Thursday 29 September 2016

Hurricaneger Sanjou japanese-indonesian lyric

Shushu To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)

Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!

Makiokose, Yūki No Hariken!
Menendang, Badai Keberanian!

Kujikesō Ni Naru Kimochi Wo Ima
Jika Perasaan Kita Tampaknya Menjadi Rusak

Egao Ni Kaetara
Lalu Kami Mengubahnya Menjadi Senyum

Atarashī Hibi Wo Kakete Yuku No Sa
Seperti Hari-Hari Memudar Ke Satu Sama Lain

Mae Dake Mitsumete
Semua Bisa Kita Lihat Adalah Maju

Kono Hoshi Wo Mamoru Tame Ni
Untuk Melindungi Planet Ini

Uketsuide Kita Himitsu No Chikara
Kami Akan Menggunakan Kekuatan Rahasia Yang Kita Warisi

Mittsu No Kokoro Wo Awasetara
Ketika Tiga Hati Datang Bersama-Sama
Shinjita Mirai Ni Ganbarō
Kami Akan Berjuang Keras Untuk Masa Depan Kita Percaya
Shushu To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)

Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!

Kakugo (×3), Shirō Yo, Zettai!
Dapatkan Siap, Siap-Siap, Dapatkan Benar-Benar Siap!

Shūshū To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)

Shūshū To Kyō, GO (×2)!
Terburu-Buru Angin Hari Ini, Pergi (× 2)!

Moeagare, Seigi No Hariken!
Membakar, Badai Keadilan!

Ninpū Sentai Harikenjā
Enduring Angin Squadron Hurricaneger

Kaze Ni Nare!
Menjadi Angin!

Kuyashisa Ni Mata Hoho Wo Koboreru
Jika Penyesalan Berjalan Menuruni Pipi Kami Lagi

Namida Wo Fuitara
Kemudian Kami Akan Menghapus Air Mata Kita Bersih

Hateshinai Asu Wo Mezashite Yukō
Kami Terus Bertujuan Untuk Besok Tak Berujung

Nani Mo Osorezu Ni
Tidak Ada Yang Perlu Ditakutkan

Saigo Made Akiramenai
Sampai Akhirnya, Kami Tidak Akan Pernah Menyerah

Aka, Ao, Kīro Genki No Shirushi
Ini Adalah Tanda Dari Vigors Merah, Kuning Dan Biru

Mittsu No Yaiba Ni Komerareta
Ketika Tiga Bilah Diatur Di Tempat
Bokura No Pawā Wo Uketemiyō
Kami Akan Menerima Kuasa Kami

Shushu To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)

Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!

Taose (×3), Aku No Keshin Wo!
Kekalahan, Kekalahan, Mengalahkan Inkarnasi Kejahatan!

Shūshū To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)

Shūshū To Kyō, GO (×2)! 
Terburu-Buru Angin Hari Ini, Pergi (× 2)
!
Makiokose, Yūki No Hariken!
Menendang, Badai Keberanian!

Ninpū Sentai Harikenjā
Enduring Angin Squadron Hurricaneger

Yume Wo Oe!
Memenuhi Impian Anda!

Kono Hoshi Wo Mamoru Tame Ni
Untuk Melindungi Planet Ini

Uketsuide Kita Himitsu No Chikara (Chikara)
Kami Akan Menggunakan Kekuatan Rahasia Kita Mewarisi (Power)

Mittsu No Kokoro Wo Awasetara
Ketika Tiga Hati Datang Bersama-Sama

Shinjita Mirai Ni Ganbarō
Kami Akan Berjuang Keras Untuk Masa Depan Kita Percaya

Shushu To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)

Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!

Kakugo (×3), Shirō Yo, Zettai!
Dapatkan Siap, Siap-Siap, Dapatkan Benar-Benar Siap!

Shūshū To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)

Shūshū To Kyō, GO (×2)!
Terburu-Buru Angin Hari Ini, Pergi (× 2)!

Moeagare, Seigi No Hariken!
Membakar, Badai Keadilan!

Ninpū Sentai Harikenjā
Enduring Angin Squadron Hurricaneger

Kaze Ni Nare!

Menjadi Angin!

