Tuesday, 22 November 2016
RESENSI FILM “ KITA VS KORUPSI”
Film yang berjudul “KITA VS
KORUPSI” ini merupakan kumpulan cerita pendek yang menceritakan tentang korupsi
yang terjadi disekitar kita. Berikut review dari beberapa cerita pendek
tersebut dalam film “KITA VS KORUPSI” :
1.
RUMAH PERKARA
Sutradara : Emil Heradi
Film
ini mengangkat sebuah cerita tentang seorang kepala desa/ lurah yang tidak
menepati semua janjinya untuk mensejahterakan, melindungi dan menjaga rakyat
dan daerahnya dengan disertai sumpah DEMI ALLAH. Tetapi setelah terpilihnya dia
sebagai kepala desa, dia menyetujui suatu program, dimana sebagian tanah
didesanya tersebut akan dijadikan tempat wisata. Karena mendapatkan kucuran
dana yang tidak sedikit dari para investor dan para jajaran proyektor itu,
kepala desa secepatnya mengambil hak tanah milik warga. Banyak warga disana
yang pergi dari desanya tersebut dikarenakan sudah tidak memiliki hak atas
tanahnya yang sudah diambil pengusaha pemilik proyek pembangunan tempat wisata
tersebut. Namun terjadi sebuah konflik, dimana kepala desa tersebut memiliki
simpanan yang tidak mau pindah dari rumah itu, karena rumah adalah rumah satu-satunya
yang dia miliki. Dan singkatnya setelah kepala desa tersebut telah berhasil
mendapatkan surat tanah dari wanita simpanannya itu. Saat para proyektor sudah
habis kesabaran karena wanita itu tidak mau meninggalkan rumahnya, lalu mereka
membakar rumah wanita tersebut dan wanita tersebut masih ada didalamnya, dan
dengan menyesal kepala desa tersebut datang terlambat ke rumah itu dan
mendapati rumah itu telah terbakar habis.
Perkembangan watak kepala desa
: kepala desa sangatlah menang sendiri dalam film ini, karena tidak
mempertimbangkan nasib rakyatnya.
Korupsi yang ditampilkan :
kepala desa melakukan korupsi yaitu dengan menyetujui suatu program yang tidak
mempertimbangkan nasib rakyatnya karena dia akan mendapatkan kucuran dana yang
sangat besar.
Akibat yang timbul : kepala
desa menyesal yang sangat terdalam dia terima karena dia tidak bias menjalankan
amanahnya.
Resume Film 1 (Rumah Perkara):
Sebuah desa yang dipimpin seorang lurah
bernama Yatna melakukan sebuah kerja sama dengan seorang developer perumahan
untuk membangun sebuah real estate di desanya itu. Dengan iming-iming tentu
saja. Semua penduduk di desa itu disuruh pergi meninggalkan desa, dan hanya
tersisa seorang janda yang masih menetap di sana. Akhirnya karena bingung
mengusir janda itu, bawahan-bawahan sang developer melakukan cara tercepat dan
termudah dengan membakar rumah sang janda, padahal janda itu sedang berada di
dalam rumah. Namun, seorang anak tiba dimana anak dari kepala desa pergi ke
rumah janda itu untuk mencari ayahnya, masuk kedalam rumah, dan dia juga ikut
terbakar disana.
Pada film berjudul ”Rumah Perkara” menekankan
kita ketika kita menjadi pemimpin jangan memberikan janji yang belum tentu kita
bisa lakukan apalagi jika bersangkutpaut dengan adanya uang dari pihak lainnya.
Sehingga ketika kita berjanji banyak hal dan terpilih suatu hari nanti maka
sangat sulit melakukan hal yang benar saat sudah berhadapan dengan uang yang
ada di depan mata. Maka dari itu, pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar
dalam hal janji dan perlindungan, bukan untuk masalah kepentingan diri sendiri
ataupun uang yang mereka dapatkan dari pihak lainnya.
2.
AKU PADAMU
Sutradara : Lasja Fauzia
Susatyo
Film ini berkisahkan dari
seorang gadis yang akan pergi untuk kawin lari dengan kekasihnya karena dia
sudah muak akan ayah nya yang sering melakukan korupsi dan kecurangan. Dia
tidak ingin sosol ayahnya datang dipernikahannya, namun persyaratan pernikahan
itu harus memakai kartu keluarga, tetapi satu sama lain tak ada yang membawa
kartu keluarga dan kekasih gadis tersebut berkata padanya untuk memakai bantuan
orang dalam agar prosesnya lebih cepat, seketika gadis tersebut menolak karena
dia mengingat akan masa lalunya, dimana masalalu yang mengajarkan dia untuk memulai
sesuatu yang kecil pun harus dengan kejujuran karena “DIRIMU YANG SEKARANG
ADALAH CERMINAN KEHIDUPAN MU NANTI”
Pada masa kecilnya, dia
memiliki guru yang tidak mau menyogok ayahnya untuk menjadi seorang PNS , dan
akhirnya guru itu pun dipecat dari sekolahnya karena tidak memberikan uang
kepada bagisan pengurus kepegawaian, tapi guru itu tetap berusaha untuk
mengajar muridnya walau bukan sebagai guru disekolahnya. Guru itu tetap
bertahan dengan keadaan yang seadanya, guru itu pun akhirnya meninggal karena
sakit. Karena pengalaman masa kecilnya tersebutlah yang membuat seorang gadis
ini memiliki pendirian untuk tidak menyogok.
Perkembangan watak laras
(seorang gadis) : gadis ini memiliki pendirian untuk tidak menyogok karena
pengalaman yang didapat pada masa kecilnya dulu.
· Korupsi
yang ditampilkan :
o Korupsi untuk mengangkat seorang guru untuk menjadi PNS
o Calo untuk mempermudah proses menikah di KUA
· Akibat yang timbul : hingga akhir hidupnya dia (Laras) tidak
pernah menyesal karena dia melakukan hal yang benar dan jujur.
Resume Film 2 (Aku Padamu):
Vano dan Laras ingin menikah tanpa
sepengetahuan orang tua Laras. Ketika mereka sampai di KUA, mereka tidak bisa
langsung menikah karena surat kesahannya nggak lengkap. Hasilnya, keinginan
mereka terhambat urusan kartu keluarga, dan calo pun menjadi pilihan. Vano
untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut. Namun Laras tidak mau karena
itu termasuk salah satu tindak yang dekat dengan korupsi yaitu nepotisme, dan
dia sangat anti yang namanya korupsi, karena Ayahnya adalah seorang pegawai
negeri yang sempat melakukan korupsi sertifikasi guru. Laras ternyata bukanlah
sekedar anak muda zaman sekarang yang biasa. Dalam dirinya tertanam nilai-nilai
anti suap yang diwariskan oleh guru panutannya saat SD, seorang guru honorer
yang rela hidup susah hingga akhir hidupnya karena tidak mau membayar uang
pelicin kepada ayah Laras, sang kepala sekolah.
