembangunan kompleks perumahan skala besar, terdapat 3 macam kebijakan;
a)      Pembangunan Blok Rumah Susun
Bangunan blok rumah susun adalah alternatif yang dipilih dalam rangka mengatasi keterbatasan lahan namun mampu menciptakan perumahan yang memenuhi criteria tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib hukum, tertib administrasi dan mampu merumahkan banyak orang. Namun terdapat permasalahan dalam pembangunan rumah susun di pinggiran kota, yakni pengeluaran biaya ekstra karena jauhnya jarak tempat kerja dan banyak apartemen yang kosong karena kurang diminati. Lalu permasalahan sosio-kultural tertentu.
b)      Pembangunan Kota Baru
Pengembangan kota baru dilaksanakan dengan cara meningkatkan peranan kota kota kecil yang ada di sekitar kota kota besar atau menciptakan suatu konsentrasi kegiatan yang baru sama sekali.
c)      Peremajaan Kota
Kebijakan ini ditujukan untuk mengubah citra pemukiman kumuh menjadi daerah yang tidak kumuh lagi. Aplikasi kebijakan ini di negara berkembang mengalami deviasi dari ide semula untuk mensejahterakan penduduk secara luas menjadi sebagian saja, kebanyakan penduduk miskin tidak menikmati perbaikan kesejahteraan secara substansial.

3)      Kebijakan Asli Lokal
Kebijakan ini tidak mengacu pada kebijakan negara barat melainkan mempunyai ide sesuai dengan ciri khas perkotaan masing-masing, tujuan utama dari kebijakan ini agar golongan msyarakat yang kurang mampu lambat laun dapat menolong dirinya sendiri. Namun karena demokrasi masing-masing megalopolis negara berkembang berbeda maka terdapat 3 macam kebijakan;
a)      Program Upgrading
Kebijakan ini dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk perbaikan pemukiman dan tidak perlu adaya penggusuran atau pemindahan pemukiman ke tempat yang lain. Pelaksanaan program ini dapat berwujud perbaikan perumahan dan fasilitas infrastruktur dan perbaikan fiskal pada pemukiman kumuh. Ada kalanya, pemerintah hanya member stimulan pada sebagian pemukiman kumuh yang dianggap mampu menimbulkan efek berantai bagi penghuni serupa secara swadaya, swadana sedikit demi sedikit.
b)      Penyediaan Situs dan Pelayanan (PPSP)
Penyediaan Situs dan Pelayanan berbeda dengan kebijakan Program Perbaikan Kampung, tahap utama inplementasi PPSP adalah pertama menyediakan lahan kosong untuk maksud pembangunan pemukiman, dan tahap kedua adalah pembangunan pelayanan pelayanan pemukiman yang dibutuhkan penghuni. Tetapi pada kenyataannya program ini tidak semudah teori karena pemukiman yang semula sudah tertata rapi tiba-tiba menjadi semrawut karena para penghuni yang membangun rumah mereka sesuai selera masing-masing baik dari bentuk dan tipe arsitekturnya.
(3c) Program Pembangunan Inti (Core Housing)
Program Pembangunan Inti (PPRI) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah/pengembang dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan dengan amucara mendirikan bangunan tempat tingga dalam satuan minimal ( a minimum shelter unit) dan dapat secara langsung ditempati..fasilitas perumahan yang dibangun juga dalam batas minimal, seperti kamar mandi, fasilitas kamar tidur, toilet, kamar tamu, kamar makan, fasilitas penerangan, fasilitas air bersih  dan pada pokoknya penghuni sudah dapat memenuhi kebutuhan akan tempat tinggalnya dalam batas minimal. Kebutuhan dasar akan tempat tinggal sudah disediakan di dalam kompleks perumahan ini. Oleh karena bangunan yang disediakan merupakan rumah inti,maka dengan sendirinya keberadaan fasilitas yang di sediakan juga hanya untuk memenuhi kebutuhan minimal saja. Landasan filosofi yang melatarbelakangi PPRI ini adalah:
1.      Menyediakan tempat hunian yang langsung dapat dihuni
2.      Menyediakan bangunan yang terjangkau harganya
3.      Memberi kesempatan untuk mengembangkan tempat tinggalnya
Apabila hal ini dijalankan dengan baik maka diharapkan bahwa daerah tersebut akan berkembang menjadi kompleks perumahan yang teratur, tertib, dan indah. Namun, kenyataan yang ada berbanding terbalik dimana pemerintah menghadapi banyak kelemahan. Salah satunya adalah tidak adanya mentoring pembangunan yang dilakukan penghuni sehingga bangunan perumahan yang berkembang kemudian menjadi semrawut dan terkesan nyaris menjadi daerah permukiman kumuh.