Makalah Peran Tax Amnesty Dalam Pembangunan Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kita tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Mengapa perlu dilakukan tax amnesty?
2.      Bagaimana dampak tax amnesty bagi keberhasilan pembangunan nasional?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui tentang tax amnesty.
2.      Mengetahui dampak tax amnesty bagi keberhasilan pembangunan nasional.

1.4  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :
1.      Bermanfaat sebagai suatu proses belajar untuk mengetahui tentang aspek perpajakan dalam rangka Tax Amnesty.
2.      Bermanfaat untuk Mengetahui masalah-masalah yang timbul dalam penerapan kebijakan Tax Amnesty di Indonesia.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pajak
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

2.2 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini bukan hanya properti yang disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

2.3 Wajib Pajak
Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016 wajib pajak adalah Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Secara umum, setiap wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Artinya, program tax amnesty ini ditujukan kepada wajib pajak yang telah berada dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib pajak yang belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Perlakuan yang berbeda dimungkinkan ketika wajib pajak yang hendak berpartisipasi dalam program tax amnesty telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan. Dalam hal ini, wajib pajak yang telah diperiksa atau sedang dalam proses pemeriksaan tersebut tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam program tax amnesty karena jumlah tunggakan pajaknya telah diketahui oleh otoritas pajak. Wajib pajak juga dapat diberikan pengampunan jika ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan wajib pajak yang mengungkapkan kewajiban perpajakan atau harta kekayaannya secara sukarela berhak mendapatkan penurunan atau penghapusan sanksi administrasi.

2.4 Pembangunan
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994).


BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Perlunya Tax Amnesty
3.1.1 Kelebihan Tax Amnesty
a.      Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya.
b.      Bila kebijakan perpajakan seperti tax amnesty diterapkan maka akan menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy (kebijakan pemberian fasilitas perpajakan) maupun pemebebasan pajak fiskal bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
c.       Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty.
d.      Program ini dapat meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Di samping itu, dana-dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali masuk ke tanah air bila pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan pajak.
e.       Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar uang pada Bursa Efek Indonesia. Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perushaaannya menjadi perusahaan terbuka
f.       pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan diimplementasikan tax amnesty maka asset recovery nya lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset recovery masih relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty
3.1.2        Kekurangan Tax Amnesty
a.      Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Pertimbangan Rakyat).
b.      Dianggap mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
c.       Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. 
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
d.      Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Tax Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk kepentingan masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.
3.1.3        Peluang dan Tantangan Implementasi Tax Amnesty di Indonesia
Ada beberapa langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain melaksanakan program Sensus Pajak Nasional. Selain itu melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan penghindaran pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan pengenaan pajak final. Selain itu salah satu bentuk upaya atau inovasi lain dalam system perpajakan yang berguna meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban baik jenis pajak baru maupun persentase pajak yang sudah ada kepada masyarakat, dunia usaha dan para pekerja adalah melalui program tax amnesty. Salah satu tujuan pengampunan pajak ini diharapkan dapat mengurangi citra negatif pada aparat perpajakan yang selalu dipersepsikan selalu bersikap sewenang-wenang dan harus selalu dihindari, berubah menjadi hubungan yang lebih “friendly.” Pada dasarnya inovasi atau upaya ini dapat diterapkan di Indonesia. Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-danadari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional.
Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan,manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan pajak bersyarat.Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi terhadap masyarakat dan minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi kebijakan ini.