Tanggapan Film 2 (Aku Padamu):
Pada film berjudul ”Aku Padamu” ini
menekankan kalau kita tidak boleh mengalah dan menyerah untuk menjalani hidup
dengan jujur apalagi segala sesuatu di dalam kehidupan ini berawal dari yang
kecil hingga akhirnya menjadi besar. Sekali tidak jujur maka akan terbiasa
menjadi tidak jujur. Bahkan menggampangkan semua hal yang salah karena orang
melakukannya. Padahal kita tahu yang orang lakukan salah. Itulah masalahnya.
Hal yang besar berawal dari sesuatu yang kecil jadi kalau kita sudah melakukan
kebohongan di rumah, maka akan berdampak kepada hal-hal lainnya. Sehingga pada
akhir kesimpulan cerita terdapat kutipan jika kita ingin sesuatu yang benar
maka lakukanlah cara yang benar pula.
3.
SELAMAT SIANG RISA
Sutradara : Ine Febriyanti
Selamat siang risa adalah film
yang mengisahkan satu keluarga kecil yang sederhana tapi bahagia, yang mana
didalam satu keluarga ini diajarkan arti hidup sederhana, jujur, dan
bertanggung jawab walaupun bisa dibilang hidup mereka sangat jauh dari kata
cukup. Seorang ayah yang hanya bekerja sebgaai staf penjaga gudang beras yang
tidak pernah naik pangkat karena dia adalah orang yang jujur dalam hal apa saja
dan istrinya yang hanya bekerja sebagai penjahit rumahan yang memiliki satu
putri cantik dan satu putra yang tampan, walaupun keluarga itu mengalami
kesulitan uang yang sangat menyusahkan mereka namun mereka tetap pada pendirian
mereka, ketika anak laki-lakinya sakit dan keluarga itu ada dalam masa dimana
mereka tidak mempunyai uang sama sekali, ,mereka mencoba untuk meminta tolong
pada tetangganya tetapi tidak ada satupun tetangganya yang dapat menolong
mereka, dimalam itu juga datang seorang juragan beras kerumah mereka dia
meminta tolong untuk menimbun beras, dan dia akan memberi upah uang yang sangat
banyak, tetapi seorang ayah yang jujur tersebut menolak permintaan juragan
beras tersebut karena juragan beras tersebut bermaksud untuk menyelundupkan
beras didalam gudang tersebut.
Beberapa tahun kemudian
pun gadis kecil yang cantik tumbuh menjadi perempuan yang menjabat sebagai kepala
bagian perijinan disuatu perusahaan, dia diminta untuk melancarkan sebuah
proyek agar ijinnya bias cepat dikeluarkan dengan bayaran yang cukup besar,
tapi dia menolak karena ingat apa yang diajarkan ayahnya untuk tidak menerima
sogokan. Dan risa mempunyai pendirian bahwa “ kebaikan itu lahir dari kebaikan
sebelumnya”.
· Perkembangan watak seorang ayah : ayahnya sangat berpendirian agar
tidak melakukan korupsi meskipun hidupnya sangat jauh dari kata cukup.
· Korupsi yang ditampilkan :
o Menyogok seorang ayah tersebut untuk membantu menyimpan beras
digudangnya dan mendapat bayaran yang sangat besar.
o Menyogok risa(kepala bagian perijinan disuatu perusahaan) agar
dapat memperlancar bisnis orang tersebut.
· Akibat yang timbul :
· Seorang ayah tersebut berhasil mendidik anaknya dan member contoh
agar tidak melakukan korupsi.
Resume Film 3 (Selamat Siang, Risa):
Seorang penjaga gudang bernama Arwoko yang
tengah dilanda kesulitan ekonomi pada masa Malari. Kebimbangan adalah hal yang
sangat sering terjadi ketika kita berhadapan dengan korupsi, begitu pula yang
terjadi saat Arwoko menerima tawaran dari seorang penimbun beras untuk
menggunakan gudangnya yang saat itu sedang kosong, apalagi seluruh teman-teman
dan atasannya telah menerima tawaran tersebut. Pergolakan batin Arwoko tergarap
dengan baik dan penuh emosi di sini. Ada satu tumpuk. Dua tumpuk. Tiga tumpuk
uang seratus ribuan yang di sodorkan perlahan ke atas meja. Arwoko terdiam. Koh
Abeng menyodorkan tiga tumpuk duit itu ke arah Arwoko, seolah Arwoko sungkan
untuk mengambilnya. Di balik kamar, sang isteri berlinang airmata karena bayi
mereka yang tengah sakit membutuhkan biaya obat. Sangat mudah untuk tergoda
dengan tumpukan duit itu. Apalagi, Koh Abeng hanya butuh gudang-gudang kosong
di bawah pengawasan Arwoko untuk meletakkan dagangannya. Arwoko masih terdiam.
Wajahnya menyimpan emosi. Ada beberapa detik yang menentukan apakah Arwoko akan
menyerah karena situasi yang sulit atau dia akan berpegang pada kebersihan dengan
risiko penyakit anaknya yang semakin parah. Arwoko menolak mesti diiming-imingi
uang banyak, karena dia konsisten dengan kerjanya. Padahal kondisi kehidupan
mereka juga sedang pas-pasan. Akhirnya Koh Abeng meninggalkan tempat dan istri
tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak bisa.
Tanggapan Film 3 (Selamat Siang, Risa):
Tanggapan Film 3 (Selamat Siang, Risa):
Film ketiga yang berjudul “Selamat Siang,
Risa” ini menggambarkan seorang anak yang dibesarkan dengan kejujuran orang
tuanya terhadap hidup dan masalah penyalahgunaan wewenang meskipun kecil
mempengaruhi kehidupan dia selanjutnya. Dia belajar banyak dari kejujuran orang
tuanya. Dengan jujur semua pada akhirnya akan baik-baik saja. Bayangkan kalau
ayahnya menerima uang sogokan. Di masa akan datang anaknya pasti akan merasa
biasa saja untuk menerima uang tambahan yang diberikan pihak lain.Ssemua
kembali dari mana kita berasal. Kalau kita dibesarkan dengan menjunjung tinggi
kejujuran, kita akan menjadi orang yang jujur.
4.