(b) Kebijakan Laissez-Faire (Laissez-Faire Policies)
Kata lissez faire mengandung pengertian merumuskan kebijakan dengan membiarkan sesuatu hal sedemikian rupa tanpa adanya tindakan konkret berkenaan dengan gejala tersebut dalam artian tidak mengambil tindakan apapun. Berkenaan dengan permasalahan perumahan yang dihadapi oleh sesuatu megapolis, dapat pula terjadi dimana pemerintah tidak melakukan apa-apa walapun diketahui bahwa masyarakat miskin di kota berat untuk punya tempat tinggal yang layak. Hal ini mengakibatkan terdaparnya golongan rendah yang tidak dapat memberikan penghasilan yang memadai dan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. Terlebih para penentu kebijakan beranggapan bahwa para migran adalah masyarakat golongan rendah dan miskin yang sudah tidak punya lahan untuk digarap. Serta untuk kembali ke daerah asalnya jelas merupakan hal yang mustahil karena di daerahnya tidak mempunyai pekerjaan yang diharapkan untuk menyambung hidup bagi dirinya dan keluarga. Penyebab kedua berkaitan dengan kelangkaan data tentang pemukiman kumuh. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan data yang akurat mengenai sebaran spasial pemukiman golongan rendah dan jumlah pemukim yang ada. Penyebab ketiga berkaitan dengan kurangnya pengetahuan berkenaan dengan cara mengatasi permasalahan pemukiman kumuh  yang dimiliki oleh para birokrat yang sebenarnya membidangi masalah perumahan. Penyebab keempat adalah terjadinya kekacauan politik. Kekacauan politik dapat terjadi pada sesuatu negara sehingga semua perhatian hanya tertuju kegiatan politik. Penyebab kelima adalah kesemerawutan administrasi. Ketidakjelasan kewenangan untuk mengatasi permukiman kumuh dari berbagai instansi menyebabkan ketiadaan atensi pemerintah terhadap hal ini. Penyebab keenam adalah kekurangan dana khusus untuk menangani permukiman kumuh. Kelangkaan dana dapat diakibatkan oleh adanya korupsi yang merajalela sehingga terdapat penyimpangan alokasi dana atau karena negara yang bersangkutan memang merupakan negara yang miskin sehingga alokasi dana untuk hal ini tidak ada.
2.      Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih
Persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di megapolitan merupakan masalah yang dihadapi oleh hamper semua megapolitan di negara berkembang. Dari waktu ke waktu pemerintah selalu berusaha untuk mencari kemungkinan-kemungkinan baru untuk menambah suplai air bersih di daerah megapolitan dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan air bersih pada masa yang akan datang. Di samping memanfaatkan sumber-sumber air yang berasal dari daerrah pegunungan, pemerintah juga mencari peluang untuk memanfaatkan air tanah yang ada. Selain suplai tanah kepemilikan lahan pertanian memaksa penduduk petani untuk melirik ke lahan-lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian demi menambah penghasilan. Perambahan kegiatan pertanian ke kawasan hutan lindung banyak dijumpai pada daerah pegunungan yang berlokasi di sebelah selatan kota Jakarta. Hal ini dengan sendirinya akan mengurangi kemampuan daerah sebagai supplier air bersih bagi megapolitan Jakarta. Untuk megapolitan yang berlokasi didaerah pantai, kendala dalam mmemanfaatkan air tanah bertambah dengan ancaman intrusi air laut ke bagian daratan. Penyusupan air laut ini ternyata makin lama makin jauh kearah darat seperti yang terjadi di kota Metro Manila maupun kota Jakarta sebagai akibat pemompaan air tanah yang berlebihan oleh fungsi-fungsi kota besar. Beberapa megapolitan memang beruntung mempunyai system jaringan air bersih yang cukup baik seperti di Mexico City tercatat kurang lebih 82% penduduknya menikmati piped inside water (PIW) sementara kota Sao Paulo tercatat 95% penduduknya menikmati PIW. Sedangkan beberapa megapolis lain belum begitu bagus seperti Bangkok kurang lebih baru 66%, lalu ada kota Metro Manila mendapat PIW sebesar 50% saja. Kurangnya sumber air bersih menjadi kendala utama kota megapolitan. Sementara di Jakarta masih banyak penduduk yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan air bersih dari water vendors dan belum mampu menikmati PIW yang mengharuskan penduduk mengeluarkan uang jauh lebih besar dibandingkan dengan mereka yang menikmati PIW.