3.2  Peran Tax Amnesti Untuk Pembangunan Nasional
3.2.1 Tax Amnesty Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Seperti yang sudah kita ketahui, Tax Amnesty atau pengampunan pajak juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yaitu pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Dan tarif yang diberlakukan untuk UMKM ini berbeda dengan pelaku usaha yang mempunyai omzet lebih dari 4,8 miliar.
Seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 pada pasal 11 ayat (1) dan (2) Wajib Pajak yang memiliki kriterian sebagai UMKM adalah yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Pekerjaan Bebas yang dimaksud merupakan pekerjaan yang  dilakukan oelh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaries, akuntan, arsitek atau pengacara.
Tarif untuk kategori UMKM ini dapat kita bagi dua, kategori pertama yaitu UMKM Bagi pelaku usaha yang melaporkan harta dengan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5%.
Kategori kedua, bagi pelaku UMKM yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 2%. Dan tarif yang diperlakukan untuk UMKM ini berlaku sejak awal sampai berakhirnya Tax Amnesty yaitu 31 Maret 2017 tidak seperti tarif yang diperuntukan kepada pengusaha yang memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 di dalam pasal 4 ayat (3). Ketentuan tarif ini dibuat guna membantu UMKM yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty
Untuk persyaratan Tax Amnesty itu sendiri diatur di dalam Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 tahun 2016 pasal 9 ayat (5) dinyatakan bahwa “Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir, yang  ingin memanfaatkan Tax Amnesty ini harus melampirkan bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan, selain melampirkan dokumen tersebut, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.
3.2.1        Hubungan Amnesti Pajak dengan Pembangunan
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu di dengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat juga menjaga proyek yang ada untuk dapat dipakai untuk kepentingan bersama. Berkaitan dengan hal tersebut sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peran pajak dalamm kehidupan sehari – hari. Sebagaimana diketahui dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan :
a.   Penerimaan dari sektor pajak
b.   Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas Bumi) ; dan
c.    Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan diatas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi adil yang besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan Nasional. Sedangkan penerimaan dari migas yang dahulu selalu jadi andalan penerimaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan menjadi sumber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Amnesti pajak sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004, namun pada saat itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti yang berbeda yaitu dibagi dalam 3 periode.
Adapun kelebihan Tax Amnesty, yaitu: sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Kedua, menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menunaikan kewajiban perpajakannya. Ketiga, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty. Keempat, meningkatkan dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kelima, berpengaruh positif bagi pasar uang pada bursa efek indonesia. Kekurangan Tax Amnesty, yaitu : tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty. Dianggap mencederai asas keadilan. Dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.  Dan yang terakhir ialah tax amnesty hanya beri celah bagi Koruptor.

4.2  Saran
Penerapan tax amnesty Indonesia saat ini semestinya lebih ditingkatkan keseriusannya demi menghindari kegagalan seperti yg terjadi pada 2 periode sebelumnya. Sebaiknya, penerapan amnesty ini lebih dimatangkan lagi dengan diciptakannya payung hukum yang tegas demi  mengurangi peluang korupsi.



Daftar Pustaka
1.      Sondang P. Siagian. 1985. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Bumi Aksara.
2.      Mardiasmo.2011. Perpajakan Edisi Revisi. Andi: Yogyakarta.