Psssstttt….JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA
Sutradara : Chairun Nissa
Judul keempat film kita vs
korupsi ini adalah Pssst jangan bilang siapa-siapa. Film ini menceritakan
perilaku anak remaja sekarang yang sering melakukan tindakan berbohong dan
mencoba untuk melakukan korupsi di usia dini. Dalam kehidupan sehari-harilah
yang mengajarkan anak usia dini semacam ini melakukan tindakan korupsi, dari
ayah yang sering berkorupsi di kantor, ibunya yang sering berbohong dan meminta
uang belanja lebih, anak yang berbohong meminta uang untuk keperluan sekolah
lebih, seorang guru yang memakai uang untuk member nilai, mungkin di zaman
seakarang kejujuran sangatlah susah. Tetapi beda dengan pemain yang bernama
gita difilm ini, gita berbeda pendapat dengan teman-temannya yang selalu bangga
dengan hal itu, gita memiliki caranya sendiri untuk memperjuangkan keinginannya
seperti membeli kamera hasil menabungnya, dan dia rela mendapatkan nilai kecil
karena dia tidak membeli buku di gurunya karena dia membeli buku itu diluar
namun bagi dia semua kembali pada diri kita semua.
· Perkembangan watak
Ola dan Eci : sering melakukan korupsi dalam keluarganya, termasuk ayah dan
ibunya.
· Perkembangan watak Gita : sangat berpendirian, tidak mudah
terpengaruh oleh teman-temannya yang suka korupsi.
· Korupsi yang
ditampilkan :
o Ibu Ola selalu meminta uang belanja lebih
o Ayah Ola melakukan korupsi dengan atasannya
o Ola melakukan korupsi dengan meminta uanglebih untuk membeli
perlengkapan sekolah
o Gurunya melakukan korupsi dengan member nilai dengan memakai uang
untuk member nilai
· Akibat
yang timbul : Dalam lingkungan Gita sudah jarang ditemukan orang-orang jujur
dan yang tidak melakukan korupsi.
Resume Film 4 (Pssst... Jangan Bilang Siapa
Siapa):
Berawal dari sebuah rekaman dalam kehidupan
sekolah, Olla yang direkam oleh temannya, Gita untuk membuat sebuah video-cam
tentang temannya. Saat perekeman berlangsung, saat mereka berada di kantin,
mereka bertemu dengan Echi. Saat mereka berbincang di kantin, Gita menyadari
banyak cerita di sekelilingnya yang dia tidak tahu. Temannya Gita yang bertugas
menjual buku dari gurunya mengungkapkan alasan dia mendapat nilai yang lebih
rendah dari temannya hanya karena dia tidak membeli buku yang dijual gurunya.
Nilai bukannya ditentukan prestasinya tetapi ditentukan menguntungkan atau
tidaknya guru tersebut. Di lain pihak, temannya yang lain terbiasa berbohong
kepada orang tuanya saat meminta uang untuk membeli buku pelajaran. Ayahnya
anak ini berbohong kepada atasannya. Atasannya akan berbohong kepada atasannya.
Karena ini, terbentuk lingkaran kebohongan. Temannya Gita menganggap sogok
menjadi biasa.
Tanggapan Film 4 (Pssst... Jangan Bilang Siapa Siapa):
Pada film ”Pssst... Jangan Bilang Siapa
Siapa” sangat mudah untuk diambil amanahnya karena menyangkut dalam kehidupan
sehari-hari seorang remaja di sekolah. Dengan teknik pengambilan gambar
video-cam dari mata seorang murid SMA yang sedang membuat film dokumenter, kita
melihat anak-anak SMA masa kini yang dengan enteng menilep duit di sana-sini.
Satu murid ditugaskan gurunya untuk menjual buku pelajaran dengan harga yang
lebih mahal daripada harga buku di toko. Keuntungannya akan dikantongi sang
guru dan sang murid. Korupsi ini terus berantai dari satu orang ke orang lain,
dimulai dari usia dini hingga dewasa dan berlangsung dari lini terbawah hingga
atas, vertikal dan horizontal.
KESIMPULAN DAN PESAN MORAL
Dapat ditarik kesimpulan bahwa
film film diatas adalah sesuatu itu harus dimulai dari kecil dan ditanamkan
sejak dini seperti kejujuran, kemandirian, dan kesederhanaan yang akan membuat
seseorang terbiasa dan terhindar dari perbuatan korupsi
Sunday, 16 October 2016
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY CHALLENGE IN EMPLOYMENT IN INDONESIA
PART I
PRELIMINARY
1.1 Background
Indonesia is one country with a capacity of Human Resources that many. But in the management of its human resources, Indonesia is still very far behind neighboring countries such as Malaysia, Thailand, Philippines, and other countries. It is caused by the level of education in Indonesia is still low and inadequate facilities, resulting in lower quality of labor, increasing unemployment, declining productivity, and low competitiveness to be able to face the competition between labor from the country and abroad.
Indonesia with nine other ASEAN member countries have signed a declaration blueprint Asian Economic Community (AEC) to initiate an integration step in economic terms. This makes Indonesia should strive to improve the quality of human resources and to improve the competitiveness of Indonesian manpower soul to survive amid the era of free trade to come. The Indonesian government must be focused and concerned with labor issues and immediately clean to create a climate that is conducive to speed up the movement of economic growth through Human Resources. The improvement can be done by improving education, educational equity, improving health, conduct training for the workforce, provide adequate facilities, revamping the structure of employment in Indonesia, and others - others will push the quality of labor. When a country has a highly competitive and able to compete in regional and global arena it is certain labor-owned has been able to achieve standardization and have a good reputation which would lucrative state.
Human resources (HR) is one of the key factors in economic reform, namely how to create quality human resources and skills as well as highly competitive in a global competition which we abaikan.Globalisasi which certainly faced by the Indonesian people demanding their efficiency and competitiveness; in the business world. In a globalization which involves intraregional and international relations will be competition between countries. Indonesia in the global competition according to the World Competitiveness Report ranks 45th, the lowest of all countries surveyed, below Singapore (8), Malaysia (34th), China (35th), Philippines (38), and Thailand (40). In this case we can see that Indonesia is still very far behind in global competition.
Indonesian nation-building in the future is highly dependent on the quality of Human Resources and Indonesian workers physically and mentally healthy and have the skills and expertise, so as to build from the families concerned to have a job and a steady income and decent enough to meet the needs of life, health and education of family members to be able to build Indonesia in global competition (MEA) in 2015.
Currently, Indonesia has been preparing to welcome the MEA on December 31, 2015 was launched. Delegates from each of the ASEAN countries, especially Indonesia hopes the MEA can make people in the more developed countries. Besides the social and economic aspects that reflects the implementation of the MEA population and trade, such thinking also guided by aspects of employment are no less important in the country itself.