3.      Upaya Mengatasi Masalah Transportasi
Permasalahan megapolis mengenai transportasi semakin lama semakin mencuat, berkenaan dengan makin banyaknya penduduk dan makin banyak kegiatan masyarkat pengembangan system transportasi tidak dilaksanankan secepat meningkatnya tuntutan fasilitas transportasi. Akibatnya adalah kemacetan di berbagai tempat di bagian dalam megapolis. Sebagai contoh di City yang laju kendaraan rata-rata 15 km/jam pada peak hours. Berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan telah dirumuskan dan dilaksanakan. Beberapa contoh upayanya adalah:
1.      Pengembangan modal transportasi massa
2.      Pengetatan peraturan tending penggunaa kendaraan pribadi seperti: pajak,penumpang,dll
3.      Pembangunan jalan laying
4.      Pembuatan jalur khusus jalur transportasi umum
5.      Pembuatan jalur transportasi bawah tanah
6.      Pembatasan kepemilikan ijin mengemudi
7.      Menambah kapasitas jalan-jalan dengan cara memperlebar atau memperpanjang rute
8.      Memperbaiki permukaan jalan
9.      Menambah rambu lalu lintas
10.  Pengaturan arah lalu lintas
11.  Pengaturan parkiran
Suatu hal yang harus diperhatiajn dan dicermati adalah investasi yang terkait dengan pembangunan prasarana transportasi selalu memakan biaya yang sangat besar, sehingga hal tersebut harus direncanakan secara matang agar  mempunyai efek yang benar-benar berhasil guna dan berdaya guna. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa investasi yang besar dibidang transportasi justru menimbulkan permasalahan baru yang sama hanya lokasinya yang berbeda. Sebagai contoh konkret adalah investasi pembangunan jalan baru didaerah pinggiran kota dalam rangka mengantisipasi perkembangan permukiman baru. Pembangunan tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dibagian  dalam kota karena beberapa kendaraan akan mengalihkan rutenya ke jalur alternative. Dalam jangka pendek, kebijakan tersebut dapat dirasakan manfaatnya namun dalam jangka panjang ternyata telah mengakibatkan munculnya permasalahan sejenis dan hal ini banyak dijumpai di kawasan megapolis yang berkembang dengan cepat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perumusan kebijakan di bidang transportasi perlu diikuti oleh kebijkan lain, antara lain kebijakan pemanfaatan lahan.
4.      Kebijakan Proteksi Lingkungan
Sebagian besar dari megapolis baik yang terjadi di negara maju dan terutama di negara berkembang, menghadapi permasalahan lingkungan yang buruk bahkan mengalami deteriorisasi kualitas lingkungan. Kurangnya fasilitas kesehatan lingkungan, seperti jaringan pembuangan limbah cair maupun padat, buruknya kualitas udara dan air, baik air sungai maupun air laut dimana megapolis tersebut berbatasan, tidak mencukupinya kuantitas air bersih  yang dibutuhkan penduduk merupakan beberapa hal umum yang dihadapi oleh megapolis negara berkembang, termasuk Jakarta. Contoh negara berkembang yang mengalami permasalahan lingkungan antara lain Metro Manila, yang hanya mempunyai jaringan pembuangan limbah yang baik sebesar 20% saja, di Delhi tercatat 30%, di Jakarta tercatat 40%.  Meningkatnya kegiatan perkotaan seperti makin banyaknya industry dan kendaraan bermotor menyebabkan makin meningkatnya kadar polusi udara di kebanyakan megapolis negara berkembang.