Tuesday 13 September 2016

SOCIAL AND CULTURAL COOPERATION ASEAN

Cooperation in the field of socio-cultural become one of the main starting point to enhance ASEAN integration through the creation of "a caring and sharing community", namely an ASEAN community of caring and sharing. Socio-cultural cooperation covers cooperation in the area of ​​youth, women, employment, information, culture, education, science and technology, environment, natural disaster relief, health, social development, poverty alleviation and employment and the ASEAN Foundation.
a. ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community)
ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community) is one of the pillars to be built ASEAN in supporting the ASEAN Community by 2015, in line with the other two main pillars, the pillars of the ASEAN Security Community and the ASEAN Economic Community.
One of the targets to be achieved through the ASCC pillar is to strengthen our sense of all-an (sense of we-ness or we feeling) and solidarity among ASEAN citizens. Build a sense of all us late and solidarity does not mean eliminating the specific characteristics of each country, but rather the desire to strengthen the sense of unity, brotherhood and mutual caring and belonging to a community that is being built.
With their strong sense of solidarity, is expected ASEAN community can support each other in overcoming the problem of poverty, equality and human development; mutual support in minimizing the social impact of economic integration by establishing a base of competitive human resources; strengthen the environmental management of the green, clean environmentally sustainable; and strengthening the cultural identity towards an ASEAN Community, based on the community (people centered).
In connection with this, in Chapter 1, Article 1 of the Charter have been included mandates for various functional cooperation among others, the Enhance good governance and the rule of law, protection of the regions's environments, preservation of its cultural heritage, cooperation in education and science and technology and drugs-free environment.
There are six programs at the ASEAN Socio-Cultural Community
b. Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint)
As one of the efforts to realize the establishment of the ASEAN Socio-Cultural Community (ASSC), ASEAN has drawn up a Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint) that was passed in the 14th ASEAN Summit in Thailand, February 2009. Preparation draft Blueprint for the ASEAN socio-cultural Community is intended to provide guidelines (guidelines) for ASEAN member countries in preparation to welcome the establishment of the ASEAN Community by 2015 via socio-cultural pillars.
The blueprint geared to contribute to strengthening the integration of ASEAN-centered society (people-centered) and strengthen awareness, solidarity, partnership and community ownership (We Feeling) on ​​ASEAN. Draft Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community contains six major elements (Core Element) & 348 Action Plan (Action-lines). Structure Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community are as follows:
1. Introduction (Introduction)
2. Characteristics and Elements (Characteristic and Elements)
- Human Development (Human Development), consisting of 60 action lines
- Protection and Social Welfare (Social Welfare and Protection), consisting of 94 action lines
- Rights and Social Justice (Social Justice and Rights), consisting of 28 action lines
- Ensuring Sustainable Development (Ensuring Environmental Sustainability), consisting of 98 action lines
- Building the ASEAN Identity (Building ASEAN Identity), consisting of 50 action lines
- Narrow Canyons Development (Narrowing the Development Gap), consisting of eight action lines
3. Implementation and Review of the ASCC Blueprint (Implementation and Review of the ASCC Blueprint)
4. Implementation Mechanism (Implementation Mechanism)
5. Resource Mobilization (Resource Mobilisation)
6. Communication Strategy (Communication Strategy)
7. Review Mechanism (Review Mechanism)
Blueprint for the ASEAN Socio-Cultural Community is expected to be integrated into development planning in each ASEAN country and implemented at national and regional levels. Successful implementation of the ASCC Blueprint would require strong support and involvement of all stakeholders, ranging from government, civil society and members of the community at large. These collaborative efforts can be described as follows:
1. Cooperation in Efforts to Increase Capacity of Human Resources and the ASEAN Foundation
Human resources is one important asset in order to support the success of the ASEAN Community building process. In this globalization era, ASEAN is expected to develop into an area of ​​high competitiveness in the international community, with the support of a strong human resource capacity. To achieve these objectives, various efforts to improve the quality of human resources, continue to be implemented and will continue to be a priority within the framework of ASEAN cooperation, across all sectors.
2. Cooperation between ASEAN Civil Service Institute
Strengthen inter-institutional cooperation in the area of ​​personnel is one of the approaches taken by ASEAN in an effort to increase the capacity of its human resources. To support these goals, then formed the ASEAN Conference on Civil Service Matters (ACCSM). In the leadership of Indonesia (2007-2008), ACCSM has held the 14th meeting in Bali, in October 2007. By carrying the theme "Developing a Corporate Culture to Enhance Civil Service Cooperation towards ASEAN Community 2015", the meeting among others was agreed Framework (work plan) for the period 2008-2012.
3. Cooperation Advancement of Women
In an effort to promote and protect the rights of women and children in ASEAN have organized a Roundtable Discussion on the Establishment of a Joint Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, held in Jakarta, 7-8 April 2008. In its development at a meeting of the ASEAN Committee on Women (ACW) 7th in Hanoi, Viet Nam in October 2008 a meeting was held special sessions between ASEAN Committee on Women (ACW) and Senior Official meeting on Social Welfare Development (SOMSWD) who agreed to discuss the establishment of the Working Group on the ASEAN Commission on the promotion and protection of the rights of women and children
4. Cooperation Youth
Various training programs for capacity building of young generation ASEAN has been implemented through the implementation of the ASEAN Youth Leadership Forum, ASEAN + 3 Workshop on Youth Entrepreneurship, ASEAN Youth Camp, ASEAN Youth Creativity Expo, ASEAN Youth Caucus Meeting, the ASEAN Youth Leadership Development Programme, as well as the Regional capacity Building Workshop to Promote Youth-Initiated (ICT) Enterprises.
In particular, Indonesia has also organized a Youth Discussion Forum on Enhancing the Role of Youth in ASEAN cooperation. The forum was attended by the ASEAN youth exchange program alumni from various cities in Indonesia. They produce some recommendations which includes the proposed establishment of the ASEAN Youth Voluntary Board, ASEAN Youth Forum Network, Goes to the implementation of the ASEAN Community, ASEAN Youth Entrepreneurship Expo and the establishment of ASEAN-Indonesia Youth Forum.
5. Cooperation Field of Prevention and Combating Drug Abuse and Illicit Drugs and Drugs Forbidden (P4GN)
Drug abuse problem in the community has become a concern in many parts of the world, including the ASEAN region. This is partly fueled by the increasing proliferation of commercial traffic at the global level, including the circulation of the various forms of new synthetic drugs.
Responding to these challenges, ASEAN agreed to continue to strengthen cooperation in combating drug abuse and explicitly launched a program of the ASEAN Free of Drugs 2015 (Drug-Free ASEAN by 2015). In order to achieve their future goals, then supervision of trade and drug abuse region will be tightened, by involving as much as possible the active participation of the community.
6. Role and Functions of the ASEAN Foundation (The ASEAN Foundation)
The ASEAN Foundation is specifically formed in 1997, with the aim of supporting the ASEAN correctional program in order to encourage the formation of the ASEAN Community, which is solid and strong. The ASEAN Foundation is expected to help increase awareness and sense all our powerful-an (We Feeling) among the ASEAN community.