1.2 Problem Formulation
1. What are the conditions of employment in Indonesia in the arena MEA?
2. What challenges and opportunities of employment in Indonesia against the MEA?
3. How does the employment readiness of Indonesia in the face of MEA?
4. How does the Indonesian Government policy on employment Indonesia in facing the MEA?
5. How Step Strategic Solutions Indonesia employment in the face of MEA?
CHAPTER II
DISCUSSION
1.1 Conditions of employment in Indonesia in the arena MEA
ASEAN Economic Community (AEC) or the ASEAN Economic Community will be implemented in 2016 still leaves a question mark. One of them is the issue of employment. Until now, regulation of labor flows freely enter Indonesia. Chamber of Commerce and Industry (Kadin) Indonesia assess manpower development in Indonesia is still very low.
Low Human Resource Indonesia led to labor conditions experienced various serious problem and requires an effective government role to overcome in order to achieve the Human Resources that have high competitiveness to face global competition first Asian Economic Community (AEC). The problem - a problem often faced by workers in Indonesia are:
A. The low quality of labor
The quality of the workforce in a country can be determined by looking at the level of the country's education. Most workers in Indonesia, the level of education is low. This led to the mastery of science and technology to be low. The lack of mastery of science and technology leads to low productivity of labor, so this will affect terhadaprendahnya the quality of production of goods and services.
B. Total labor force that is proportional to employment
The increasing number of labor force that is not offset by the expansion of employment will bring a burden for the economy. The labor force can not be accommodated in the labor market will cause unemployment. Though the government hopes, the increasing number of labor force could be a driver of economic development.
C. Distribution of labor uneven
Most workers in Indonesia are located in Java. While in other areas is still a shortage of labor, especially for agriculture, plantation and forestry. Thus in Java a lot going on unemployment, while in other areas there are many natural resources have not been managed optimally.
D. Unemployment
An economic crisis in Indonesia resulted in many industries in Indonesia have gone bankrupt. As a result, many workers who stop working, the narrowness of the existing employment but the total labor force continues to increase.
Based on the data released by the Central Statistics Agency (BPS) in the Official Bulletin of Statistics No. 38/05 / Th. XVII, May 5, 2014, the state Employment per month of February 2014 is as follows:
1) The labor force in Indonesia in February 2014 reached 125.3 million people; increased by 5.2 million people compared to the labor force in August 2013 as many as 120.2 million or an increase of about 1.7 million people compared with February 2013.
2) The number of people working in Indonesia in February 2014 reached 118.2 million people; increased by 5.4 million people compared to the state in August 2013 as many as 112.8 million or an increase of 1.7 million compared to the state in February 2013
3) Unemployment Rate (TPT) in Indonesia in February 2014 reached 5.70 percent; TP decreased compared to August 2013 amounted to 6.17 percent and TPT in February 2013 amounted to 5.82 percent.
4) During the last year (February 2013 - February 2014), the total working population has increased in almost all sectors, especially in the Social Services Sector as many as 640 thousand people (3.59 percent), the Trade Sector 450 thousand people (1.77 percent), and the Manufacturing Sector as many as 390 thousand people (2.60 percent). While the sector is declining agricultural sector which has decreased the number of people working at 0.68 percent.
5) Based on the number of hours worked in February 2014, as many as 81.2 million people (68.71 percent) work over 35 hours per week, while the working population with the number of hours worked less than 15 hours per week reached 7.3 million people ( 6.16 percent).
6) In February 2014, the population worked in elementary education levels down still dominate as many as 55.3 million people (46.80 percent), while the working population with education Diploma 3.1 million people (2.65 per cent) and population working with university education just as much as 8.8 million people (7.49 percent).
From the BPS can be concluded that the participation rate angkatanm increased employment and decreased unemployment. However, with declining unemployment rate does not mean that Indonesia has made progress and can be declared ready to fight in the free market MEA. This is because Indonesia still has a wide range of domestic problems that make the Indonesian government has not been so focused on the face of the MEA but rather occupy the things that will not even be endless, such as issues of politics and government is not concerned about job creation that have high quality to able to compete in global markets and prevent the influx of labor from other countries as well as discrimination against women workers, salaries / wages are inadequate, labor protection issues, and others - others. This will cause negative effects for Indonesia in terms of preparing for talent. Many of the workers who have not been so aware by going to the enactment of the MEA, so companies need was training again to prepare MEA.
2.2 Challenges and opportunities of employment in Indonesia to MEA
Employment is an important role in the development of social welfare in Indonesia. According to Law No. 13 2003 Chapter I Article 1 Paragraph 2 states that labor is any person who is able to work in order to produce goods or services either to meet their own needs as well as for society. Therefore, the government should empower the existing workforce in Indonesia.
MEA indirectly led to employment increases, but it does affect the employment opportunities of our workforce, especially in his own country. With the MEA labor ASEAN citizens can be spread in every ASEAN country, so that the chances of such Indonesian Workers (TKI), especially in the ASEAN region to be maintained existence. However it is not possible, workers in Indonesia alone could match in obtaining employment in their own country saw a free market economy, especially in Indonesia is very advantageous because the number of Indonesia's population of 249.9 million people. Therefore, the role of government is needed now is the government Joko Widodo to sustain employment given the MEA which is a sustainable economic development.
Potential generated when the government put forward the issue of labor in Indonesia should be able to generate a positive trend on the economic progress of the nation. Total labor force in August 2013 alone according to the Central Bureau of Statistics as many as 118 190 000 million compared with the total population of Indonesia at this time is almost halved. Thus, the need for a training program to support the competitiveness of the work force to improve the skills of our work by not waive the sovereignty of the workforce.
2.3 Readiness Indonesian labor in the face of MEA
In order to maintain political stability and regional security ASEAN, enhance the competitiveness of the region as a whole on the world market, and promote economic growth, reduce poverty and improve the living standard of the Member States, all Member States of ASEAN agreed to immediately realize the economic integration more tangible and meaningful namely ASEAN Economy Community (AEC) or the ASEAN Economic Community (AEC). The involvement of each country in cooperation, both multilateral and regional levels, has its own interests, as well as Indonesia has its own interests with ASEAN cooperation. The willingness of Indonesia together with nine other ASEAN countries to form the ASEAN Economic Community (AEC) in 2015 was based on a belief in the benefits that conceptually would boost economic growth in Indonesia and the ASEAN region.
Challenges faced by Indonesia enters ASEAN economic integration is not only that is internal in the country but even more competition with fellow ASEAN countries and other countries outside ASEAN. Another challenge is the Indonesian inflation rate is still relatively high compared with other countries in the ASEAN region. The competitive ability of Human Resources Indonesian workers must be improved, both formally and informally. For that, Indonesia should be able to improve the quality of its workforce so it can be used both in domestic and intra-ASEAN, to prevent the influx of skilled workers from outside. One of the great challenges of our national education is to instill a collective consciousness as a nation need to fight hard to achieve progress, catching up with other countries in many aspects.