Terdapat variasi yang besar mengenai keadaan kadar polusi udara maupun air di masing-masing megapolis dan hal ini disebabkan adanya variasi pula. Factor pertama adalah perbedaan teknologi yang berkaitan dengan polusi udara antara lain peralatan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan, penggunaan bensin bertimbal dan lain-lain. Factor kedua terkait dengan aspek yuridis, yaitu terdapatnya ketidakjelasan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap ambang gas buang kendaraan. Factor ketiga berkaitan dengan kurangnya pengetahuan pemerintah mengenai seberapa besar bahayanya polusi udara terhadap kesehatan penduudk. Factor keempat terkait dengan jumlah kendaraan bermotor itu sndiri karena makin banyak kendaraan bermotor dipastikan meningkatnya kadar polusi udara. Lalu fakotr kelima berkaitan dengan keberadaan vegetasi di dalam kota karena makin lebat dan merata serta luas  makin dapat dipastikan udara lebih baik dari yang minim vegetasi. Factor keenam berkaitan dengan kondisi tiupan angin yang berhembus kareena embusan angin  tersebut membawa zat-zat gas buangan kendaraan maupun industry terutama di siang hari. Factor ketujuh berhubungan dengan kondisi topografis karena hal ini sebenarnya juga berkaitan dengan tiupan angin regional di atas kota sehingga konsentrasi polutan yang terdapat di dekat permukaan tanah akan bertahan dalam waktu yang lama dan dapat membahayakan manusia. Factor kedelapan berkaitan dengan kondisi morfologi kotnaya, khususnya karakteristik bangunan. Factor kesembilan terkait dengan elevasi lokasi megapolis. Factor kesepuluh berkaitan dengan lamanya penyinaran sinar matahari.. bagaimanapun juga masalah yang berkaitan dengan polusi udara merupakan masalah yang sederhana namun sulit untuk diatasi oleh pemerintah karean kesadaran masyarakat sendirilah juga harus ada untuk dapat mengendalikan diri untuk menekan seminimal mungkin menghasilkan emisi gas bung kendaraan atau sumber polutan lain. Kerjasama pemerintah dan masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi terhadap  pentingnya menjaga kualitas udara di kota akan menghasilkan kondisi yang kondusif yntuk mencapai sustainable city ( kota yang cocok atau di impikan)
5.      Pengembangan Institusi
Suatu megapolis/megalopolis mempunyai karakter yang khas yaitu ditengarai oleh peningkatan jumlah penduduk yang sangat tinggi dan peningkatan kegiatan yang luar biasa pula, khususnya kegiatan ekonomi. Hal inilah yang memicu terjadinya perkembangan fisiko-spasial suatu kota, khusunya megapolis.perkembangan kenampakan fisiko-spasial kekotaan baru, banyak terjadi jauh diluar batas administrasi kota dan membentuk kawasan kekotaan yang sangat luas yang kemudian dikenal dengan istilah megapolis atau EMR( the expanding metropolitan region). Kondisi ini kemudian menimbulkan berbagai masalah kelembagaan berkenaan dengan tata ruang dan tata wilayah. Prioritas pengembangan kawasan selalu berorientasi pada kepentingan kegiatan kekotaan, namun untuk kawasan diluar batas administrasi kota penentuan tata ruang yang terkait dengan tata wilayah yang lebih luas terkadang atau tidak jarang menimbulkan permasalahan kelembagaan yang tidak sederhana. Ada dua permasalahan utama terkait dengan masalah kelembagaan tersebut antara lain.