Persaingan Usaha Dan Monopoli

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di era modern ini persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha. Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik. Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kelompok tersebut. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang. Persaingan sangat dibutuhkan dalam peningkatan kualitas hidup manusia. Dunia yang kita kenal sekarang ini adalah hasil dari persaingan manusia dalam berbagai aspek. Persaingan yang dilakukan secara terus-menerus untuk saling mengungguli membawa manusia berhasil menciptakan hal-hal baru dalam kehidupan yang berangsur-angsur menuju arah yang semakin maju dari sebelumnya. Untuk terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak, persaingan yang harus dilakukan adalah persaingan yang sehat. Kegiatan ekonomi dan bisnis pun tidak luput dari sebuah persaingan, mengingat kegiatan ini dilakukan banyak pihak untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, hukum yang mengatur persaingan usaha dalam kegiatan ekonomi dan bisnis sangat diperlukan semua pihak supaya tidak ada pihak-pihak  yang merasa dirugikan.
Rumusan Masalah
1.      Pengertian Persaingan Usaha dan Monopoli
2.      Apa saja yang termasuk pada praktek monopoli?
3.      Hal-hal apa saja yang tidak tergolong dalam praktek monopoli?
Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
2.      Mengetahui hal yang termasuk dalam praktek monopoli.
3.      Memahami hal yang tidak termasuk praktek monopoli.

BAB II
DASAR TEORI/LANDASAN TEORI

Teori Konflik Menurut Karl Marx
Karl Marx dipandang sebagai tokoh utama dan yang paling kontroversial Karena menjelaskan sumber-sumber konflik serta pengaruhnya terhadap peningkatan perubahan sosial secara revolusioner. Marx mengatakan bahwa potensi-potensi konflik terutama terjadi dalam bidang pekonomian, dan ia pun memperlihatkan bahwa perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang distribusi prestise/status dan kekuasaan politik. Segi-segi pemikiran filosofis Marx berpusat pada usaha untuk membuka kedok sistem nilai masyarakat, pola kepercayaan dan bentuk kesadaran sebagai ideologi yang mencerminkan dan memperkuat kepentingan kelas yang berkuasa. Meskipun dalam pandangannya, orientasi budaya tidak seluruhnya ditentukan oleh struktur kelas ekonomi, orientasi tersebut sangat dipengaruhi dan dipaksa oleh struktur tersebut. Tekanan Marx pada pentingnya kondisi materiil seperti terlihat dalam struktur masyarakat, membatasi pengaruh budaya terhadap kesadaran individu para pelakunya. Terdapat beberapa segi kenyataan sosial yang Marx tekankan, yang tidak dapat diabaikan oleh teori apa pun yaitu antara lain adalah, pengakuan terhadap adanya struktur kelas dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan diantara orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari posisi kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial, merupakan sesuatu hal yang sangat penting.

Soerjono Soekanto : Sebuah proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi gol melawan lawan yang disertai dengan ancaman dan / atau kekerasan.
Gillin : Bagian dari proses sosial yang terjadi karena perbedaan fisik, emosional, budaya dan perilaku.



BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian Persaingan Usaha
Persaingan berasal dari bahasa Inggris yaitu competition yang artinya persaingan itu sendiri atau kegiatan bersaing, pertandingan, kompetisi. sedangkan dalam kamus manajemen, persaingan adalah usaha-usaha dari 2 pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat ‚memperoleh pesanan‛ dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan. Persaingan ini dapat terdiri dari beberapa bentuk pemotongan harga, iklan/promosi, variasi dan kualitas, kemasan, desain, dan segmentasi pasar.
Dalam kamus manajemen persaingan bisnis terdiri dari:
1) Persaingan sehat (healthy competition), persaingan antara perusahaan perusahaan atau pelaku bisnis yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan tindakan yang tidak layak dan cenderung mengedepankan etika-etika bisnis.
2) Persaingan gorok leher (cut throat competition) persaingan ini merupakan bentuk persaingan yang tidak sehat atau fair, dimana terjadi perebutan pasar antara beberapa pihak yang melakukan usaha yang mengarah pada menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir dari pasar dan salah satunya menjual barang dibawah harga yang berlaku di pasar.
Tujuan yang Mendorong Persaingan Usaha
Persaingan merupakan kondisi real yang dihadapi setiap orang di masa sekarang. Kompetisi dan persaingan tersebut bila dihadapi secara positif atau negatif, bergantung pada sikap dan mental persepsi kita dalam memaknai persaingan tersebut. Hampir tiada hal yang tanpa kompetisi/persaingan, seperti halnya kompetisi dalam berprestasi, dunia usaha bahkan dalam proses belajar. Persaingan merupakan semacam upaya untuk mendukuki posisi yang lebih tinggi di dalam dunia usaha. Bila jumlah pesaing cukup banyak dan seimbang, persaingan akan tinggi sekali karena masing-masing perusahaan memiliki sumber daya yang relatif sama. Bila jumlah pesaing sama tetapi terdapat perbedaan sumber daya, maka terlihat sekali mana yang akan menjadi market leader, dan perusahaan mana yang merupakan pengikut.


Dampak Positif Adanya Persaingan Usaha
Kompetisi merupakan persaingan yang merujuk kepada kata sifat siap bersaing dalam kondisi nyata dari setiap hal atau aktifitas yang dijalani. Ketika kita bersikap kompetitif maka berarti kita memiliki sikap siap serta berani bersaing dengan orang lain. Dalam arti yang positif dan optimis, kompetisi bisa diarahkan pada kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan kita sebagai umat manusia. Kompetisi seperti ini merupakan motivasi diri sekaligus factor penggali dan pengembang potensi diri dalam menghadapi bentukbentuk kompetisi, sehingga kompetisi tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dan mengalahkan lawan.
        Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Pengertian Monopoli
Kata “monopoli” secara etimologi berasal dari kata Yunani ‘monos’yang berarti penjual. Jadi kata monopoli berarti suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu.
Menurut UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 1 Ayat 1, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.  Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli diatas disinggung mengenai persaingan tidak sehat. Dimana persaingan usaha merupakan persaingan antara penjual didalam merebut pembelian bangsa pasar.Disebutkan pula dalam Undang-Undang Anti Monopoli Pasal 1 Ayat (6) bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

        Jenis-jenis Monopoli Berdasarkan Penyebabnya

1.      Monopoli sewajarnya/masyarakat, yaitu monopoli yang timbul akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat akan produk tertentu.
2.      Monopoli karena modal raksasa, yaitu monopoliyang timbul akibat seseorang yang memilki modal yang sangat besar.
3.      Monopoli alamiah, yaitu monopoli yang timbul karena alam yang mendukung.
4.      Monopoli akibat lindungan hukum, yaitu monopoli yang di lindungi oleh UU.

Tujuan di Tetapkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu:
1.      Terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang   sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2.      Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
4.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  
Kegiatan yang dilarang
Bagian pertama monopoli pasal 17 
(1)      pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
(2)      pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
1.      Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; 
2.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
3.      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian kedua monopsoni pasal 18
(1)    Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian ketiga penguasaan pasar pasal 19 pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
1.                  Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2.                  Atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian keempat persekongkolan pasal 22 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Perjanjian yang dilarang
1.      Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
1.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama,
2.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8.      Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9.      Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
      Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
1.      Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a)    Oligopoli
(b)   Penetapan harga
(c)    Pembagian wilayah
(d)   Pemboikotan
(e)    Kartel
(f)    Trust
(g)   Oligopsoni
(h)   Integrasi vertikal
(i)     Perjanjian tertutup
(j)     Perjanjian dengan pihak luar negeri


2.      Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a)    Monopoli
(b)   Monopsoni
(c)    Penguasaan pasar
(d)   Persekongkolan