For Indonesia, where MEA into the early rounds to develop a variety of quality economies in Southeast Asia in the development of a free market. MEA into two sides of a coin for Indonesia. On one side is a good opportunity to demonstrate the quality and quantity of products and Human Resources of Indonesia to the country - other countries with open, but on the other hand can be a turning point for Indonesia if Indonesia can not use it properly. In an era of global competition, Indonesia must pay attention to labor and production which is not a matter of a quantitative, but also qualitative side of her. The quality of low labor one of which resulted levels of education and skills are inadequate. As quoted from the ASEAN Community Bulletin March 2014, the opportunity for new workers in Indonesia 22% worse than the Philippines, Malaysia, and Vietnam. This resulted in the development of new research and innovation in enhancing the competitiveness of larger considering the competitiveness of Indonesia is still low among the other ASEAN countries may be a stumbling block in the MEA.
There are some fundamental problems facing Indonesia in order to face the MEA 2015, namely:
1. The high number of underemployment (disguised unemployment);
2. The low number of new entrepreneurs to accelerate the expansion of employment opportunities;
3. Workers Indonesia is dominated by uneducated workers so that labor productivity is low;
4. Increasing the number of unemployed educated labor force, due to a mismatch between college graduates with labor market needs;
5. Inequality in labor productivity between sectors of the economy;
6. The informal sector dominates employment, where the sector is not yet optimal attention from the government;
7. Unemployment in Indonesia is the highest unemployment of 10 ASEAN member countries; unpreparedness of skilled labor in the face of AEC 2015;
8. The demands of workers to the minimum wage, labor contracts, employment and social security; and
9. The problem of Indonesian Workers who are scattered abroad.
The quality of labor in Indonesia should be able to have certain performance standards to face the MEA. As labor certification for each of the workers who work in Indonesia thus increasing the competitiveness of our workforce in the world. More and more jobs in the area of Indonesia is not menutut possibility of citizens outside Indonesia may be attracted to work in Indonesia. With the acquisition workforce so competition can also allow Indonesian workers to be benefited in this MEA, especially in our own country.
2.4 Employment Policies Government of Indonesia in Facing MEA
There are some things that need attention or record for the world of employment prior to the time of our country will actually enter the MEA.
a. Regulation Legislation Employment Field.
Legislation in the field of labor. Although the source of labor law in Indonesia there are legal provisions in the various legislation, Act No. 13 of 2003 on Manpower is the basic rule that contains the settings thoroughly and comprehensively in the field of employment. This is the handle as the rules of the game world of employment in Indonesia when entering the MEA. However, if the Act already protect workers especially when going into the MEA? With so many companies and foreign workers who will enter later, whether this Act will also protect Indonesian workers?
For example, in every speech or demonstration conducted by the workers, the implementation of contract system and outsourcing based on the Act is deemed to have weakened the position of the workers because there is no job security, the certainty of wages, even the certainty of welfare benefits more so that workers / laborers request it is to be removed. Even the government is often accused of having a lot delete or change any of the rules that is protective for the sake of investment in Indonesia.
Furthermore, with materilkannya has been tested several times this Act to the Constitutional Court have resulted in several articles that have been disconnected in the resulting judicial review should be followed up. With the cancellation of several Articles such as Article 120 paragraph (1) and (2), Article 155 paragraph (2), and Article 158, the existence of Law Number 13 Year 2003 on Manpower result of this Act is not intact anymore so Law is indeed feasible to immediately refined again. However, alteration or replacement of Manpower Act is not as easy as turning the palm of the hand. The planned revision of the Act in fact have occurred in 2006, and at that time the government withdrew the proposed revision as there are conflicts of interest that is strong enough between the interests of workers and employers. It's also the result in plan changes or replacement of the Act on Employment has become difficult because of interests between workers and employers is difficult to achieve an ideal starting point.
Based on the theory Radbruch, a rule or a new law can be said to be good if they meet three conditions, namely philosophically establish justice, sociologically helpful, and legally can create certainty (Satjipto Rahardjo, 1980). Made the regulations in the field of employment is aimed at achieving peace and fulfill the third requirement. The government should present to protect by giving special protection to workers
Indonesia and not be subject to the interests of the owners of capital. To deal with the MEA, the Law on Employment is expected to be enhanced to meet the three conditions for Indonesian workers is one of the components that affect the economic, political, and social in this country.
b. Law Enforcement labor inspectors
Labour inspection should be carried out in accordance with the provisions of Article 134 of Law Number 13 Year 2003 which states that "In order to realize the implementation of the rights and obligations of workers / laborers and employers, the government must carry out supervision and enforcement of labor legislation". In the face of the MEA, the position of inspectors becomes very important in order to be more conducive industrial relations and as protection for workers in the face of this global competition. Efforts preparations must be addressed is the quality and quantity of labor inspectors to supervise the implementation of Law No. 13 of 2003 on the Employment.
In terms of quality, with the change of government system which initially resulted sentaralistik to decentralized governance authorities are now much more rely on the county / city. However, Manpower (Manpower) which should be protective for workers could be said to be still unable to function properly and to know in-depth labor problems since often the educational background and work experience of labor inspectors do not support. This is due to the implementation of personnel transfers are often less attention to the educational background of a person when going to mutation.
In terms of quantity, based on the data obtained from the Ministry of Manpower (Manpower), the number of inspectors in 2013 recorded about approximately 2,400 people in Indonesia, and the supervisor must oversee about 216,000 companies in Indonesia. The distribution of labor inspectors and even then until now only reaching approximately 300 districts / cities from more than 500 the number of districts / cities. It is very less than ideal given the disparity is too far between the number of law enforcement by the number of companies that must be monitored.
With the number of unbalanced between labor inspectors and the number of enterprises, it clearly resulted in labor inspection to be ineffective because the quantity of human labor inspectors are not in accordance with the needs of the field. To overcome this problem has been the Government should immediately conduct education and training on an ongoing basis as well as an inventory of the needs of the number of labor inspectors, both at the provincial and district levels so that the city can anticipate the rush of investment into Indonesia the entry into force MEA later.
2.5 Steps and Strategic Employment Solutions jobs Indonesia in the face of MEA
Quality of Human Resources are low and readiness of Indonesian workers who are low in the face of this MEAsaat not mean that Indonesia had to withdraw from the competition of labor in the era of MEA. It is precisely the presence of MEA can be used as part of encouraging quality in terms of education and skills to Indonesian workers can compete in emmperebutkan jobs in their own countries and the ASEAN member countries.