Permasalahan pertama terkait dengan kewenangan menentukan kebijakan tata ruang dan tata wilayah. Karena apabila kewenangan kebijakan tata ruang dan tata wilayah diserahkan sepenuhnya pada pemerintah kota tampaknya merupakan sesuatu hal yang logis, karena beberapa hal:
a.       Pemerintah kota mempunyai pengalaman yang baik untuk menangani masalah serupa berhubung permasalahan social, ekonomi, cultural, dan spasial yang ada di kawasan tersebut merupakan permasalahan perkotaan.
b.      Sinkronisasi pengembangan kawasan ke masa depan dapat tercapai karena kebijakan yang dirumuskan akan sesuai dengan kebijakan yang sudah ada untuk wilayah kota dan diharapkan tidak akan menimbulkan goal conflicts atau conflict of the interest.
Opsi kedua berkenaan pangelolaan kawasan terbangun berada di luar batas administrasi kota oleh lembaga pemerintah di luar kota. Karena secara birokratik, hal tersebut tidak akan menimbulkan permasalahan, karena kebijakan keruangan yang dirumuskan berada dalam wilayah kewenangannya dan hal ini juga merupakan hal yang sangat logis.
Opsi ketiga merupakan pilihan yang bersifat kompremistis yaitu dengan pengaturan yang disepakati oleh kedua belah pihak lembaga pemerintah secara bersama-sama. Karena lembaga yang menangani tata ruang dan tata wilayah dari pemerintah kota bekerja sama dengan lembaga yang sama dari pemerintah di luar kota. Kerjasama yang baik antara 2 lembaga ini diharapkan dapat mengeliminasi kelemahan masing-masing opsi dan menghasilkan kebijakan tata ruang dan tata wilayah yang menguntungkan kedua belah pihak.
Permasalahan kedua berkaitan dengan masalah financial. Beberapa pengalaman menunjukan bahwa permasalahan over-spill effects dari perkembangan fisiko-spasial kota selalu dihadapi baik di negara maju maupun berkembang. Sedangkan secara teoretis-logis tuntutan pemerintah kota untuk memperluas wilayah administrasinya kea rah luar yang kemudian mencakup lahan-lahan terbangun memang dapat diterima karena pertimbangan menciptakan tata ruang dan tata wilayah yang tidak bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Disisi lain , pemerintah diluar kota tetap mempertahankan kawasan tersebut dalam wewenangnya juga berlandaskan alas an yang kuat pula, khusunya mengenai revene dari kawasan terbangun ini. Pada umumnya daerah  pinggrian kota merupakan tempat lokasi fungsi-fungsi kekotaan yang besar seperti kampus pendidikan, pusat perkantoran, perhotelan, industry dan lain-lain. Fungsi-fungsi tersebut jelas merupakan sumber penghasilan yang sangat banyak. Masuknya kawasan ini ke pemerintah kota juga jelas akan membawa konsekuensi financial yang tidak kecil bagi pemerintah luar kota yaitu berkurangnya pendapatan asli daerah sementara pemerintah kota akan mempunyai keuntungan yang besar. Hal ini yang dihadapi oleh beberapa megapolis dunia baik negara maju ataupun berkembang. Khusus mengenai ide pengembangan megapolitan yang muncul akhir-akhir ini, mestinya disikapi secara arif oleh beberapa pihak. Khususnya pemerintah kota dan bukan kota. Dengan mengacu pada konsep megapolitan sendiri yang awalnya bukan merupakan konsep administrasi perlu ada kejelasan yang komperhensif mengenai hal tersebut. Selama kebijakan pengembangan megapolitan sebagai salah satu bagian dari scenario besar suatu program pengembangan wilayah yang melibatkan berbagai kawasan yang termasuk di dalam wilayah yang disebut sebagai regional city adalah suatu ide yang sangat bagus, karena lambat atau cepatnya proses megapolitanisasi yang merupakan kelanjutan dari proses urbanisasi yang pasti terjadi. Konsekuensi ekonomi, social, cultural, lingkungan, spasial baik positif maupun negative akan menyertai megapolitanisasi tersebut dan perlu di antisipasi.