3.      Posisi dominan, yang meliputi :

(a)    Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b)   Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c)    Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d)   Jabatan rangkap
(e)    Pemilikan saham
(f)    Merger, akuisisi, konsolidasi


Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.       Pencabutan izin usaha; atau
b.      Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c.       Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

    Efek Monopoli
Dari apa yang di bahas diatas kita lihat bahwa kerugian masyarakat dari adanya monopoli bukan hanya timbul karena perusahaan monopoli bisa menikmati keuntungan diatas keuntungan yang wajar tetapi ada bentuk-bentuk kerugian lain. Jadi meskipun seandainya keuntungan monopoli  yang mula-mula dinikmati oleh perusahaan tersebut dikenakan pajak sampai habis dan tinggal “keuntungan normal”, bentuk pasar monopoli mempunyai efek-efek negatif berupa efesiensi produksi yang dibawah optimum dan eksploitasi konsumen dan buruh. Tapi monopoli tidak selalu buruk bila kita lihat dari segi-segi lain: 
1.      Sejarah menunjukan bahwa justru industri-industri yang bersifat monopolistislah yang ternyata menunjukan suatu dinamika untuk berkembang lebih besar.
2.      Dalam kasus decreasing cost dimana luas pasar terbatas dan factor economies of scale besar, tidaklah mungkin di harapkan adanya suatu bentuk industry persaingan sempurna yang efisien.
Kebijakan Pemerintah untuk Mengurangi Efek-Efek Negatif dari Monopoli
1.      Mencegah munculnya monopoli dengan undang-undang
2.      Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
3.      Membuka impor untuk barang yang diproduksi oleh monopolis
Contoh Kasus
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam.
Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.





Pembahasan studi kasus diatas
Bandar udara Hang Nadim adalah Bandar Udara Internasional yang berada di Pulau Batam, propinsi Kepulauan Riau. Dengan letak koordinatnya adalah 01° 07' 07" LU 104° 06' 50" BT. Dengan landas pacu sepanjang 4.025 meter dengan lebar 45 meter, arah navigasi (nomor run way) 04 dan 22. Sehingga sudah bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti boeing 747 dan sejenisnya.
Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995. Dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000. Sedangkan untuk penerbangan ke luar negeri sementara ini melayani Penerbangan Haji untuk kloter dari Batam sendiri maupun kloter dari daerah lain. Serta melayani penerbangan transit internasional Batam-Penang. Lokasi Bandar Udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taxi dan juga angkutan umum lainnya. Dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit menggunakan pesawat Boeing 737 dan sejenisnya.

Kesimpulan studi kasus
Permasalahan monopoli taksi bandara di Bandara Hasanuddin Makassar bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dibutuhkan strategi advokasi yang baik untuk mengubah perlaku pengusaha dan pembuat kebijakan untuk menghapuskan praktek monopoli ini. Dari strategi advokasi disimpulkan perlu dilakukan hal-hal berikut :
Ø  Melakukan advokasi ke Pemprov. Sulsel dan PT. Angkasa Pura I dalam bentukpertimbangan dan saran serta dengar pendapat.
Ø  Melakukan advokasi ke Kopsidara dalam bentuk dengar pendapat, dan surat himbauan.
Ø  Melakukan advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen dalam bentuk dengar pendapat, penyampaian kajian taksi bandara, dan survey










BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Serta juga akan menimbulkan kesenjangan diantara tingkatan usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) serta membuat praktek korupsi, kolusi dan nepotime terjadi. Dengan penegakkan hukum yang jelas maka akan meningkat kan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan. Sedangkan monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan  jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha
Undang-undang anti monopoli no 5 tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) UU Anti Monopoli yang menyatakan bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum

Saran
·         Seharusnya para pesaing usaha harus bersaing secara jujur karena dengan jujur maka akan membuka peluang-peluang usaha masyarakat (kecil, menengah, besar) akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meminimalkan angka kemiskinan serta angka pengangguran. Serta dengan persaingan yang sehat, para pelaku usaha akan terus menerus melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan.
·         Menyadari bahwa kami sebagai penulis dan penyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kami penulis akan lebih fokus dan detail dan tentunya dapat di pertanggung jawabkan.Dan mohon maaf apabila ada salah kata maupun penulisan dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Pip Jones. Pengantar Teori-Teori Sosial Cet II. Jakarta :Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2010