Vice Chairman of Kadin Indonesia Labor, Benny Sutrisno states that Kadin has prepared three programs in order to face the MEA 2015 that also supports MP3EI:
1) Identification of the manpower needs of professional / skilled to support 22 economic activities in six economic corridors and increase the competitiveness of 12 priority sectors MEA 2015;
2) Facilitate the development of competency standards and the establishment of professional certification (LSP) by the relevant Industry Association 22 economic activities in the economic corridors and 12 priority sectors MEA 2015; and
3) Development of the Chamber of Commerce Training Center (KTC) to encourage the development of competency-based training program as required by the Provincial Kadin industry.
Benny Soetrisno also an inventory of 12 priority sectors MEA 2015 called free flow of skilled labor (the free flow of skilled labor), namely: health care (health care), tourism (tourism), logistics services (logistics services), e-ASEAN, transport services air (air travel transport), agro-based products (Agrobased products), electronic goods (electronics), fisheries (fisheries), rubber-based products (rubber based products), textiles and clothing (textiles and apparels), automotive (automotive) and wood-based products (wood based products).
Currently Indonesia tend to have increased education when seen by the rank of the AEC Scoredcard of phase I (2008-2009), Phase II (2010-2011), Phase III (2012-2013). In the phase III Indonesia ranks sixth out of ten ASEAN countries to another. Although it has progressed quite well, but Indonesia still needs to make improvements in various sides, especially in terms of policies on education that will support the Indonesian experts to be able to match future global competitiveness. When education is the basis for prospective experts are not able to support them in order to survive in the competition, then that is where Indonesia will be far behind. When compared with the number of Indonesian workforce with people who have worked, attainment of employment could be quite good that is equal to 94.08% of the total workforce. However, over 50% of workers absorbed graduated from elementary school. This is of special concern to the Indonesian government to immediately improve Indonesian education system and equalize the education itself. The curriculum is made by the government is expected to help prospective experts to be more competent and synchronized with international standards.
Other strategic steps to prepare skilled manpower and professional Indonesia in the face of MEA in December 2015 is Indonesia also have to standardize the professional quality of the workforce. This is due to the quality and quantity of labor in other countries are much better than Indonesia. Indonesia will be spectators in their own country if standardization is not done in view of the company - the company wants workers having excellent quality and expertise so that business activities can be long-lived. That is the basis why standardization is required when competition in the labor force will be more stringent AEC era.
Policy measures that can be taken and implemented through ketenagakerjaanyaitusebagai following program:
1. Expansion Program Development and Employment, is to:
a. enhance labor laws
b. consolidating employment creation program
d. improve service workers abroad with cheap, easy, and fast
e. cooperation development of integrated information system of foreign labor markets
2. Quality and Productivity Improvement Program of Labor, is the
a. increasing the competency-based training program
b.meningkatkan functions and revitalization Training Center (BLK) into a competency-based training institute
c. apprenticeship training programs in the country and abroad
d. facilitating educational institutions and vocational training
e. drafting and developing national competency standards work
3.Program Protection and Development of the Institute of Labor dilakukandengan:
a. Increasing the quantity and quality of labor inspectors of industrial relations;
b.Meningkatkan supervision, protection and law enforcement as well as occupational safety and health
c. Developing social security workers, and others - others.
Meanwhile, Indonesia's labor Widodountuk TugaspemerintahanJoko when MEA is, with foreign workers must have certain requirements in order to operate in Indonesia. This meant that workers in Indonesia are incontestably administrative work opportunities. Examples requirements of foreign workers to work in Indonesia, namely reactivate Indonesian language test which was held Hall Indonesian Indonesian test because it abolished its existence by President Joko Widodo on August 21, 2015. This policy is intended to protect workers in the country or the local workforce in Indonesia to face the MEA.
However, it is only addressed by workers for fear of foreign investors feel restricted movement to boost the economy in Indonesia led to its quasi movement of foreign investors so that many workers end up losing their livelihoods. Thus, it is good government as the executor of policies to strengthen the labor of aspects inside and outside so that the dignity of labor which is a reflection of the nation and this state is maintained.
As well as the Employment BPJS that have programs that cover the workforce in Indonesia, the government Joko Widodo is expected to form a solution also in problems facing the MEA that Indonesian workers have the skill or skills that qualified to be ready to compete with foreign workers both inside and outside Indonesia when the MEA begins. Government policies Joko Widodo would be nice also did not rule out labor lately have some demands but active role in resolving labor issues such as labor image is a depiction of the nation's welfare. Finally, the development of employment in Indonesia can go forward with time, especially at the national and international scope.
CHAPTER III
COVER
3.1 Conclusions
Human resources (HR) is one of the key factors in economic reform, namely how to create quality human resources and skills as well as highly competitive in a global competition which we abaikan.Saat this, Indonesia has been preparing to welcome the MEA on December 31, 2015 launched. Delegates from each of the ASEAN countries, especially Indonesia hopes the MEA can make people in the more developed countries. Besides the social and economic aspects that reflects the implementation of the MEA population and trade, such thinking also guided by aspects of employment are no less important in the country itself.
3.2 advice
Indonesia next challenge is to bring meaningful change to the lives of everyday people. Indonesia must improve in all respects both the regulatory side where the rule of law must be firm, government should be clean, economic justice must be created as well as equity, the need for political stability, security and social order, technological innovation, and the availability of adequate infrastructure. MEA should be able to be used as well - as good as the media to promote themselves in the regional arena and the training ground for Indonesian workers can compete in the International with more quality than the country - other countries. With the MEA Indonesia should be able to see a good opportunity to improve the quality of human resources that exist to improve competitiveness, provide adequate education and health, and provide education on the importance of the MEA itself.
Google Terjemahan untuk Bisnis:Perangkat PenerjemahPenerjemah Situs WebPeluang Pasar Global
Thursday, 29 September 2016
Hurricaneger Sanjou japanese-indonesian lyric
Shushu
To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)
Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!
Makiokose, Yūki No Hariken!
Menendang, Badai Keberanian!
Kujikesō
Ni Naru Kimochi Wo Ima
Jika Perasaan Kita Tampaknya Menjadi Rusak
Egao Ni Kaetara
Lalu Kami Mengubahnya Menjadi Senyum
Atarashī Hibi Wo Kakete Yuku No Sa
Seperti Hari-Hari Memudar Ke Satu Sama Lain
Mae
Dake Mitsumete
Semua Bisa Kita Lihat Adalah Maju
Kono
Hoshi Wo Mamoru Tame Ni
Untuk Melindungi Planet Ini
Uketsuide
Kita Himitsu No Chikara
Kami Akan Menggunakan Kekuatan Rahasia Yang
Kita Warisi
Mittsu
No Kokoro Wo Awasetara
Ketika Tiga Hati Datang Bersama-Sama
Shinjita
Mirai Ni Ganbarō
Kami Akan Berjuang Keras Untuk Masa Depan Kita Percaya
Kami Akan Berjuang Keras Untuk Masa Depan Kita Percaya
Shushu
To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)
Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!
Kakugo (×3), Shirō Yo, Zettai!
Dapatkan Siap, Siap-Siap, Dapatkan Benar-Benar Siap!
Shūshū
To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)
Shūshū To Kyō, GO (×2)!
Terburu-Buru Angin Hari Ini, Pergi (× 2)!
Moeagare,
Seigi No Hariken!
Membakar, Badai Keadilan!
Membakar, Badai Keadilan!
Ninpū
Sentai Harikenjā
Enduring Angin Squadron Hurricaneger
Kaze
Ni Nare!
Menjadi Angin!
Menjadi Angin!
Kuyashisa Ni Mata Hoho Wo Koboreru
Jika Penyesalan Berjalan Menuruni Pipi Kami
Lagi
Namida Wo Fuitara
Kemudian Kami Akan Menghapus Air Mata Kita
Bersih
Hateshinai Asu Wo Mezashite Yukō
Kami Terus Bertujuan Untuk Besok Tak Berujung
Kami Terus Bertujuan Untuk Besok Tak Berujung
Nani Mo Osorezu Ni
Tidak Ada Yang Perlu Ditakutkan
Saigo Made Akiramenai
Sampai Akhirnya, Kami Tidak Akan Pernah
Menyerah
Aka, Ao, Kīro Genki No Shirushi
Ini Adalah Tanda Dari Vigors Merah, Kuning Dan Biru
Mittsu No Yaiba Ni Komerareta
Ketika Tiga Bilah Diatur Di Tempat
Bokura No Pawā Wo Uketemiyō
Kami Akan Menerima Kuasa Kami
Kami Akan Menerima Kuasa Kami
Shushu To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)
Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!
Taose (×3), Aku No Keshin Wo!
Kekalahan, Kekalahan, Mengalahkan Inkarnasi Kejahatan!
Kekalahan, Kekalahan, Mengalahkan Inkarnasi Kejahatan!
Shūshū To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)
Shūshū To Kyō, GO (×2)!
Terburu-Buru Angin Hari Ini, Pergi (× 2)
!
Makiokose, Yūki No Hariken!
Menendang, Badai Keberanian!
Menendang, Badai Keberanian!
Ninpū Sentai Harikenjā
Enduring Angin Squadron Hurricaneger
Yume Wo Oe!
Memenuhi Impian Anda!
Memenuhi Impian Anda!
Kono Hoshi Wo Mamoru Tame Ni
Untuk Melindungi Planet Ini
Uketsuide Kita Himitsu No Chikara (Chikara)
Kami Akan Menggunakan Kekuatan Rahasia Kita
Mewarisi (Power)
Mittsu No Kokoro Wo Awasetara
Ketika Tiga Hati Datang Bersama-Sama
Shinjita Mirai Ni Ganbarō
Kami Akan Berjuang Keras Untuk Masa Depan Kita Percaya
Shushu To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)
Shushu To Ninja-Jan!
Ninja Dalam Terburu-Buru Angin!
Kakugo (×3), Shirō Yo, Zettai!
Dapatkan Siap, Siap-Siap, Dapatkan Benar-Benar Siap!
Dapatkan Siap, Siap-Siap, Dapatkan Benar-Benar Siap!
Shūshū To Sanjō! (Sanjō!)
Muncul Dalam Terburu-Buru Angin! (Ini Dia!)
Shūshū To Kyō, GO (×2)!
Terburu-Buru Angin Hari Ini, Pergi (× 2)!
Moeagare, Seigi No Hariken!
Membakar, Badai Keadilan!
Ninpū Sentai Harikenjā
Enduring Angin Squadron Hurricaneger
Kaze Ni Nare!
Menjadi Angin!
Makalah Peran Tax Amnesty Dalam Pembangunan Indonesia
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kita
tahu bahwa pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan
berkesinambungan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan suatu anggaran
pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan
penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang
berasal dari dalam negeri, yaitu pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang
dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70
persen penerimaan berasal dari sektor pajak. Karena itu untuk mencapai target
penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata,
serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Salah satunya
adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan
dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak.Subyek pajak dapat berupa
kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek
pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.
Sebenarnya
Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak
efektif karena wajib pajak kurang merespons dantidak diikuti dengan reformasi
sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.Pengampunan pajak diharapkan
menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar,
disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya
pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib
pajak.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Mengapa perlu dilakukan tax amnesty?
2.
Bagaimana dampak tax amnesty bagi keberhasilan pembangunan nasional?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui tentang tax amnesty.
2.
Mengetahui dampak tax amnesty bagi keberhasilan pembangunan nasional.
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :
1.
Bermanfaat sebagai suatu
proses belajar untuk mengetahui tentang aspek perpajakan dalam rangka Tax
Amnesty.
2.
Bermanfaat untuk Mengetahui
masalah-masalah yang timbul dalam penerapan kebijakan Tax Amnesty di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pajak
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
2.2 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang
dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan
sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan
membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini bukan hanya properti yang
disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri yang laporannya
tidak diberikan secara benar.
2.3 Wajib Pajak
Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016 wajib pajak adalah Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Secara
umum, setiap wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya
diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Artinya, program tax amnesty ini ditujukan kepada wajib pajak yang
telah berada dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib pajak yang belum
masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Perlakuan yang berbeda dimungkinkan
ketika wajib pajak yang hendak berpartisipasi dalam program tax amnesty telah diperiksa atau sedang dalam
proses pemeriksaan. Dalam hal ini, wajib pajak yang telah diperiksa atau sedang
dalam proses pemeriksaan tersebut tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam
program tax amnesty karena jumlah tunggakan pajaknya telah
diketahui oleh otoritas pajak. Wajib pajak juga dapat diberikan pengampunan jika ketentuan
peraturan perundang-undangan menyatakan wajib pajak yang mengungkapkan
kewajiban perpajakan atau harta kekayaannya secara sukarela berhak mendapatkan
penurunan atau penghapusan sanksi administrasi.
2.4 Pembangunan
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang
mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur,
pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perlunya Tax Amnesty
3.1.1
Kelebihan Tax Amnesty
a. Sumber daya yang dimiliki pada instansi
aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya
penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya.
b. Bila kebijakan perpajakan seperti tax
amnesty diterapkan maka akan menciptakan kerelaan masyarakat untuk
mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya
seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy (kebijakan pemberian fasilitas perpajakan) maupun
pemebebasan pajak fiskal bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke
luar negeri dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif
stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat
menjamin pemberlakuan tax amnesty.
d. Program ini dapat meningkatkan dana-dana
masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Di samping itu,
dana-dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali masuk ke tanah
air bila pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan pajak.
e. Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar uang
pada Bursa Efek Indonesia. Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi
terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu
khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan
merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk
mengubah status perushaaannya menjadi perusahaan terbuka
f. pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau
memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan
diimplementasikan tax amnesty maka asset recovery nya lebih mudah
karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses
hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset recovery adalah
perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan
asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset recovery masih
relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan
tarif tax amnesty
3.1.2
Kekurangan Tax Amnesty
a. Tidak mempunyai payung hukum yang dapat
menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan
aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib
pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus
di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur
tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena
tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Pertimbangan Rakyat).
b. Dianggap
mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang
selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty
berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada
lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk
mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu
khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya
berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
c. Tax
Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya
bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum
adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan
kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta
pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri
ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
d. Tax
Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Tax Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk
kepentingan masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan
pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan
menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di
Indonesia. Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh
politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.
3.1.3
Peluang dan Tantangan Implementasi Tax Amnesty di Indonesia
Ada beberapa langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia khususnya
Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor
pajak, antara lain melaksanakan program Sensus Pajak Nasional. Selain itu
melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan penghindaran pajak (tax
avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan
pengenaan pajak final. Selain itu salah satu bentuk upaya atau inovasi lain
dalam system perpajakan yang berguna meningkatkan penerimaan pajak tanpa
menambah beban baik jenis pajak baru maupun persentase pajak yang sudah ada
kepada masyarakat, dunia usaha dan para pekerja adalah melalui program tax
amnesty. Salah satu tujuan pengampunan pajak ini diharapkan dapat
mengurangi citra negatif pada aparat perpajakan yang selalu dipersepsikan
selalu bersikap sewenang-wenang dan harus selalu dihindari, berubah menjadi
hubungan yang lebih “friendly.” Pada dasarnya inovasi atau upaya ini
dapat diterapkan di Indonesia. Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax
amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-danadari
luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong
investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian
nasional.
Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak
serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini
bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan,manipulasi dan tindakan moral
hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan
melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. Kecuali bila diberlakukan pengampunan
pajak bersyarat.Contohnya pengampunan pajak bersyarat, wajib pajak harus
transparan terhadap aset-aset dan penghasilan mereka. Hal ini guna menghindari kekeliruan
yang sama tahun 1984 tidak terulang kembali yaitu minimnya akses informasi
terhadap masyarakat dan minimnya keterbukaan/transparansi serta sosialisasi
kebijakan ini.
3.2 Peran Tax Amnesti Untuk
Pembangunan Nasional
3.2.1
Tax Amnesty Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Seperti yang sudah kita ketahui, Tax
Amnesty atau pengampunan pajak juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) yaitu pelaku usaha yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar
pada tahun pajak terakhir. Dan tarif yang diberlakukan untuk UMKM ini berbeda
dengan pelaku usaha yang mempunyai omzet lebih dari 4,8 miliar.
Seperti yang dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 pada pasal 11 ayat (1)
dan (2) Wajib Pajak yang memiliki kriterian sebagai UMKM adalah yang memiliki
peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak
menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan
bebas. Pekerjaan Bebas yang dimaksud merupakan pekerjaan
yang dilakukan oelh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus
sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu
hubungan kerja, antara lain dokter, notaries, akuntan, arsitek atau pengacara.
Tarif untuk kategori UMKM
ini dapat kita bagi dua, kategori pertama yaitu UMKM Bagi pelaku usaha yang
melaporkan harta dengan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar maka
akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5%.
Kategori kedua, bagi pelaku
UMKM yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan
2%. Dan tarif yang diperlakukan untuk UMKM ini berlaku sejak awal sampai
berakhirnya Tax Amnesty yaitu 31 Maret 2017 tidak seperti
tarif yang diperuntukan kepada pengusaha yang memiliki omzet lebih dari 4,8
miliar. Hal ini diatur dalam Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun
2016 di dalam pasal 4 ayat (3). Ketentuan tarif ini dibuat guna membantu UMKM
yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty.
Untuk persyaratan Tax Amnesty itu
sendiri diatur di dalam Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 tahun 2016
pasal 9 ayat (5) dinyatakan bahwa “Bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya
sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada
Tahun Pajak Terakhir, yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty ini
harus melampirkan bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan
Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta
beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen
pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang
seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan
Wajib Pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan, selain
melampirkan dokumen tersebut, Wajib Pajak dimaksud harus melampirkan surat
pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.
3.2.1
Hubungan Amnesti Pajak dengan Pembangunan
Hampir
dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu di
dengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah
dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat juga menjaga
proyek yang ada untuk dapat dipakai untuk kepentingan bersama. Berkaitan dengan
hal tersebut sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat
memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peran pajak dalamm kehidupan
sehari – hari. Sebagaimana diketahui dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah
terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan :
a. Penerimaan dari sektor pajak
a. Penerimaan dari sektor pajak
b. Penerimaan dari sektor
migas (Minyak dan Gas Bumi) ; dan
c. Penerimaan dari sektor bukan pajak.
c. Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan diatas,
penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan sumber penerimaan terbesar negara.
Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat
dan memberi adil yang besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor
pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan
Nasional. Sedangkan penerimaan dari migas yang dahulu selalu jadi andalan
penerimaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan menjadi sumber
penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat
diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan
habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan
ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh
perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak
terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar
dengan uang tebusan. Amnesti pajak
sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004, namun pada saat
itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti yang berbeda
yaitu dibagi dalam 3 periode.
Adapun
kelebihan Tax Amnesty, yaitu: sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah
memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Kedua,
menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menunaikan
kewajiban perpajakannya. Ketiga, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat
menjamin pemberlakuan tax amnesty. Keempat, meningkatkan dana masuk ke
Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kelima, berpengaruh
positif bagi pasar uang pada bursa efek indonesia. Kekurangan Tax Amnesty, yaitu : tidak mempunyai payung hukum yang dapat
menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty. Dianggap mencederai asas keadilan. Dikhawatirkan
tidak akan berjalan secara konsisten. Dan yang terakhir ialah tax amnesty
hanya beri celah bagi Koruptor.
4.2 Saran
Penerapan
tax amnesty Indonesia saat ini semestinya lebih ditingkatkan keseriusannya demi
menghindari kegagalan seperti yg terjadi pada 2 periode sebelumnya. Sebaiknya,
penerapan amnesty ini lebih dimatangkan lagi dengan diciptakannya payung hukum
yang tegas demi mengurangi peluang
korupsi.
Daftar Pustaka
1.
Sondang P. Siagian. 1985. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Bumi
Aksara.
2.
Mardiasmo.2011. Perpajakan Edisi Revisi. Andi: Yogyakarta.
Subscribe to:
Posts (Atom)